Negara kesatuan ialah suatu negara dengan bentuk tunggal di mana kedudukan pemerintah pusat ialah yang tertinggi dan mempunyai wewenang untuk mengatur semua wilayah yang masih ada dalam kekuasaan negara tersebut.
Jadi, pemerintahan pusat dalam negara kesatuan mempunyai kekuasaan penuh dalam sebuah pemerintahan, namun kekuasaan tertentu sanggup dilimpahkan kepada wilayah yang ada di bawahnya misalkan kota, kabupaten, atau provinsi.
Pemberian wewenang tersebut tidak menurut konstitusi, tetapi menurut peraturan yang ditetapkan undang-undang. Sebagian wewenang yang diberikan kepada pemerintah tempat yang dilakukan melalui otonomi tersebut disebut sebagai desentralisasi. Namun, walau telah diberi kekuasaan bukan berarti pemerintah pusat melepas begitu saja segala urusan dari pemerintah daerah.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
- Hanya terdapat satu kepala negara, undang-undang, dewan perwakilan, dan dewan menteri.
- kedaulatan mencakup kedaulatan ke luar maupun ke dalam yang sudah disepakati pemerintah pusat.
- kebijakan yang digunakan untuk memecahkan problem hanya bersifat tunggal, mencakup problem sosial, ekonomi, politik, pertahanan, dan budaya.
- terdapat dua sistem yang dianut atau digunakan, yakni sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi.
Sistem Negara Kesatuan
Negara kesatuan sanggup dibedakan menjadi dua macam menurut sistem pemerintahannya, yakni desentralisasi dan sentralisasi. Apa kau sudah mengerti ihwal hal tersebut? Bila belum, di bawah ini penjelasannya.
1. Negara Kesatuan Desentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi maksudnya ialah pemerintah pusat sudah tidak lagi memegang seluruh kekuasaan terhadap pemerintahan, sebagian kekuasaannya dilimpahkan kepada tempat di bawah wewenangnya.
Selain itu, dalam sistem desentralisasi terdapat ciri khusus menyerupai kiprah pembantuan, desentralisasi, dan dekonsentrasi. Serta dalam sistem tersebut, tempat mempunyai hak untuk mengatur urusan daerahnya sendiri atau berarti tempat mempunyai hak otonomi untuk menerapkan kekuasaanya.
Keuntungan Sistem Desentralisasi:
- Pembangunan dan kemajuan tempat sanggup berkembang sesuai pada karakteristik tempat itu sendiri.
- Penerapan kebijakan dan peraturan akan lebih sesuai pada kondisi daerahnya.
- Pekerjaan pemerintah pusat lebih ringan sebab sebagian akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Meningkatnya partisipasi masyarakat terhadap daerah.
- Anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat jauh lebih kecil sebab sebagian akan ditanggung atau dibebankan pada tempat masing-masing.
Sedangkan untuk kekurangannya ialah tidak seragamnya kebijakan, peraturan, dan laju pembangunan tiap daerah.
2. Negara Kesatuan Sentralisasi
Dalam sistem sentralisasi segala hal diurus dan diatur oleh pemerintah pusat sedangkan pemerintah tempat hanya melaksanakan kebijakan yang diberlakukan dari pusat. Daerah tidak mempunyai wewenang untuk menciptakan kebijakan untuk mengatur daerahnya.
Kekurangan Sistem Sentralisasi:
- Peraturan diberlakukan secara seragam di seluruh daerah.
- Hukum yang berlaku lebih sederhana sebab hanya forum aturan tunggal yang mempunyai wewenang.
- penghasilan dari tempat sanggup digunakan untuk memajukan tempat lain yang dirasa membutuhkan perhatian lebih.
Kekurangan Sistem Sentralisasi:
- Pemerintah pusat akan mendapat beban kerja yang lebih berat sehingga terkadang akan mempengaruhi kelancaran dalam menjalankan pemerintahan.
- Kebijakan yang diberlakukan terkadang tidak sesuai dengan kondisi sebagian daerah.
- Timbulnya sifat pasif pada tempat sebab terbiasa menunggu perintah yang diberikan dari pusat.
- kesempatan rakyat untuk sanggup ikut serta memikirkan kemajuan daerahnya menjadi berkurang.
- Penyampaian keputusan dari pusat sering terlambat.
Nah, itu tadi beberapa ciri-ciri negara kesatuan yang biar sanggup membantu kau dalam menjawab soal ujian di sekolah.
Sumber http://www.ifabrix.com/