Sunday, January 22, 2017

√ Cara Bayar Tagihan E-Billing Pajak Online Via Atm

Bayar E-billing Pajak - , Saat ini sistem pembayaran sudah semakin modern. Bahkan sekarang sudah ada cara bayar tagihan e-billing pajak online via atm yang sangat memudahkan para wajib pajak. Sistem pembayaran berbasis elektronik sekarang banyak dipakai sebab sanggup menciptakan prosesnya lebih cepat dan efisien. Ditjen Pajak secara resmi menerapkan sistem pembayaran pajak elektronik yang disebut dengan e-Billing yang diklaim mempunyai banyak manfaat seperti:
  • Proses pembayaran jadi lebih cepat
  • Memudahkan para wajib pajak untuk sanggup membayar dimana saja
  • Memberikan kenyamanan lebih bagi para wajib pajak sebab sanggup melaksanakan pembayaran secara lebih fleksibel

Meski sistem pembayaran ini sudah resmi diluncurkan oleh Ditjen Pajak, namun tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya akan bagaimana sistem ini diaplikasikan. Pasalnya, tidak semua masyarakat paham mengenai tata cara sistem e-Billing ini. Berikut ialah langkah-langkah dalam memakai sistem pembayaran pajak e-Billing:
  1. Pertama, kunjungi situs e-Billing di situs www.sse.pajak.go.id. Pada situs tersebut, lakukanlah pendaftaran atau registrasi.
  2. Cara melaksanakan pendaftaran cukup gampang yaitu dengan tekan tombol sajian 'Daftar Baru'. Kemudian, isi informasi penting ibarat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, user name, email, hingga alamat. Isilah semua data dengan cermat dan jangan hingga ada yang salah atau terlewat untuk memudahkan proses berikutnya nanti.
  3. Jika sudah yakin semua data sudah diisi dengan benar, maka tinggal klik tombol 'OK'. Kemudian akan muncul notifikasi yang memberitahukan bahwa data yang tadi diisi telah disimpan.
  4. Untuk langkah berikutnya, cek email untuk konfirmasi aktivasi akun yang telah dibentuk tadi. Dalam pesan yang masuk ke email akan ada instruksi yang harus dilakukan dan yang harus dilakukan hanyalah mengikuti sesuai kode atau petunjuk yang disebutkan dalam email. Maka, kemudian akan ada email akhir dari administrator.
  5. Selesai dengan proses ini berarti akun sudah terdaftar secara resmi pada database e-Billing pajak. Selanjutnya sanggup memakai layanan ini sesuai kebutuhan.

Diatas ialah cara atau langkah awal dalam memanfaatkan layanan e-Billing. Lalu apakah ada cara bayar tagihan e-billing pajak online via atm? Jawabannya tentu saja ada. Namun sebelum itu, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu bagaimana caranya memperoleh billing dan melaksanakan pembayaran. Berikut caranya:
  1. Masuk atau login ke layanan e-Billing. Untuk sanggup masuk, anda harus memakai user ID serta PIN yang telah anda terima melalui email yang dikirim oleh direktur pajak. Maka sebaiknya selalu ingat dan bila perlu catat user ID serta PIN semoga tidak hingga lupa.
  2. Kemudian, isi data yang diharuskan kemudian jikalau sudah selesai tinggal tekan tombol 'Simpan'. Kemudian klik juga tombol 'OK'. Sebelum berlanjut ke proses selanjutnya, cek sekali lagi data yang dimunculkan apa sudah sesuai dengan data anda atau belum. Jika sudah, barulah sanggup lanjut ke tahap selanjutnya.
  3. Untuk memperoleh informasi perihal tagihan besaran pajak, anda hanya perlu menekan tombolk 'Terbitkan Kode Billing'. Maka otomatis kode billing akan segera muncul dilayar. Kode billing ini ada dengan formal pdf sehingga anda sanggup menyimpan dan mencetaknya pula.

Selesai memperoleh kode billing, hal selanjutnya yang sanggup anda lakukan ialah melaksanakan pembayaran. Nah, sebab e-Billing ini sangat praktis, maka anda sanggup melaksanakan pembayaran dimana saja baik itu melalui Bank, Kantor Pos, bahkan internet banking dan ATM. Berikut ialah cara bayar tagihan e-billing pajak online via atm:
  1. Pertama, anda harus memperoleh dulu yang namanya kode billing. Caranya sudah dijelaskan ibarat diatas. Setelah memperoleh kode billing, anda hanya tinggal melaksanakan pembayaran melalui ATM.
  2. Beberapa bank telah menyediakan layanan e-billing untuk memudahkan anda dalam proses pembayaran pajak. Diantara bank-bank tersebut ialah BNI, Bank Mandiri, dan BCA. Pada dasarnya setiap Bank menerapkan mekanisme atau tata cara yang memudahkan para wajib pajak untuk membayar pajak melalui ATM. Namun mungkin ada sedikit perbedaan pada setiap bank.

Untuk memudahkan anda dengan cara bayar tagihan e-billing pajak online via atm, berikut tata cara pembayara pajak e-billing sesuai dengan bank kawasan anda menabung:

Via ATM BNI

  1. Seperti biasa, masukkan kartu ATM anda kedalam mesin ATM kemudian lanjutkan dengan memasukkan nomor PIN rekening BNI anda.  
  2. Kemudian lihat sajian yang muncul dilayar mesin ATM dan cari 'Menu Lain' kemudian pilih 'Pembayaran' kemudian pilih ' Pajak Masa Tertentu'. 
  3. Kemudian akan muncul instruksi untuk memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak anda dan isikan nomornya dengan benar. 
  4. Lalu anda tinggal menentukan pajak apa yang ingin anda bayar dan pilihannya sudah ada pada sajian dilayar mesin ATM. Misalnya saja anda ingin membayar PPH simpulan Bruto. Maka anda tinggal tekan 'Ya'. 
  5. Kemudian masukkan masa pajak bulan atau tahun contohnya bulan Desember tahun 2017. Maka anda masukkan angka 122017. 
  6. Kemudian masukkan jumlah pajak yang harus dibayar dan selesai. Jangan lupa untuk menyimpan struknya sebagai tanda bukti pembayaran pajak yang telah anda lakukan.

Via ATM Bank Mandiri

  1. Sama ibarat sebelumnya, masukkan kartu ATM anda dan input nomor PIN. 
  2. Pilih sajian 'Bayar/Beli' kemudian pilih 'Lainnya' Lalu pilih 'Penerimaan Negara' dan pilih 'Buat ID Billing Pajak'. 
  3. Selanjutnya, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pilihlah jenis pajak masa yang dibayar. 
  4. Lalu pilih PPH simpulan bruto yang ingin anda bayar. 
  5. Selanjutnya, masukkan masa pajak baik bulan dan tahun contohnya Desember 2017 maka masukkan angka 122017. 
  6. Kemudian masukkan jumlah pajak yang harus dibayar dan selesai. Ambil struknya sebagai bukti pembayaran nantinya.

Via ATM BCA

  1. Cara bayar tagihan e-billing pajak online via atm BCA ialah, masukkan kartu ATM BCA anda kemudian masukkan pula nomor PIN-nya. 
  2. Saat muncul menu, pilih sajian 'Transaksi Lainnya' dilayar mesin ATM. 
  3. Kemudian pilih sajian 'Pembayaran' kemudian pilih 'Pajak'. 
  4. Selanjutnya, pilih PPh Pajak Bruto Tertentu kemudian masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak anda beserta dua digit bulan dan 2 digit tahun. Contohnya jikalau NPWP anda 16.345.985.7-9826.963 lali bulannya ialah Desember 2017 maka nomor yang anda masukkan ialah 16345985798269631217. 
  5. Selanjutnya, masukkan nominal pajak yang ingin anda bayarkan. Lalu tekan 'Benar'. 
  6. Lihat konfirmasi data yang muncul dan jikalau sudah benar pilih 'Ya'. Dan proses pembayaran pun selesai. 
  7. Jangan lupa simpan resi transaksinya sebagai bukti bahwa anda telah melaksanakan pembayaran pajak.

Sistem pembayaran pajak yang awalnya memakai Surat Setoran Pajak atau SSP sekarang sudah tergantikan dengan e-billing dimana prosesnya jadi jauh lebih gampang dan efisien. Pembayaran pajak sekarang sanggup dilakukan dimanapun dan kapanpun sehingga tidak perlu lagi jauh-jauh tiba kekantor pajak. Anda bahkan sanggup melaksanakan pembayaran pajak melalui ATM. Namun tentu saja hal ini hanya sanggup dilakukan di bank persepsi serta bank BUMN yang sudah mempunyai layanan ini. Untuk sanggup memanfaatkan layanan ini dengan baik, pastikan anda sudah memahami dengan secama cara bayar tagihan e-billing pajak online via atm

Sumber http://www.blogotech.net