Sahabat guru di seluruh tanah air yang berbahagia kali ini kami bagikan info terkait Syarat Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2018, mudah-mudahan info ini bermanfaat bagi sahabat guru yang terundang atau yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Program PPG dalam jabatan melalui simpkb.id. Adapun guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan 2018 harus daftar secara berdikari melalui akun simpkb yang dimiliki dengan ketentuan sebaga berikut:
![]() |
Syarat Pendaftaran PPG dalam Jabatan 2018 |
- Calon akseptor PPG dalam jabatan yaitu guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat Dalam Data pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
- Calon Peserta wajib mempunyai persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu mempunyai nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest)
- Calon akseptor wajib melaksanakan registrasi melalui situs http://simpkb.id
- Verifikasi dan falidasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara jadwal studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki
- Calon akseptor yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijazah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan
- Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon akseptor PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat. Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yaitu 50 untuk jadwal studi kejuruan dan 60 untuk jadwal studi non kejuruan.
Surat Edaran Pendataan calon peseserta PPG daljab unduh di sini
Surat Edaran Pendataan calon peseserta PPG daljab unduh di sini
2. Persyaratan manajemen Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada aksara g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran proteksi profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di kawasan khusus (3T).
B. Tata Cara Pendaftaran
- Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamathttp://simpkb.id.
- Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan kanal internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
- Guru memutuskan jadwal studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan jadwal studi PPG adalah linier dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas jadwal studi PPG ada dilampiran SE Pendataan calon pesrta PPG daljab di sini
- Guru mengisi nama perguruan tinggi dan jadwal studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
- LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara jadwal studi PPG yang dipilih dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
- “Diterima” jikalau jadwal studi PPG yang dipilih linier dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
- “Ditolak” jikalau jadwal studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan jadwal studi PPG yang ada.
- “Diperbaiki’ jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki jadwal studinya menjadi Bahasa Inggris.
- Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai akseptor pretest PPG Dalam Jabatan.
- Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) akseptor pretest ke TUK selesai.
C. Jadwal
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan pada ahad ke-4 Februari 2018
Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan
Linieritas / kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan jadwal studi PPG Dalam Jabatan 2018 bisina unduh di sini
Demikian Info seputar Syarat registrasi PPG Dalam Jabatan 2018 yang sanggup kami bagikan pada kesempatan ini mudah-mudahan bermanfaat
Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com