PESERTA PLPG YANG BEBAS MENGIKUTI Ujian Test Nasional (UTN). Jauh hari sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini melalui pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemendikbud] akan membiayai semua proses sertifikasi yang berjumlah 555.467 pendidik. Guru pendidik yang didanai pada tahapan aktivitas sertifikasi tersebut merupakan guru dalam jabatan [yang pengangkatanya sebelum 31 Desember 2005], dan guru yang diangkat dalam masa waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015. Proses Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan dengan memakai contoh Pendidikan dan Latihan Profesi Guru [PLPG] yang akan dibagi menjadi empat tahapan, dengan aktivitas perencanaan hingga dengan tahun 2019. Dimana pada tahu 2019 ini semua pendidik akan tersetifikasi secar keseluruhan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata menyampaikan, jikalau kebijakan tersebut diambil pada Senin kemudian [11/4/2016] dan sudah disepakati hari Rabu [13/4/2016] dengan organisasi Forum Rektor PTN di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya kan masih banyak, ada sekitar 555.467 orang. Tidak mungkin bisa dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan lembaga rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat tahapan [gelombang], yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar laki-laki yang dekat disapa Pranata itu, kemarin [13/4/2016], di Jakarta. Diperkirakan, dalam setiap tahunnya [satu gelombang], akan ada sekitar 140-ribu guru yang akan mengikuti PLPG.
Kewajiban bagi para guru untuk mempunyai akta pendidik telah diatur dalam prundang-undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen [UUGD]. UU tersebut menyatakan jikalau guru yaitu pendidik yang profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan tenaga pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana [S-1] atau diploma empat [D-IV], menguasai kompetensi, mempunyai akta pendidik, yang menyatakan sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan pengelolaan untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan Nasional.
Kita tahu jikalau persyaratan untuk lulus PLPG tahun 2016 ini guru harus bisa memperoleh nilau 80 pada Ujian Tulis Nasional. Inilah hal yang sebagian akseptor PLPG menjadi cemas apakah mereka bisa berjuang untuk mewujudkan nilai yang telahvditetapkan untuk memperoleh sertfifikat guru profesional.
Ada kabar yang membawa angin segar kepada sebagian akseptor PLPG tahun 2016. Menurut Informasi terbaru yang diperoleh dari salah seorang akseptor PLPL Gelombang 1 di salah kawasan Penyelenggraan PLPG (UNSYIAH), menyampaikan, pada pembukaan gelombang pertama PLPG 2016 .Dekan Fakultas Pendidikan dan Ilmu Keguruan (FKIP) Universitas Syiah Kuala, memberikan jikalau akseptor PLPG yang telah meiliki nilai UKG pada tahu 2015 dengan perolehan nilai 80 keatas dibebaskan mengikuti Ujian Tulis Nasional (UTN) pada PLPG tahun 2016. Dari sejumlah akseptor yang mengikuti PLPG di Universitas tersebut ada sekitar dua puluhan akseptor yang mempunyai nilai diatas 80 pada test Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2016.
memang ini merupakan sebuah hadiah ataupun penghargaan yang besar yang diberikan oleh pemerintah kepada para guru yang telah memporoleh nilai delapan puluh (80) saat mengikuti UKG tahun lalu, biar mereka yang telah mendapat penghormatan tersebut benar-benar diberdayakan dengan semetinya di sekolah mereka masing-masing, bukan malah dianggap sebagai tentangan lantaran bagaimanapun kita harus akui jikalau mereka lebih unggil dari kita. Rasanya tidak salah jikalau ada waktu dan kesempatan kita untuk bertanya kepada mereka sekedar tukar pikiran jikalau kebetulan sekolah bapak/ibu ada yang mempunyai guru yang lulus UKG delapan puluh tersebut
wassalam
Peserta PLPG Bebas UTN |
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata menyampaikan, jikalau kebijakan tersebut diambil pada Senin kemudian [11/4/2016] dan sudah disepakati hari Rabu [13/4/2016] dengan organisasi Forum Rektor PTN di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya kan masih banyak, ada sekitar 555.467 orang. Tidak mungkin bisa dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan lembaga rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat tahapan [gelombang], yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar laki-laki yang dekat disapa Pranata itu, kemarin [13/4/2016], di Jakarta. Diperkirakan, dalam setiap tahunnya [satu gelombang], akan ada sekitar 140-ribu guru yang akan mengikuti PLPG.
Kewajiban bagi para guru untuk mempunyai akta pendidik telah diatur dalam prundang-undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen [UUGD]. UU tersebut menyatakan jikalau guru yaitu pendidik yang profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan tenaga pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana [S-1] atau diploma empat [D-IV], menguasai kompetensi, mempunyai akta pendidik, yang menyatakan sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan pengelolaan untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan Nasional.
Kita tahu jikalau persyaratan untuk lulus PLPG tahun 2016 ini guru harus bisa memperoleh nilau 80 pada Ujian Tulis Nasional. Inilah hal yang sebagian akseptor PLPG menjadi cemas apakah mereka bisa berjuang untuk mewujudkan nilai yang telahvditetapkan untuk memperoleh sertfifikat guru profesional.
Ada kabar yang membawa angin segar kepada sebagian akseptor PLPG tahun 2016. Menurut Informasi terbaru yang diperoleh dari salah seorang akseptor PLPL Gelombang 1 di salah kawasan Penyelenggraan PLPG (UNSYIAH), menyampaikan, pada pembukaan gelombang pertama PLPG 2016 .Dekan Fakultas Pendidikan dan Ilmu Keguruan (FKIP) Universitas Syiah Kuala, memberikan jikalau akseptor PLPG yang telah meiliki nilai UKG pada tahu 2015 dengan perolehan nilai 80 keatas dibebaskan mengikuti Ujian Tulis Nasional (UTN) pada PLPG tahun 2016. Dari sejumlah akseptor yang mengikuti PLPG di Universitas tersebut ada sekitar dua puluhan akseptor yang mempunyai nilai diatas 80 pada test Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2016.
memang ini merupakan sebuah hadiah ataupun penghargaan yang besar yang diberikan oleh pemerintah kepada para guru yang telah memporoleh nilai delapan puluh (80) saat mengikuti UKG tahun lalu, biar mereka yang telah mendapat penghormatan tersebut benar-benar diberdayakan dengan semetinya di sekolah mereka masing-masing, bukan malah dianggap sebagai tentangan lantaran bagaimanapun kita harus akui jikalau mereka lebih unggil dari kita. Rasanya tidak salah jikalau ada waktu dan kesempatan kita untuk bertanya kepada mereka sekedar tukar pikiran jikalau kebetulan sekolah bapak/ibu ada yang mempunyai guru yang lulus UKG delapan puluh tersebut
wassalam