Sunday, December 3, 2017

√ Inilah Layanan Lapor Cepat Pns Yang Lakukan Pungli


Jika melihat praktik pungli yang melibatkan oknum PNS laporkan melalui lapor.go.id atau SMS ke 1708.


Bapak ibu/guru diseluruh tanah air inilah warta seputar PNS yang kami sampaikan siang ini;
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meminta masyarakat ikut berpartisipasi secara aktif melaksanakan kontrol sosial terhadap aparatur negara atau PNS.

"Kami  meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaksanakan lapor cepat apabila menemukan praktik pungli dalam proses pelayanan publik," kata Asman yang jendeladuniamaju.blogspot.com kutip dari Sekolah Dasar Net (14/10/16).
kalau melihat praktik pungli yang melibatkan oknum PNS. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui jalan masuk LAPOR!, yakni lapor.go.id atau SMS ke 1708. Selain itu, dapat juga melalui Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.
"Pemerintah sudah mempunyai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan," tambah Asman.

Ia menegaskan, akan ada hukuman berat bagi PNS yang terlibat praktik pungli. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 ihwal ASN Pasal 87 ayat (4) butir b.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat alasannya ialah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Demikianlah info yang jendeladuniamaju blogspot.com sampaikan  gampang mudahan bermanfaat

Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com