Petunjuk Teknis (Juknis) ini disusun sebagai acuan kerja bagi semua pihak baik
penyelenggara, pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan untuk mengelola Program PKB Moda Tatap Muka dengan pola 2 (dua) modul bagi Kepala Sekolah, dan melaksanakan upaya peningkatan kompetensi kepala sekolah.
![]() |
JUKNIS PKB-KS |
PKB KS memerlukan biaya yang besar maka pelaksanaan program ini diharapkan tidak hanya didanai oleh anggaran pemerintah pusat, namun melibatkan juga anggaran pemerintah daerah, forum swasta/BUMN melalui Corporate Social Responsibility (CSR), serta pembiayaan berdikari dari peserta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuatkan Program PKB KS dalam 3 (tiga) moda, yaitu (1) Tatap Muka; (2) Daring Murni (full online learning); dan (3) Daring Kombinasi (kombinasi daring dan tatap muka (blended learning)
Dasar Hukum PKB
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 wacana PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kompetensi Kepala Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Klasifikasi moda tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Peta kompetensi kepala sekolah menurut hasil UKKS
b. Jumlah kepala sekolah
c. Letak geografis dan distribusi kepala sekolah diseluruh Indonesia
d. Ketersediaan koneksi internet
e. Tingkat literasi kepala sekolah dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
f. Efisiensi biaya dan fleksibilitas pembelajaran
Petunjuk teknis ini disusun sebagai teladan bagi para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan program PKB KS Moda Tatap Muka dengan pola 2 modul. Adapun sasaran dari juknis PKB ialah untuk dipakai oleh para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan program PKB KS, antara lain:
· Direktorat Jenderal Guru danTenaga Kependidikan;
· Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan – Kelautan Perikanan dan Teknologi Komunikasi (LPPPTK-KPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS);
· Dinas Pendidikan Provinsi;
· Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
· Satuan Pendidikan;
· Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS);
Prinsip PKB bagi Kepala Sekolah antara lain:
1. Taat Azas
Program PKB KS dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di Pusat, Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.
2. Berbasis Kompetensi
Program PKB KS merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan oleh akhirnya program ini berpedoman pada Standar Kompetensi Kepala Sekolah.
3. Terstandar
Pengelolaan Program PKB KS harus memenuhi standar mekanisme kegiatan, kompetensi narasumber/pengampu/fasilitator program, modul yang digunakan, bahan/alat, tempat pelaksanaan, kepanitiaan, dan ketercapaian.
4. Profesional
Hasil UKKS dipakai sebagai teladan penyusunan Program PKB KS. Pemetaan data hasil UKKS dipakai untuk penentuan modul yang akan dipelajari.
5. Transparan
Proses perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta sanggup diketahui semua pihak yang berkepentingan.
6. Akuntabel
Proses dan hasil dari Program PKB KS dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil kegiatan sanggup mendapatkan amanah semua pihak.
7. Berkeadilan
Semua kepala sekolah memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti Program PKB KS, baik yang didanai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun secara berdikari oleh komunitas kepala sekolah.
Baca Juga:
Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.comBaca Juga:
Demikian info yang sanggup kami bagikan kepada pengunjung www.jendelasekolah.net, apabila info ini bermanfaat silakan bagikan pada tombol share media yang tersedia.Terimakasih