Saturday, September 16, 2017

√ Aktivitas Gres Kemeterian Pendidikan (Penerapan Penambahan Jam Sekolah)


Assalamualaikum...wr..wb..Bapak dan Ibu Guru semua, dan Salam sejahtera untuk Kita semua biar tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik insyaallah berdasarkan info resmi Kementerian Pendidikan, secara resmi di sampaikan kalau Program Penambahan Jam Sekolah akan tetap diadakan dengan peta pelaksanaan kegiatan hingga dengan 2020.
 dan Salam sejahtera untuk Kita semua biar tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik insyaallah √ Program Baru Kemeterian Pendidikan (Penerapan Penambahan Jam Sekolah)
Menteri Pendidikan
Muhajdir Menjelaskan, penambahan jam sekolah bertujuan untuk Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Semua Siswa akan diarahkan supaya sanggup mempelajari kearifan lokal yang bertujuan untuk penguatan karakter. Pasalnya, dalam penyelenggaran PPK ini berlangsung tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi juga di berlangsung luar lingkungan sekolah dengan memanfaatkan semua materi kearifan lokal dengan catatan sekolah tetap ditunjuk sebagai penyelangaraannya (bertanggung jawab).


Muhajir Menyampampaikan "Dalam penerapannya, kegiatan ini boleh dimplementasikan di-lingkungan sekolah ataupun diluar lingkungan sekolah, dimana dalam pengimplemetasianya dijalankan dengan peket kegiatan yang menyenangkan, ramah, dan anti kekerasan. Format dari Struktur kegiatan ini sudah ada. Bahkan Peta jalan PPK konsepnya sudah kelar. Sekolah piloting telah ditetapkan sekitar 50 dan disamping ada juga sekolah yang secara sukarela menjadi tempat piloting project. Nantinya pada tahun 2017 akan kita tambahkan lagi dan pada selesai 2020 dibutuhkan semua sekolah sudah menerapkan PPK," kata Muhadjir pada dikala Raker DPD Komite III dengan pihak Kemdikbud tepatnya pada hari senin (3/10) dimana dalam Raker ini dipimpin pribadi oleh Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris, di Gedung DPD..

Penerapan Peta jalan PPK tersebut dimulai dari pematangan pemahaman konsep yang akan diterapkan pada Oktober hingga dengan Desember 2016 dengan tahapan uji coba satu dan dua. Merujuk pada peta jalan yang telah disiapkan, pada tahap satu akan ada 42 sekolah yang akan menerapkan PPK. Sedangkan pada tahap dua akan ada 500 sekolah.

Sedangkan untuk 2017, Muhajdir menambahkan, akan ada implementasi secara berdikari dan bertahap. Ia mentargetkan akan ada sekitar 1.626 sekolah SD dan Sekolah Menengah Pertama yang menerapkan PPK pada 2017. Sedangkan untuk tahun 2018 akan ada 3.252 sekolah dari 34 provinsi. Pada tahun 2019 dan 2020, pihak Kementerian Pendidikan akan melaksanakan pengembangan PPK secara berdikari hingga dengan tahun 2020 PPK semua sekolah sekolah sudah menerapkan PPK.

Muhajdir menambahkan lgi untuk kini ini  ada beberapa kabupaten/kota  termasuk satu provinsi yang telah siap menjalankan PPK. Meliputi  Kabupaten Banteng,dan  Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Provinsi Aceh.

Bagi kawasan yang tergolong dalam katagori tertinggal, terluar, dan terdepan <3T>, Muhajdir Menyebutkan,pihak Kementerian akan menyediakan paket khusus. Dan juga tidak menutup kemungkinan kalau kegiatan PPK ini akan diperkuat lagi dengan pembentukan kegiatan boarding school (sekolah berasrama). Dimana dalam kegiatan ini anak didik akan di asrama salama lima hari, dan pada hari Sabtu, para orangtua murid diperbolehkan mengunjungi anak mereka. Mereka sanggup berkumpul bersama alasannya pada hari tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur sebagai bentuk senuah kompensasi dari penambahan jam disekolahsekolah.

Untuk menyukseskan kegiatan yang telah direncanakan tersebut, Muhajdir menyampaikan, kalau pihaknya akan mengubah kiprah kepala sekolah, komite sekolah dan juga sikap gur.
kita berharap biar penerapan peraturan gres ini sanggup terelisasi dengan cepat menimbang aneka macam kegiatan pemerintah terutama di kemnterian pendidikan yang belum terelisasi kini ini. mengapa saya beranggapan demikian alasannya sayang sekali kalau sebagaian guru akan dengan susah payah untuk mengajar di dua sekolah hanya untuk memenuhi jam kiprah mengajar sebanyak 24 jam seminggu, biar dengan cepatnya diterapkan kegiatan watu ini para tenaga pendidik yang berprofesi sebagai guru tidak lagi disibukkan dengan harus mencukupi jam kiprah ngajarnya supaya sanggup sumbangan sertifikasi.   



Sumber http://www.pondok-belajar.com/