Pembaca blog yang berbahagia pada kesempatan ini admin bagikan informasi wacana Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Pemutakhiran DAPODIK Versi 2017 yang kami kutib dari laman resmi www.dapodikdasmen.kemdikbud.go.id.
Yang terhormat,
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK
- Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sesuai dengan Permendikbud No 79 Tahun 2015 wacana Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara on line. Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga sanggup tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
Oleh jadinya memasuki Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Isi surat edaran yaitu sebagai berikut:
- Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan memakai Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan data.
- Prosedur dan prosedur pemutakhiran data DAPODIK sama ibarat tahun sebelumnya dengan klarifikasi singkat perubahan versi terlampir.
- File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya sanggup diunduh di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan system pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di daerahnya masing-masing.
- LPMP melaksanakan validasi data dengan memakai sistem yang sedang dibangun di lamandikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.
Surat edaran sanggup diunduh pada lampiran informasi ini. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
![]() |
Surat Dirjen Dikdasmen |
Link Unduhan:
Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com