Selamat malam, Bapak/Ibu PNS di tanah air yan berbahagia inilah gosip terbaru yang berkaitan dengan PNS mudah-mudahan bermanfaat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyiapkan hukum untuk memecat PNS, yang melaksanakan pungutan liar (pungli) tanpa melalui pengadilan.
Dengan demikian proses sumbangan hukuman akan lebih cepat.
"Saya lagi membahas dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menciptakan hukum bagaimana memecat PNS pungli. Kan sudah ada barang bukti, jadi tanpa peradilan dapat pribadi dipecat," kata MenPAN-RB Asman Abnur di kantornya, Selasa (18/10).
Ditambahkannya, hukum itu akan diterbitkan dalam waktu dekat. Mengingat Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk memecat PNS yang terlibat pungli.
Dalam PP 53/2010 perihal Disiplin PNS, hukum hukuman sudah ada. Baik untuk PNS yang menyalahgunakan jabatan.
Namun hukum spesifik untuk PNS yang nyata-nyata terbukti pungli belum diatur.
"Ini yang akan kami formulasikan aturannya supaya prosesnya lebih cepat. Apalagi untuk memecat PNS ada mekanisme yang harus dilewati. Selain itu mereka juga diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Nah yang begitu-begitu harus dikaji lagi supaya hukum yang dibentuk dasarnya kuat", tandasnya. Demikian info yang jendeladuniamaju.blogspot.com kutib dari jpnn.com