Friday, February 16, 2018

√ Cek Apakah Kau Tidak Kena Tarif Pajak Penghasilan Terbaru?

Belakangan ini kita sering mendengar istilah Tax Amnesty yang artinya abolisi atau pengampunan hukuman manajemen perpajakan dan pidana dari Pemerintah bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.


Untuk menerima pengampunan tersebut wajib pajak terlebih dahulu harus melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. MangCara juga membaca ada orang yang tidak kena tarif pajak penghasilan berdasar PTKP (penghasilan tidak kena pajak) terbaru.


Gaji, upah, honorarium, pinjaman dan pembayaran lain seseorang akan dikenakan tarif pajak penghasilan yang tertuang didalam PPH 21 (pajak penghasilan pasal 21). Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.


Ternyata ada juga orang yang tidak kena tarif pajak penghasilan, yang mengacu kepada jumlah honor yang diterima setiap bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016.


Apakah Kamu Tidak Kena Tarif Pajak Penghasilan?


Belakangan ini kita sering mendengar istilah Tax Amnesty yang artinya abolisi atau pen √ Cek Apakah Kamu Tidak Kena Tarif Pajak Penghasilan Terbaru?


Seperti yang dikutip dari kemenkeu.go.id besaran PTKP untuk tahun 2016 menjadi Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan. Ini berarti jikalau kau mendapatkan honor dibawah Rp4,5 juta perbulan tidak dikenakan pajak penghasilan.


Sebelum mengalami kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak ialah sebesar 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan. Akibat peraturan ini negara akan kehilangan potensi penerimaan pajak 18 triliun.


Namun efek dari kenaikan penghasilan tidak kena pajak akan meningkatkan daya beli meningkat dan uang yang tidak dipakai untuk membayar pajak sanggup dipakai untuk komsumsi keluarga.


Nah itulah cara cek apakah kau tidak kena tarif penghasilan atau sebaliknya, ini merupakan pengalaman eksklusif admin yang mendengar percakapan diantara teman sesudah menciptakan NPWP yang resah bagaimana cara membayar pajak penghasilan.


Melalui goresan pena singkat ini MangCara menginformasikan kembali bahwa karyawan atau orang yang mendapatkan upah Rp4,5 juta kebawah tidak harus membayar pajak penghasilan.


Dan untuk yang mempunyai penghasilan diatas nominal tersebut, silahkan untuk tiba ke kantor pajak guna membayar pajak sebagai cermin warga negara yang taat membayar pajak untuk menuju bangsa yang mandiri.


Foto ilustrasi: https://pixabay.com/en/euro-seem-money-finance-piggy-bank-870758/



Sumber aciknadzirah.blogspot.com