Tuesday, October 24, 2017

√ Plpg Resmi Dilarang Diganti Ppg

Jendela Info - Program Sertifikasi Guru dalam jabatan melalui teladan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) resmi dilarang diganti dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa jadwal PLPG resmi dihentikan. Kemudian diganti dengan PPG dalam jabatan.

Dirjen GTK Sumarna Surapranata 
Pejabat yang dekat disapa Pranata itu menjelaskan, alasan utamanya yaitu pemerintah ingin menjalankan undang-undang. Dia menuturkan amanah dalam UU Guru dan Dosen, sudah tidak dibernarkan lagi ada PLPG.

Pemerintah sejatinya sudah ’’meringankan’’ proses PPG untuk guru yang sudah mengajar. Diantaranya yaitu durasi PPG dikepras dari semula satu tahun menjadi empat bulan saja. Sejumlah bahan pendidikan dihapus, alasannya yaitu para guru dalam jabatan itu sudah mengajar.
Terkait dengan biaya PPG, Pranata menyampaikan sudah mendapat subsidi pemerintah. Nominalnya Rp 7,5 juta per orang. Namun Pranata mengakui subsidi itu belum menutup semua kebutuhan.

’’Subsidi itu hanya untuk kebutuhan akademik pendidikan,’’ jelasnya. Sementara untuk fasilitas dan konsumsi selama empat bulan mengikuti PPG, ditanggung sendiri. demikian kata Pranata yang kami kutib dari JPNN.com (26/5/2017)

Sementara ada sekitar 400 ribu yang telah mengajar namun belum mendapat akta profesi guru. Tapi, jadwal untuk dapat mendapat sertifikasi untuk guru dalam jabatan (guru yang sudah mengajar) dengan prosedur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dihentikan.

Karena telah berusia 10 tahun. Aturan itu sesuai ketentuan dalam Undang-undang No 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menuturkan guru yang belum mendapat sertifikasi itu lebih dari 400 ribu orang. Mereka masih menunggu antrean untuk mengikuti jadwal PLPG yang seluruhnya didanai pemerintah. Tapi, dengan alasan jadwal tersebut telah selesai, guru-guru tersebut diminta untuk ikut jadwal profesi guru (PPG).

”Kan bukan salah guru. Tiba-tiba guru yang sudah mengajar itu harus ikut PPG dan itu satu tahun lebih,” ujar Unifah usai menghadiri deklarasi komitmen guru Indonesia untuk pengendalian tembakau, di Jakarta kemarin (24/5).
Dalam waktu satu tahun itu tentu guru juga harus meninggalkan sekolah. Selain itu, biaya untuk PPG itu harus ditanggung oleh guru.

Memang ada rencana dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud untuk memperlihatkan subsidi pada penerima PPG itu. Tapi, jumlahnya tidak menyeluruh. ”Itu kan hanya jadwal pemanis. Pemanisnya suplemen buatan,” kritik Unifah.
PGRI akan mengumpulkan seluruh pengurus provinsinya segera untuk menyikapi lebih resmi kebijakan dari Kemendikbud tersebut.

Termasuk rencana untuk melayangkan surat protes kepada Mendikbud Muhadjir Effedy semoga menimbang-nimbang lagi rencana tersebut.
”Dulu waktu zaman menterinya Pak Anies (Mantan Mendikbud Anies Baswedan, red) dijanjikan akan dibiayai. Tapi, kini kami tunggu realisasinya,” terang dia.
Bila kemendikbud masih nekad untuk menghentikan pembiayaan untuk sertifikasi guru dalam jabatan itu PGRI akan mengadukan problem itu ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, sesuai undang-undang pula, sertifikasi guru itu didanai oleh pemerintah.


”Sekarang dengan alasan sudah sepuluh tahun mereka menghentikan. Itu zalim. Itu melanggar undang-undang. Dan kami akan persoalkan secara serius,” tegas dia

Demikian  informasi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)  yang berhasil kami bagikan kali ini. Silahkan like fanspagenya Facebook kami dan tetap kunjungi di situs www.jendelasekolah.net. Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com