Wednesday, August 9, 2017

√ Kalender Pendidikan 2015-2016


Kalender Pendidikan 2015-2016 || Kalender pendidikan yaitu pengaturan waktu untuk acara pembelajaran penerima didik selama satu tahun pelajaran. Kalender pendidikan meliputi permulaan tahun ajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Setiap permulaan awal tahun pelajaran, sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu acara pembelajaran selama satu tahun ajaran, meliputi permulaan tahun pelajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waku berguru di sekolah mengacu kepada standar isi dan diadaptasi dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan penerima didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah atau pemerintah daerah.


Untuk Mendapatkan RPP Kurikulum 2013; KLIK DI SINI

Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut:

1.    Permulaan tahun pelajaran yaitu waktu dimulainya acara pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pada bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

2.    Minggu efektif berguru yaitu jumlah ahad acara pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah sanggup mengalokasikan lamanya ahad efektif berguru sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.

3.    Waktu pembelajaran efektif yaitu jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk acara pengembangan diri.

4.    Waktu libur yaitu waktu yang ditetapkan untuk  tidak diadakan acara pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota atau organisasi penyelenggara pendidikan sanggup memutuskan hari libur khusus.

5.    Waktu libur sanggup berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur simpulan tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari – hari besar nasioanl dan hari libur khusus.

6.    Libur jeda tengah semester, jeda antar semester dan libur simpulan tahun pelajaran dipakai untuk persiapan acara dan administrasiakhir dan awal tahun pelajaran.
7.    Sekolah / taman kanak – kanak pada tempat tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang sanggup mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah ahad efektif berguru dan waktu pembelajaran efektif.

8.    Bagi taman kanak – kanak yang memerlukan acara khusus sanggup mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah ahad efektif berguru dan waktu pembelajaran efektif.

9.    Hari libur umum atau nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan diadaptasi dengan Peraturan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten / 

Demikian, Semoga bermanfaat.

Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com