Monday, July 10, 2017

√ Rancangan Dan Konsep Penggajian Asn/Pns 2015

Pemerintah tengah menyusun sistem penggajian gres untuk pegawai negeri sipil (PNS).Diharapkan perubahan sistem penggajian yang menjadi amanat UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu selesai simpulan tahun ini. Sistem penggajian PNS ini akan berbeda dari sebelumnya . Gaji PNS itu berasal dari tiga hal, yakni honor pokok, pemberian kinerja, dan pemberian kemahalan.
Terdapat beberapa prinsip yang akan dijadikan dasar penyusunan sistem penggajian baru.
  1. Pertama, dengan sistem gres besaran honor mendatang dilarang lebih kecil dari honor sebelumnya. 
  2. Kedua, akan ada perubahan honor pokok untuk PNS. Saat ini honor pokok antara eselon tinggi dan eselon rendah tidak jauh beda. Sekarang perbandingannya 1:3. Idealnya, 1:8 antara golongan tertinggi dengan yang terendah.
  3. Di samping itu, besaran honor pokok juga akan kuat kepada besaran pensiun. Jika honor pokok tidak jauh beda, sama juga dengan besaran uang pensiunnya. Pensiun itu 75% dari jumlah gaji. Pensiun eselon I dengan jabatan terendah itu nanti pensiunnya sama saja. Kami akan buat itu demi keadilan.
Dalam versi lain, konsep gres tersebut sebagaimana dijelaskan oleh pihak Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ibarat berikut:
  1. Sistem cluster honor PNS perlu diberlakukan dengan hati-hati dengan banyak sekali pertimbangan.
  2. Sosialisasi mengenai dilema sistem cluster honor PNS akan dilaksanakan dan diterapkan pada Desember tahun 2015 ini.
  3. Sistem cluster itu ialah besaran honor yang diterima PNS diklasifikasikan sesuai rayon. Salah satu tolok ukurnya ialah PAD, jumlah penduduk, tingkat kemahalan, dan lain-lain.
  4. dari tiga komponen honor PNS, honor pokok, pemberian kinerja, dan pemberian kemahalan, besar honor pokok setiap PNS sama baik sentra dan daerah, tergantung golongannya berapa. Sedangkan pemberian kinerja dan pemberian kemahalan berbeda-beda. Inilah nanti yang akan dicluster.
  5. Simulasi sistem cluster sudah mulai dilaksanakan di tiap-tiap daerah. bila persentasenya kecil maka dananya berlebih. Sebaliknya di kawasan yang PAD-nya kecil, bila persentase gajinya diperbesar, pemda yang akan kelabakan alasannya ialah susah membayar.
Demikian, mudah-mudahan dalam waktu bersahabat sanggup direalisasikan sehingga keadilan pendapatan ASN bersumber dari honor sanggup segera diperoleh.

Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com