Badan Penelitian dan Pengembanagan (Balitbang) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017. Petunjuk teknis pengisian ijazah tertuang dalam lampiran III PerkaBalitbang Nomor : 018/H/EP/2017 Tanggal : 6 April 2017.
![]() |
Juknis Pngisian Ijazah TP.2016/2017 |
Adapun Petunjuk Teknis Pengisian Ijazah sebagai berikut:
A. PETUNJUK UMUM
1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang memakai 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka.
Contoh Kode Blangko
3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
Silakan unduh:
juknis pengisian ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (di sini)
Perka Balitbang SHUN (di sini)
4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat Kepala Sekolah.
5. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan goresan pena huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan gampang dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak gampang dihapus. Dalam kondisi tertentu sanggup diisi dengan sistem komputer (dicetak).
7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai info program pemusnahan.
b. Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK
ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
c. Berita program pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
9. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di
satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala
SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang
mewakili.
10. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah,
diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sanggup dimusnahkan sesudah 6 (enam) bulan terhitung
sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang
disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang
mewakili.
12. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas
Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung semenjak
jadwal pengisian Ijazah dengan disertai info program pemusnahan yang disaksikan
oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah sesudah sisa blangko ijazah
dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan
oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
14. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan
Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak menunjukkan ijazah kepada
pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah
pindah domisili, Ijazah sanggup diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan
untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
a. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)
* )
coret salah satu yang tidak sesuai
d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan abjad
(KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang
dibawahnya.
f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat
dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang
dibawahnya.
![]() |
g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang
bersangkutan ibarat tercantum pada buku induk.
i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk
siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir
pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir wacana nomor pemilik Ijazah yang diacak
oleh sistem di Kemendikbud.
j. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat
belas) digit sesuai dengan nomor akseptor yang tertera pada kartu tanda akseptor
Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional
(SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi
informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi arahan provinsi, 2 (dua) digit berisi
informasi arahan Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3
(tiga) digit berisi informasi arahan urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi
validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor
peserta ujian sekolah.
![]() |
k. Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
l. Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
m. Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis ketunaan peserta didik,
yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita
sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan tunaganda.
- Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan jenis kekhususan
peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, kendala
pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas
majemuk.
n. Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan
dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak
boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan
pendidikan.
![]() |
o. Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai
negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah
yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan penjelasan:
Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah
yang definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor:
0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan
SKHUN dan Ijazah sebagai berikut:
a) Ijazah sanggup ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang mempunyai jabatan
fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka
Bupati/Walikota sanggup menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang mempunyai jabatan
fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
p. Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
q. Angka 16 ditempelkan Pasfoto akseptor didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik
Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Untuk lebih jelasnya silakan unduh
juknis pengisian ijazah (di sini)
Perka Balitbang SHUN (di sini)
Demikian informasi terkini terkait Juknis Pengisian Ijazah tahun Pelajaran 2016/2017 yang berhasil kami share kali ini. Silahkan like fanspage facebook kami dan tetap kunjungi situs kami di www.jendelasekolah.net. Kami senantiasa menunjukkan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat. Jika berkesan dengan info ni silakan bagikan pada link yang tersedia terimakasih.