Tuesday, June 27, 2017

√ Evaluasi Dan Kriteria Kelulusan Penerima Post Test Sim Pkb Tahun 2017

A.  Penilaian
Komponen evaluasi dalam aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berbeda antara moda tatap muka dengan moda daring.
Komponen evaluasi pada setiap moda ialah sebagai berikut:

1. Penilaian Pada Moda Tatap Muka
Penilaian dalam aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka terdiri dari komponen-komponen:

Komponen evaluasi dalam aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berbeda antara mod √ Penilaian dan Kriteria Kelulusan Peserta Post Test SIM PKB Tahun 2017
Penilaian dan Kriteria Kelulusan penerima post test PKB Tahun 2017

a. Nilai Sikap (NS)
Penilaian perilaku dimaksudkan untuk mengetahui perilaku penerima pada aspek kerjasama, disiplin, tanggung jawab, dan keaktifan. Sikap-sikap tersebut sanggup diamati pada ketika mendapatkan materi, melakukan kiprah individu dan kelompok, mengemukakan pendapat dan bertanya jawab, serta ketika berinteraksi dengan fasilitator dan penerima lain.
Penilaian aspek perilaku dilakukan mulai awal hingga selesai kegiatan secara terus menerus yang dilakukan oleh fasilitator pada setiap materi. Namun, untuk nilai selesai aspek perilaku ditentukan di hari terakhir atau menjelang kegiatan berakhir yang merupakan kesimpulan fasilitator terhadap perilaku penerima selama kegiatan dari awal hingga selesai berlangsung. Hasil evaluasi perilaku dituangkan dalam format Lembar Penilaian Sikap.

b. Nilai Keterampilan (NK)
Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan penerima dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperoleh serta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator. Penilaian keterampilan memakai pendekatan evaluasi autentik meliputi bentuk tes dan non tes. Penilaian aspek keterampilan dilakukan pada ketika pembelajaran melalui penugasan individu dan/atau kelompok oleh fasilitator. Komponen yang dinilai sanggup berupa hasil Lembar Kerja dan/atau hasil praktik sesuai dengan kebutuhan. Hasil evaluasi keterampilan dituangkan dalam format Lembar Penilaian Keterampilan.


c. Tes Akhir (TA)
Tes selesai dilakukan oleh penerima pada selesai kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka. Peserta yang sanggup mengikuti tes selesai ialah penerima yang telah merampungkan seluruh
kegiatan pembelajaran dan dinyatakan layak menurut kriteria yang ditetapkan. Pelaksanaan tes selesai dilakukan secara daring di TUK yang telah ditentukan. Nilai tes selesai akan menjadi nilai UKG
tahun 2017 dan dipakai sebagai salah satu komponen nilai selesai peserta.
Selanjutnya, Nilai Akhir (NA) penerima Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka diperoleh dengan formula sebagaiberikut :

NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x60%] + [TAx 40%]

2. Penilaian Pada Moda Daring
Penilaian dalam aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring terdiri dari komponen-komponen:

a. Penilaian Diri (PD)
Penilaian diri merupakan tugas-tugas (baik pengetahuan maupun keterampilan) yang harus diselesaikan oleh peserta. Kemudian penerima menilai sendiri hasil pekerjaannya sesuai dengan rubrik yang telah disediakan di LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

b. Tes Sumatif Sesi (TS)
Tes sumatif sesi dilakukan oleh penerima di setiap selesai sesi. Peserta diberikan kesempatan untuk mengerjakan soal tes sumatif sesi di setiap sesi sebanyak dua kali. Nilai tes sumatif sesi merupakan nilai
tertinggi dari keseluruhan nilai tes sumatif sesi yang dilakukan di setiap sesi.

c. Tes Akhir (TA)
Tes selesai dilakukan oleh penerima pada selesai pembelajaran. Peserta yang sanggup mengikuti tes selesai ialah penerima yang telah merampungkan seluruh kegiatan pembelajaran, baik secara daring dan
luring (menyelesaikan kiprah dan tagihan yang dipersyaratkan dalam modul pembelajaran).
Tes selesai akan dipakai sebagai komponen nilai akta pada kelompok kompetensi yang diikuti.
Nilai Sementara (NS), diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:

NS = 10%PD + 50%TS

Selanjutnya, Nilai Akhir (NA) penerima Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:

NA = NS + 40%TA

B.  Kriteria Kelulusan Peserta
Peserta akan mendapatkan akta dari Nilai Akhir (NA) dengan predikat minimal “Cukup”. Berikut ialah kategori predikat pada kelulusan penerima mengadaptasi Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No 15. Tahun 2015 wacana Pedoman Diklat Prajabatan:

Komponen evaluasi dalam aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berbeda antara mod √ Penilaian dan Kriteria Kelulusan Peserta Post Test SIM PKB Tahun 2017
Penilaian dan Kriteria Kelulusan penerima post test PKB Tahun 2017

Batas nilai kelulusan ialah perolehan nilai selesai > 70. Peserta yang menerima nilai selesai > 70 akan mendapatkan sertifikat. Peserta yang menerima nilai selesai £ 70 tidak mendapatkan surat keterangan.

(Sumber: Petunjuk Teknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017).




Sumber http://www.pondok-belajar.com/