Saturday, December 2, 2017

√ Penting! Sumbangan Profesi Guru Memakai Besaran Honor Pokok Berbasis Dapodik

Bapak ibu/guru di seluruh tanah air yang berbahagia. Pada kesempatan ini akan kami bagikan isu terbaru yang berkaitan dengan Tunjangan Profesi Guru.
Pembayaran santunan profesi guru rencananya akan dibayarkan ke guru menurut honor pokok berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Rencana ini disampaikan pada acara Rekonsiliasi data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makasar (11/10/2016) oleh Narasumber sentra Bapak Tagor Alamsyah Harahab, pada kesempatan tersebut ia menyampaiakan bahwa pelaksanaan pembayaran santunan guru profesional berbasis Dapodik akan dilaksanakan pada tahun 2017, demikian isu yang jendeladuniamaju.blogspot.com kutip dari Sekolah Dasar.net. 
Berkaitan dengan penerapan kebijakan tersebut tentu akan berimbas pada penerimaan santunan profesi guru kalau riwayat kepangkatan, honor terjadwal sebagai dasar penentuan besaran honor pokok tidak diisi dengan benar. Untuk itu perlu diperhatikan dalam entry data Dapodik sebagai berikut:

  1. Guru semoga memberikan data yang valid kepada operator Dapodik
  2. Guru harus kroscek kebenaran data yang di entry pada aplikasi dapodik sebelum sncronisasi
  3. Operator Dapodik supaya lebih cermat dalam memasukan data guru
  4. Kepala sekolah mematikan data isian Dapodik telah benar dan lengkap sesuai data kepegawaian.
  5. Pengawas Sekolah semoga melaksanakan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan  data isian.
Demikian isu yang sdn1bandung.blogspot.com sampaikan mudah-mudahan bermanfaat.

Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com