Saturday, July 1, 2017

√ Panduan Teknis Pendaftaran E-Pupns 2015

Sebagaimana telah diketahui bahwa PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam membuatkan sistem administrasi kepegawaian. Untuk kepentingan tersebut, BKN telah merilis subdomain atau laman website yang khusus disediakan untuk itu.

Untuk kelancaran pelaksanaan PUPNS tersebut, berikut disajikan panduan berupa langkah-langkah untuk melaksanakan pendaftaran / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :

Kunjungi links https://pupns.bkn.go.idSilahkan klik pada icon “Daftar”.

Kemudian masukkan NIP Anda kemudian klik “Cari”, kalau benar maka akan muncul nama  lengkap Anda dan instansi kawasan di mana Anda bertugas.

Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.
Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama menyerupai sebelumnya.
Isi kolom isian Nama Ibu Anda. Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul kalau Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting alasannya yaitu pada bab inilah yang akan sanggup digunakan sebagai kata kunci kalau Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti pendaftaran PUPNS 2015 di lain waktuSelanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.

Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman gres “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.

Dalam lembar teladan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. 

Demikian langkah-langkah pendaftaran Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015 . Semoga membantu bagi yang masih kebingungan dan belum terbiasa dengan pekerjaan berbasis on line.

Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com