Jendela Info. Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).Yang mana PP ini ialah dasar dari pengadaan CPNS 2017.
Didalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dijelaskan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi training PNS berwenang memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun Presiden sanggup mendelegasikan kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada: a. menteri di kementerian; b. pimpinan forum di forum pemerintah nonkementerian; c. sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan forum nonstruktural; d. Gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
![]() |
Rekrutmen CPNS |
Inilah suara sebagian pasal-pasal pengadaan CPNS 2017
Bunyi Pasal 16
(1). Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional; (2). Pengadaan PNS merupakan acara untuk mengisi kebutuhan: a. Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana; b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF mahir pertama dan JF mahir muda; dan c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.
Pasal 17
(1). Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS. (2). Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diketuai oleh Kepala BKN. (3). Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; e. BKN: f. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau g. kementerian atau forum terkait. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana (4). Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaima dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mendesain sistem seleksi pengadaan PNS; b. menyusun soal seleksi kompetensi dasar; c. mengoordinasikan instansi pembina JF dal penyusunan bahan seleksi kompetensi bidang; d. merekomendasikan kepada Menteri wacana ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar untuk setiap Instansi Pemerintah; e. melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama sama dengan Instansi Pemerintah; f. mengolah hasil seleksi kompetensi dasar; g. mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; h. menetapkan dan menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar dan mengintegrasikan hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; dan i. mengevaluasi dan pengadaan PNS. membuatkan sistem; (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan mekanisme kerja panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 18
(1). Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS. (2). Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh PyB. (3). Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. unit kerja yang membidangi kepegawaian; b. unit kerja yang membidangi pengawasan; c. unit kerja yang membidangi perencanaan; d. unit keda yang membidangi keuangan; dan/atau e. unit kerja lain yang terkait. (4). Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PNS; b. mengumumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah PNS yang dibutuhkan, dan persyaratan pelamaran; c. melaksanakan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman; d. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; e. melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama- sama dengan panitia seleksi nasional pengadaan PNS; f. melaksanakan seleksi kompetensi bidang; mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetensi dasar, dan hasil seleksi kompetensi bidang; dan mengusulkan hasil seleksi tes kompetensi bidang kepada panitia seleksi nasional. g. mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetensi dasar, dan hasil seleksi kompetensi bidang; dan h. mengusulkan hasil seleksi tes kompetensi bidang kepada panitia seleksi nasional.
Pasal 19
Pengadaan PNS sebagaimana dimalsud dalam Pasal 15 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c, pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; g. dan pengangkatan menjadi PNS.
Pasal 23
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada dikala melamar; b.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; c.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; e.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; f. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; h.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan i.persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
“Batas usia sebagaimana dimaksud sanggup dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden,” suara Pasal 23 ayat (2,3) PP No. 11 Tahun 2017 itu.
Untuk lebih lengkap PP 11 tahun 2017 d0wnl0ad (di sini)
Demikian warta terkini terkait Pengadaan CPNS 2017 yang berhasil kami share kali ini. Silahkan like fanspage facebook kami dan tetap kunjungi situs kami di www.jendelasekolah.net. Kami senantiasa menunjukkan warta terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar warta yang kami sampaikan ini bermanfaat. Jika berkesan dengan info ni silakan bagikan pada link yang tersedia terimakasih.
Sumber: setkab.go.id Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com