Sunday, October 8, 2017

√ Inilah Syarat Registrasi Ppg Dalam Jabatan 2018

Sahabat guru di seluruh tanah air yang berbahagia kali ini kami bagikan info terkait Syarat Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2018, mudah-mudahan info ini bermanfaat bagi sahabat guru yang terundang atau yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Program PPG dalam jabatan melalui simpkb.id.  Adapun guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan 2018 harus daftar secara berdikari melalui akun simpkb yang dimiliki dengan ketentuan sebaga berikut:
Syarat Pendaftaran PPG dalam Jabatan 2018
  1. Calon akseptor PPG dalam jabatan yaitu guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat Dalam Data pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
  2. Calon Peserta wajib mempunyai persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu mempunyai nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest)
  3. Calon akseptor wajib melaksanakan registrasi melalui situs http://simpkb.id
  4. Verifikasi dan falidasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara jadwal studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki
  5. Calon akseptor yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijazah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan
  6. Persyaratan,  tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon akseptor PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

A. Persyaratan

1. Persyaratan akademik
Calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes  online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes  bidang studi, dan tes talenta dan minat.  Standar minimal  nilai  hasil  seleksi  kemampuan  akademik  calon  peserta  ditetapkan  oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yaitu 50 untuk jadwal studi kejuruan dan 60 untuk jadwal studi non kejuruan.
  
Surat Edaran Pendataan calon peseserta PPG daljab unduh di sini

2.  Persyaratan manajemen Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar  pada  Dapodik  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  per  tanggal  31  Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau diploma empat  (D-IV) dari perguruan  tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih  aktif mengajar  dibuktikan  dengan memiliki  SK  pembagian  kiprah mengajar  dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY).  Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai  dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun  2018.
i. Sehat jasmani dan rohani. 
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada aksara g di atas, hanya  berlaku  untuk  pendaftaran  dan  pelaksanaan  PPG  Dalam  Jabatan,  tidak  berlaku  untuk  persyaratan pembayaran proteksi profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan  bagi  guru  bukan  PNS  di  sekolah  negeri menjadi  tanggungjawab  Pemerintah  Daerah  atau  Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di kawasan khusus (3T). 

B. Tata Cara Pendaftaran
  • Aplikasi  pendaftaran  calon  peserta  PPG  Dalam  Jabatan  dapat  dibuka  melalui  alamathttp://simpkb.id.
  • Guru  membuka  situs  tersebut  untuk  melakukan  pendaftaran  sebagai  calon  Peserta  PPG Dalam  Jabatan  dengan  menggunakan  akun  individu  masing-masing.  Guru  mengunggah (upload) hasil  pindai  (scan)  ijazah  asli  S-1/D-IV. Bagi  guru  yang  terkendala  dengan  kanal internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  • Guru memutuskan jadwal studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan jadwal studi PPG adalah  linier dengan jadwal studi/jurusan pada  ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas jadwal studi PPG ada dilampiran SE Pendataan calon pesrta PPG daljab  di sini
  • Guru mengisi nama perguruan tinggi dan jadwal studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  • LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara jadwal studi PPG yang dipilih dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
  1. “Diterima” jikalau jadwal studi PPG yang dipilih linier dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
  2. “Ditolak” jikalau jadwal studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan  adanya  perbaikan.  Contoh:  Guru  dengan  kualifikasi  akademik  Sarjana Hukum tidak linier dengan jadwal studi PPG yang ada.
  3.  “Diperbaiki’ jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan  adanya  perbaikan.  Contoh:  Guru  dengan  kualifikasi  akademik  Sarjana Bahasa  Inggris  memilih  program  studi  PPG  Guru  Kelas  SD.  Jika  Guru  tersebut  ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki jadwal studinya menjadi Bahasa Inggris.
  • Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai akseptor pretest PPG Dalam Jabatan. 
  • Waktu  dan  tempat  pelaksanaan  pretest  akan  diinformasikan  setelah  proses  penempatan (plotting) akseptor pretest ke TUK selesai. 
C.  Jadwal


Direktur  Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  akan  mengadakan  kegiatan  Sosialisasi  dan  Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta  PPG Dalam Jabatan  pada ahad ke-4 Februari 2018

Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan  
Linieritas / kesesuaian antara program  studi pada  ijazah  S-1/D-IV dengan jadwal studi PPG Dalam Jabatan 2018 bisina unduh di sini
Demikian Info seputar Syarat registrasi PPG Dalam Jabatan 2018 yang sanggup kami bagikan pada kesempatan ini mudah-mudahan bermanfaat



Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com