Tuesday, January 30, 2018

√ Penanaman Modal Asing

Assalammualaikum, Selamat tiba di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas wacana pelajaran Ekonomi yaitu Tentang “Penanaman Modal Asing“. Berikut dibawah ini penjelasannya:


 Disini Ibu Guru akan membahas wacana pelajaran  √ Penanaman Modal Asing

Pengertian Penanaman Modal Asing


Dalam literatur ekonomi makro, investasi ajaib sanggup dilakukan dalam bentuk, yaitu investasi portofolio dan investasi pribadi atau foreign direct investment (FDI). Investasi portofolio ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga ibarat saham dan obligasi.


Sedangkan investasi pribadi yang dikenal dengan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.


Secara yuridis mengenai Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 wacana Penanaman Modal. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 wacana penanaman modal menyatakan bahwa:


Penanaman Modal Asing yaitu aktivitas menanam modal untuk melaksanakan perjuangan di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik memakai modal ajaib sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.”


Di dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 wacana Penanaman Modal ini, bila diadakan perbandingan dari investasi portofolio dengan Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan, diantaranya sifatnya permanen (jangka panjang), banyak memperlihatkan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru.


Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja. Sedangkan, dalam investasi portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten), belum tentu akan sanggup untuk membuka lapangan kerja gres di dalam Negara tujuan investasi.


Sekalipun ada emiten yang sehabis menerima dana dari pasar modal untuk memperluas usahanya atau membuka perjuangan gres yang hal ini berarti membuka lapangan kerja. Tidak sedikit pula dana yang masuk ke emiten hanya untuk memperkuat struktur modal atau mungkin malah untuk membayar utang bank. Selain itu proses ini tidak terjadi alih teknologi atau alih keterampilan manajemen.







Asas Penanaman Modal Asing


Berikut ini terdapat beberapa asas penanaman modal asing, yaitu sebagai berikut:








  1. Kepastian hukum

  2. Keterbukaan

  3. Akuntabilitas

  4. Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara

  5. Kebersamaan

  6. Efisiensi berkeadilan

  7. Berkelanjutan

  8. Berwawasan Lingkungan

  9. Kemandirian dan

  10. Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi.






Tujuan Penanaman Modal Asing


Berikut ini terdapat beberapa tujuan penanaman modal asing, yaitu sebagai berikut:








  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional

  • Menciptakan lapangan kerja

  • Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan

  • Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional

  • Mendorong pengambangan ekonomi kerakyatan

  • Mendorong pengebangan ekonomi kerakyatan

  • Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan memakai dana yang berasal, baik dalam negeri maupun luar negeri; dan

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat






Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Berkembang


Secara garis besar, penanaman modal ajaib terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang sanggup diperinci menjadi lima, yaitu :




  1. Sumber dana eksternal (modal asing) sanggup dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

  2. Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.

  3. Modal ajaib sanggup berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.

  4. Kebutuhan akan modal ajaib menjadi menurun segera sehabis perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal ajaib di masa selanjutnya lebih produktif.

  5. Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak bisa memulaimembangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal ajaib akan sangat membantu untuk sanggup mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.


Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melaksanakan perjuangan yang beresiko tinggi ibarat eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor ajaib akan sangat mendukung merintis perjuangan dibidang-bidang tersebut.


Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan gres yaitu meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran sanggup diatasi. Inilah laba sosial yang diperoleh adanya kehadiran investor asing.


Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, alhasil akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini memperlihatkan bahwa modal ajaib cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja dan pendapatan nasional.


Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal ajaib membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan membuat kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal ajaib terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru.


Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal ajaib mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal ajaib juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor perjuangan negara dan swasta domestik negara tuan rumah.


Penanaman modal ajaib di Indonesia tidak terlepas dari impian aturan ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep aturan wacana kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan yaitu kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya mempunyai kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila.


Dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai teladan tertentu terhadap konsep aturan dalam aktivitas ekonomi, mencakup konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.


Oleh lantaran itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep aturan dalam aktivitas ekonomi dan impian aturan ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan aturan ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang bersifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan gosip yang akurat demi multidisipliner dari aneka macam aspek antara lain :




  • Ekonomi dan social

  • Sosiologis dan budaya

  • Kebutuhan-kebutuhan dasar dan pembangunan.

  • Praktis dan operasional dan kebutuhan ke depan

  • Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan insan dan kemanusiaan yang beradab.






Jenis-Jenis Penanaman Modal Asing


Jenis investasi dibedakan atas investasi pribadi (direct investment) dan investasi portofolio (portofolio investment). Investasi luar negeri pribadi biasanya dianggap bentuk lain dari pemindahan modal yang dilakukan oleh perusahaan orang-orang dalam suatu negara dalam aktifitas ekonomi negara lain yang melibatkan beberapa bentuk partisipasi modal di bidang perjuangan yang mereka investasikan.


Investasi pribadi berarti perusahaan dari negara penanam modal secara de facto dan de jure melaksanakan pengawasan atas asset (aktiva) yang ditanam di negara penyimpan modal dengan cara investasi.


Menurut Nindyo Pramono bahwa investasi pribadi investor mengendalikan manajemen, biasanya dilakukan oleh perusahaan trans-nasional dan periode waktunya panjang lantaran menyangkut barang-barang. Modal investasi pribadi lebih tertarik pada besar dan tingkat pertumbuhan pasar, tenaga kerja dan biaya produksi serta infrastruktur.


Sedangkan pada investasi portofolio, investor hanya menyediakan modal keuangan dan tidak terlibat dalam manajemen. Investornya yaitu investor institusional, bersifat jangka pendek dan gampang dilikuidasi dengan cara menjual saham yang dibeli.


Dari beberapa pandangan dan pengertian di atas terlihat bahwa investasi pribadi yaitu adanya keterlibatan pribadi pihak investor terhadap investasi yang dilakukannya, baik dalam permodalan, pengokohan, dan pengawasan.


Menurut Sidik Jatmika, kebaikan dari investasi pribadi yaitu tidak mendatangkan beban yang harus dibayar dalam bentuk bunga, deviden dan/atau pembayaran kembali, sanggup mengkombinasikan keahlian, teknologi dan modal, sanggup mengatasi duduk kasus transfer uang, adanya penanaman kembali dari laba investasi yang belum ada dan sanggup membuat alih teknologi dan keterampilan.







Bentuk Penanaman Modal Asing


Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 wacana Penanaman Modal telah ditentukan secara terang wacana bentuk aturan perusahaan penanaman modal asing. Penanaman modal ajaib wajib dalam bentuk perseroan terbatas. Secara lengkap, suara Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 wacana Penanaman modal “penanaman modal ajaib wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan aturan Indonesia dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang”.


Unsur yang menempel dalam ketentuan ini meliputi:




  • Bentuk aturan dari perusahaan penanaman modal ajaib yaitu perseroan terbatas (PT).

  • Didasarkan pada aturan Indonesia.

  • Berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.


Penanaman modal ajaib di Indonesia sanggup dilakukan oleh pihak asing/perorangan atau tubuh aturan ke dalam suatu perusahaan yang seratus persen diusahakan oleh pihak ajaib atau dengan menggabungkan modal ajaib itu dengan modal nasional.


Menurut Ismail Suny ada 3 (tiga) macam kerjasama antara modal ajaib dengan modal nasional berdasarkan undang-undang penanaman modal ajaib No. 1 Tahun 1967 yaitu joint venture, joint enterprise dan kontrak karya. Dalam hal joint venture para pihak tidak membentuk tubuh aturan yang baru, akan tetapi kerjasama semata-mata bersifat kontraktuil, sedangkan dalam joint enterpriseterjadi penggabungan modal ajaib dengan modal nasional ke dalam satu tubuh aturan Indonesia dan dalam kontrak kerja pihak ajaib membentuk suatu tubuh aturan Indonesia dan tubuh aturan Indonesia ini berafiliasi dengan tubuh aturan (nasional) Indonesia yang lain.









  1. Joint Venture




Joint venture merupakan kerjasama antara pemilik modal ajaib dengan pemilik modal nasional semata-mata berdasarkan suatu perjanjian belaka (contractual). Kerjasama ini juga biasa disebut dengan “Contract of Cooperation” yang tidak membentuk suatu tubuh aturan Indonesia ibarat yang dipersyaratkan dalam Pasal 3 UU PMA.


Dalam masalah joint venture ada hambatan dalam memperoleh know-how yang disebabkan lantaran pengusaha Indonesia sendiri terlalu status oriented yang tidak terlalu mengerjakan atau memikirkan apa-apa kecuali membubuhi tanda tangannya daripada menjadi managing director dan yang kedua yaitu pihak ajaib tidak rela melepaskan segala belakang layar perusahaannya, juga tidak pada partnernya sehingga managing directornya selalu ada ditangan pihak asing.


Berbagai macam corak atau variasi dari joint venture yang ditemukan dalam praktik aplikasi penanaman modal ajaib dikemukakan sebagai berikut:




  • Technical Assistance (service) Contract: suatu bentuk kerjasama yang dilakukan antara pihak modal ajaib dengan modal nasional sepanjang yang bersangkut paut dengan skill atau cara kerja (method) misalnya; suatu perusahaan modal nasional yang ingin memajukan atau meningkatkan produksinya. Membutuhkan suatu peralatan gres disertai cara kerja atau metode kerja. Dalam hal demikian, maka dibutuhkan (diperlukan) technical assistance dari perusahaan modal ajaib di luar negeri dengan cara pembayaran sejumlah uang tertentu yang sanggup diambilkan dari penjualan produksi perusahaan yang bersangkutan.

  • Franchise and brand-use Agreement: suatu bentuk perjuangan kerjasama yang digunakan, apabila suatu perusahaan nasional atau dalam negeri hendak memproduksi suatu barang yang telah mempunyai merek populer seperti: Coca- Cola, Pepsi-Cola, Van Houten, Mc’ Donalds, Kentucky Fried Chicken, dan sebagainya.

  • Management Contract: suatu bentuk perjuangan kerjasama antara pihak modal ajaib dengan modal nasional menyangkut pengelolaan suatu perusahaan khusunya dalam hal pengelolaan administrasi oleh pihak modal ajaib terhadap suatu perusahaan nasional. Misalnya yang lazim dipergunakan dalam pembuatan maupun pengelolaan hotel yang bertaraf internasional oleh pihak Indonesia diserahkan kepada swasta luar negeri seperti; Hilton International Hotel, Mandarin International Hotel, dan sebagainya.

  • Build, Operation, and Transfer (B.O.T): suatu bentuk kerjasama yang relatif gres dikenal yang pada pokoknya merupakan suatu kerjasama antara para pihak, dimana suatu objek dibangun, dikelola, atau dioperasikan selama jangka waktu tertentu diserahkan kepada pemilik asli.








  1. Joint Enterprise




Joint enterprise merupakan suatu kerjasama antara penanaman modal ajaib dengan penanaman modal dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau tubuh aturan gres sesuai dengan yang diisyaratkan dalam Pasal 3 UU PMA. Joint Enterprise merupakan suatu perusahaan terbatas, yang modalnya terdiri dari modal dalam nilai rupiah maupun dengan modal yang dinyatakan dalam valuta asing.









  1. Kontrak Karya




Pengertian kontrak karya (contract of work) sebagai suatu bentuk perjuangan kerjasama antara penanaman modal ajaib dengan modal nasional terjadi apabila penanam modal ajaib membentuk tubuh aturan Indonesia dan tubuh aturan ini mengadakan perjanjian kolaborasi dengan suatu tubuh aturan yang mempergunakan modal nasional. Bentuk kerjasama kontrak karya ini hanya terdapat dalam perjanjian kolaborasi antara tubuh aturan milik negara (BUMN) seperti; Kontrak karya antara PN. Pertamina dengan PT. Caltex International Petroleum yang berkedudukan di Amerika Serikat.


Disamping ketiga bentuk kerjasama di atas masih terdapat bentuk kerjasama yang lain ibarat production sharing, management contract, penanaman modal ajaib dengan disc-rupiahdan kredit untuk proyek (barang modal).







Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing


Undang-undang penanaman modal juga mengatur mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal. Aturan tersebut terdapat dalam belahan XV pasal 32. Pasal tersebut berbunyi:




  1. Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dengan penenam modal, para pihak terlebih dahulu menuntaskan sengketa tersebut melalui mufakat.

  2. Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa tersebut sanggup dilakukan melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Dalam hal terjadi sengketa dibidang penanaman modal antara pemerintah dengan penanam modal dalam negeri, para pihak sanggup menuntaskan sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak, dan bila penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan di pengadilan.

  4. Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal asing, para pihak akan menuntaskan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.


Kompetensi absolute arbitrase untuk menyelesakan suatu kasus bergantung pada perjanjian arbitrase yang dibentuk oleh para pihak. Ada dua bentuk perjanjian arbitrase, yakni factum de compromitendo dan sertifikat kompronis.


Di dalam factum de compromitendo, para pihak yang membuat kesepakatan untuk menuntaskan sengketa yang mungkin timbul melalui lembaga arbitrase. Perjanjian arbitrase ini menempel pada suatu perjanjian yang dibentuk para pihak, ibarat perjanjian perjuangan patungan dan keagenan. Oleh lantaran ia merupakan belahan dari suatu perjanjian tertentu, maka ia disebut sebagai klausul arbitrase.


Pada ketika mereka mengikatkan diri dan menyetujui klausul arbitrase sama sekali belum terjadi sengketa atau perselisihan. Klausul arbitrase dipersiapkan untuk mengantisipasi perselisihan yang mungkin timbul pada waktu yang akan dating. Jadi, sebelum terjadi perselisihan para pihak telah bersepakat dan mengikatkan diri untuk menuntaskan perselisihan yang akan terjadi oleh arbitrase.


Bentuk perjanjian yang kedua yaitu sertifikat kompronis atau compromise settlement(perdamaian yang dicapai di luar pengadilan). Akta kompronis ini dibentuk sehabis timbul perselisihan antara para pihak. Setelah para pihak mengadakan perjanjian, dan perjanjian sudah berjalan, kemudian timbul perselisihan. Sebelumnya, baik dalam perjanjian yang bersangkutan ataupun sertifikat tersendiri, tidak diadakan perjanjian arbitrase. Dalam masalah ibarat ini, apabilapara pihak menghendaki biar perselisihan diselesailkan malalui lembaga arbitrase, mereka sanggup membuat perjanjian untuk itu.


Dewasa ini sudah ada pengaturan yang tegas berkaitan dengan kompetensi absolute arbitrase. Pengaturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan undang-undang ini arbitrase di Indonesia mempunyai kedudukan dan kewenangan yang semakin terang dan kuat.


Pasal 3 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berhak untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.


Dengan demikian, pengadilan tidak berwenang untuk mencampuri suatu sengketa bilamana dicantumkan sebuah klausul arbitrase dalam suatu kontrak. Tujuan arbitrase sebagai alternative bagi penyelesaian sengketa melalui pengadilan akan menjadi sia-sia manakala pengadilan masih bersedia menyelidiki sengketa yang semenjak semula disepakati diselesaikan melalui arbitrase.


Larangan campur tangan pengadilan itu hanya untuk menegaskan bahwa arbitrase yaitu sebuah lembaga yang independen. Sehingga pengadilan wajib untuk menghormati lembaga arbitrase. Meskipun arbitrase merupakan suatu lembaga independen yang terpisah dari pengadilan, tidak berarti bahwa tidak ada kaitan erat diantara keduanya. Lembaga arbitrase membutuhkan dan bergantung pada pengadilan, contohnya dalam pelaksanaan putusan arbitrase.






Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Ekonomi Tentang Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli, Fungsi, Prinsip dan Unsur



Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!








Baca Artikel Lainnya:




Sumber aciknadzirah.blogspot.com