Jendela Info - Bapak/Ibu Guru dan Operator Sekolah Indonesia dimanapun anda bertugas salam edukasi. Kali ini kami bagikan gosip yang sangat penting walaupun bukan termasuk gosip terbaru, mengapa demikian? alasannya yaitu info ini sangat urgen terkait penerimaan TPP Bapak/Ibu terima, yang tentunya saat mendapatkan TPP tidak terjadi kesalahan jumlah honor TPP yang kita terima. Untuk itu maka perlu kami bagikan info kepada Bapak/ Ibu dengan keinginan dapat memperlihatkan kejelasan terkait hal tersebut.
![]() |
Pembayaran TPP Sesuai Gaji Pokok Pada Dapodik |
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah yang mana pada pembayaran pemberian tersebut akan memakai SIM Pembayaran Tunjangan yang terintegrasi dengan dapodik. Berkait dengan hal tersebut biar dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru tidak terjadi kesalahan besaran honor yang diterima, maka semua guru harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penerbitan SK TPP yaitu persemester yaitu semester I (januari-Juni 2017) berlaku untuk triwulan I dan triwulan II, dan semester II (Juli-Desember 2017) berlaku untuk triwulan III dan triwulan VI.
2. Besaran TPP perbulan yang dibayarkan ke guru yaitu sesuai dengan besaran pemberian yang tercantum pada SK TPP.
3. Besaran Tunjangan Profesi yang tercantum di SK TPP data tersebut diambil dari Dapodik (data golongan masa kerja) Untuk itu pastikan data yang di entry di aplikasi Dapodik pada fitur Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sudah terentry dengan benar sesuai SK Kepangkatan Terakhir dan SK honor terjadwal terakhir yang berlaku TMT 01 Juli 2017 atau sanggup diubahsuaikan dengan Golongan dan Masa kerja yang tertera di SPJ honor bulan Juli 2017 yang dimiliki guru sehingga sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya oleh pihak sekolah masing-masing.
4. Kepala Sekolah bertanggung jawab atas kebenaran data yang dikirim ke server Dapodik Kemdikbud, dan memastikan bahwa data sudah diperiksa kebenarannya untuk selanjutnya diperbantukan dikirim oleh operator sekolah sesuai fakta integritas (persetujuan pengiriman data/sinkron).
5. Upayakan dalam update/entry data Semester I tahun fatwa 2017/2018 di applikasi Dapodik dan pengiriman ke server (sinkron) dilakukan semenjak awal / secepat mungkin sehingga jikalau terdapat kesalahan dalam pengisian (entry) sanggup segera diketahui dan pribadi segera diperbaiki.
6. Apabila Terjadi Kesalahan pengisian data pada Dapodik yang menyebabkan besaran Tunjangan profesi yang tercantum di SK TPP tidak sesuai honor pokok guru maka DInas Pendidikan setempat sudah tidak sanggup lagi mengajukan kekurangan pembayaran yang diterima oleh guru, untuk itu pastikan data yang dikirim keserver sudah benar , dan manfaatkan waktu perbaikan data untuk memperbaiki data yang salah sebelum data diambil dari server untuk penerbitan SK TPP.
7. Perlu diketahui tahun 2017 tidak ada buka kunci JJM, sehingga dibutuhkan operator mengecak kembali Dapodiknya sebelum sinkron terkait dengan pembagian jam mengajar yang sudah di entry di Dapodik supaya tidak terjadi kesalahan (salah mapping Jam Mengajar).
8. Semua Guru calon peserta TPP wajib mengecek data pribadinya , apakah sudah benar atau belum, sudah valid atau belum melalui info GTK dengan alamat:
- Cek Info GTI di SIM PKB
- Cek Info GTI di SIM PKB
9. Setelah itu guru calon peserta pemberian wajib mencetak dan mengecek info GTK, apabila data yang bersangkutan terdapat kesalahan biar pribadi diperbaiaki melaluai Dapodik sebelum mas penerbitan SK TPP, dan jikalau sudah benar agar membubuhkan tanda tangaannya dicetakan in fo GTK sebagai menandakan bahwa guru telah menyetujui data pribadinya yang dikirim melalui Dapodik, dan cetakan Info GTK tersebut disimpan oleh petugas yang menangani TPP ditingkat sekolah atau UPT.
10. Semua Guru apabila mendapatkan SK kenaikan pangkat atau SK Kenaikan Gaji Berkala biar segera difoto copy dan diserahkan ke operator Dapodik (untuk penerbitan SK TPP semester II tahun 2017, SK Kenaikan Pangkat / Berkala terakhir yang dimasukkan yang berlaku paling akhir 01 Juli 2017), sehingga penerimaan TPP yang normal sanggup dihitung sbb: (GAJI POKOK JULI 2017 x 6 ) – GAJI POKOK JULI 2017 x PAJAK%) = PENERIMAAN BERSIH SATU SEMESTER.
11. Untuk mempercepat proses pembayaran TPP biar semua sekolah pada ahad terakhir Triwulan III dan minggu ke dua Triwulan VI sudah memverifikasi guru yang berhak mendapatkan penuh dan guru yang tidak mendapatkan penuh dalam satu triwulan tersebut dengan alasan : cuti hamil, tidak masuk, meninggal dunia atau alasan lain yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sanggup memenuhi 24 jam per minggu.
12. Agar tidak terjadi kesalahan dalam memverifikasi jumlah perhitungan Pembayaran Tunjangan Profesi mohon memperhatikan Permendikbud No 12 tahun 2017 tentangb Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negri Sipil Daerah 2017. (sumber Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung 2017)
Permendikbud No 12 th 2017 sanggup diunduh di (sini)
Baca Juga!
Demikian Info terkait Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah 2017 apabila info ini bermanfaat silakan like fb jendelasekolah.net dan bagikan artikel ini. Jangan lupa selalu berkunjung ke jendelasekolah.net untuk memperbarui gosip anda, saya ucapkan terimakasih.
Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com