Pengertian HAM – Sejak lahir setiap insan sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang penguasa ataupun raja. Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia.
Akan tetapi, pada ketika ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh insan guna mempertahankan hak pribadinya. Hak sanggup diartikan sebagai kekuasaan dalam melaksanakan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi yakni hal yang utama, dasar.
Sehingga hak asasi insan atau sering disebut sebagai HAM sanggup diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan menempel pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian HAM.
Daftar Isi Konten
Pengertian Ham Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia atau HAM yakni hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang semenjak ia masih dalam kandungan. Hak asasi insan sanggup berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia.
Seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1. dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara.
Sedangkan pactum subjectionis, pengertian ham merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini beropini demikian. Namun intinya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu proteksi Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak mendasar yang tidak sanggup dicabut lantaran ia yakni seorang manusia. HAM yang dirujuk kini merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB semenjak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak sanggup berkelit untuk tidak melindungi hak asasi insan yang bukan warga negaranya.
Sebelum kami membahas berkenaan makna hak asasi manusia, mari kami bahas satu persatu berkenaan definisi hak khususnya dahulu.
Definisi Hak
Secara definitif makna ‘HAK” merupakan sebuah unsur normatif sebagai pedoman didalam berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, dan menjamin ada kesempatan bagi insan didalam melindungi hakikat dan martabatnya. – (daftar pusataka : Tim ICCE UIN Jakarta.Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta :PrenadaMedia,2003) hal. 199.)
Hak dibagi menjadi tiga unsur yang menyatu menjadi satu didalam pengertian basic berkenaan hak. Unsur-unsur HAK berdasarkan Tim ICCE UIN Jakarta. (Loc., cit..Hal 199) yaitu:
- Pemilik hak;
- Ruang lingkup penerapan hak; dan
- Pihak yang bersedia didalam penerapan hak
Sehingga, HAK merupakan unsur normatif yang menempel pada diri tiap tiap insan yang didalam penerapannya berada pada area lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang ihwal bersama dengan interaksinya pada individu atau bersama dengan instansi.
Teori Pemerolehan Hak
- 1. Teori McCloskey
Pemberian hak yakni untuk dilakukan, dimiliki, atau udah dilakukan. - 2. Teori Joel Feinberg
Pemberian hak penuh merupakan kesatuan berasal dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat berasal dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban).
Sehingga laba bersama dengan sanggup diperoleh kecuali pelaksanaan hak disertai bersama dengan pelaksanaan kewajiban. Oleh karenanya perwujudan hak dan kewajiban warga negara tidak sanggup dipisahkan, kecuali seseorang menuntut hak mengharuskan untuk laksanakan kewajiban. (Tim ICCE UIN Jakarta.Op., Cit., hal. 200)
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
style="display:inline-block;width:300px;height:600px"
data-ad-client="ca-pub-5072032675768050"
data-ad-slot="7868733699">
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut John Locke
HAM yakni hak-hak yang udah diberikan eksklusif oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati, tidak tersedia kuasa apa-pun di dunia yang sanggup mencabutnya. Hak ini bersifat benar-benar mendasar (fundamental) bagi hidup maupun kehidupan insan serta merupakan hak kodrati yang tidak sanggup terlepas berasal dari dan didalam kehidupan manusia.
(Masyhur Effendi.Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia didalam Hukum Nasional dan Internasional, (Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994), hal. 3.)
HAM Menurut Undang-Undang Dasar No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1
Hak Asasi Manusia (HAM) yakni seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang kudu dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan tiap tiap orang demi kehormatan serta tunjangan harkat dan martabat manusia.
HAM Menurut Austin-Ranney
HAM merupakan area kebebasan individu yang dirumuskan secara paham didalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
Pengertian HAM Menurut C. de Rover
HAM yakni hak aturan yang dimiliki tiap tiap orang sebagai manusia. Hak-hak selanjutnya bersifat universal dan dimiliki tiap tiap orang, kaya maupun miskin, pria ataupun perempuan. Hak-hak selanjutnya barangkali saja dilanggar, tapi tidak pernah sanggup dihapuskan.
Hak asasi merupakan hak hukum, ini artinya bahwa hak-hak selanjutnya merupakan hukum. Hak asasi insan dilindungi oleh konstitusi dan aturan nasional di banyak negara di dunia.
- Hak asasi insan yakni hak basic atau hak pokok yang dibawa insan semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
- Hak asasi insan dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan tiap tiap orang.
- Hak asasi insan bersifat universal dan abadi.
Pengertian Ham Menurut David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, hak asasi insan serta kebebasan-kebebasan mendasar yakni hak-hak tiap tiap individu yang bermula berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Pengertian Ham Menurut A.J.M. Milne
HAM yakni hak yang dimiliki oleh seluruh umat insan di segala masa dan di segala kawasan lantaran keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
Pengertian HAM oleh Franz Magnis- Suseno
HAM yakni hak-hak yang dimiliki insan bukan lantaran diberikan kepadanya oleh masyarakat. Makara bukan lantaran aturan positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya lantaran ia manusia.
Arti HAM Menurut Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo menghalangi pengertian hak-hak asasi insan sebagai hak yang dimiliki insan yang udah diperoleh dan dibawanya sejalan bersama dengan kelahiran atau kehadirannya di didalam masyarakat.
Makna HAM berdasarkan Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud bersama dengan hak-hak asasi insan ialah hak yang menempel pada martabat insan sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya dihentikan dilanggar oleh siapapun, dan yang seakan-akan merupakan suatu holy area.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi insan atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jikalau dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
- Tidak sanggup dicabut, HAM tidak sanggup dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak sanggup dibagi, semua orang berhak untuk mendapat semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
- Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua insan yang sudah pada ketika insan itu lahir.
- Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari banyak sekali inspirasi hak asasi insan yang mendasar.
Macam Macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi yang berafiliasi dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan menentukan dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan doktrin yang diyakini masing-masing.
Hak asasi yang berafiliasi dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
- Hak untuk menentukan dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam acara pemerintahan.
- Hak menciptakan dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk menciptakan dan mengajukan suatu usulan petisi.
Hak kesamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan aturan dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi aturan sebagai berikut.
- Hak mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan proteksi hukum.
Hak yang berafiliasi dengan acara perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan melaksanakan acara jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
- Hak mempunyai dan mendapat pekerjaan yang layak.
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan aturan di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Hak yang berafiliasi dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
- Hak menentukan, memilih, dan mendapat pendidikan.
- Hak mendapat pengajaran.
- Hak untuk berbagi budaya yang sesuai dengan talenta dan minat
UUD Tentang Hak Asasi Manusia
Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Hak Asasi Manusia (HAM) diatur didalam pasal 28A hingga 28J, bersama dengan klarifikasi lengkap sebagai berikut:
Pasal 28A mengatur berkenaan hak hidup
- Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak menjaga hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B mengatur berkenaan hak berkeluarga
- (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
- (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas tunjangan berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C mengatur berkenaan hak memeroleh pendidikan
- (1) Setiap orang berhak berbagi diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapat fungsi berasal dari ilmu ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D mengatur berkenaan kepastian hukum
- (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
- (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak didalam jalinan kerja.
- (3) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang serupa didalam pemerintahan.
- (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E mengatur berkenaan kebebasan beragama
- (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, pilih pendidikan dan pengajaran, pilih pekerjaan, pilih kewarganegaraan, pilih kawasan tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
- (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, memperlihatkan perkiraan dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya.
- (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F mengatur berkenaan komunikasi dan informasi
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapat isu untuk berbagi privat dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memperlihatkan isu bersama dengan memanfaatkan segala style susukan yang tersedia.
Pasal 28G mengatur Hak tunjangan diri
- (1) Setiap orang berhak atas tunjangan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan tunjangan berasal dari bahaya keresahan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- (2) Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan dan berhak mendapat suaka politik berasal dari negara lain.
Pasal 28h mengatur kesejahteraan dan mendapat jaminan sosial
- (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapat pelayanan kesehatan.
- (2) Setiap orang mendapat fasilitas dan perlakuan tertentu untuk mendapat kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan.
- (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin pengembangan dirinya secara utuh sebagai insan yang bermartabat.
- (4) Setiap orang berhak membawa hak milik privat dan hak milik selanjutnya dihentikan diambil alih alih secara adikara oleh siapa pun.
Pasal 28I mengatur hak-hak basic asasi manusia
- (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan perkiraan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai privat dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas basic aturan yang berlaku surut yakni hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi didalam keadaan apa pun.
- (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic apa pun dan berhak mendapat tunjangan pada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- (3) Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama dengan perkembangan zaman dan peradaban.
- (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi insan yakni tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
- (5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi insan sesuai bersama dengan prinsip negara aturan yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi insan dijamin, diatur, dan dituangkan didalam ketentuan perundangan-undangan.
Pasal 28J mengatur berkenaan penghormatan HAM
- (1) Setiap orang kudu menghargai hak asasi insan orang lain didalam tertata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- (2) Dalam mobilisasi hak dan kebebasannya, tiap tiap orang kudu tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang-undang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia Sebagai Warga Negara
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Merupakan hak yang berafiliasi bersama dengan privat individu manusia. Contohnya: Hak bebas untuk bergerak, bersantai, travelling, berpendapat, pilih dan dipilih serta aktif didalam organisasi, serta bebas memilih, memeluk maupun mobilisasi aliran agama dan keyakinan masing-masing.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Contohnya: Hak untuk pilih maupun dipilih didalam pemilihan, ikut didalam acara pemerintahan, mendirikan partai, mengajukan petisi dan lain-lain.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Contohnya: hak didalam mendapat perlakuan yang serupa didalam aturan dan pemerintahan, menjadi PNS, mendapat sarana dan tunjangan hukum, dll.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Contohnya: Bebas berjual beli, mengadakan perjanjian kontrak, sewa menyewa dan utan piutang, hak punyai sesuatu, mendapat pekerjaan yang layak dan lain-lain.
5. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Contohnya: Hak menentukan, pilih dan mendapat pendidikan yang layak, mendapat pengajaran, berbagi budaya sesuai bakat, dan lain-lain.
Pelanggaran HAM di Indonesia
- Kasus Pembantaian Rawagede 1945
- Kasus Tragedi Pembantaian Massal PKI – 1965-1966
- Peristiwa Tanjung Priok 1984
- Kasus Penembakan Misterius Petrus tahun 1982-1985
- Kasus Santa Cruz – 1991
- Kasus Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah Tahun 1993
- Kasus Penganiayaan Wartawan Udin – 1996
- Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
- Tragedi Trisakti – 1998
- Kasus Dukun Santet di Banyuwangi – 1998
- Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
- Kasus Bulukumba tahun 2003
- Peristiwa Abepura Papua – 2003
- Kasus terbunuhnya seorang pelopor HAM Munir Said Thalib – 2004
Pengertian ham dalam perwujudannya, hak asasi insan tidak bisa untuk dilaksanakan secara mutlak, hal ini lantaran melanggar hak asasi orang lain. Dalam memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak-hak orang lain, merupakan suatu tindakan yang sangatlah tidak terpuji.
Kita haruslah menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, namun lantaran itulah ketaatan terhadap peraturan menjadi sangat penting. Mungkin sekian yang sanggup saya sampaikan pada pembahasan pengertian hak asasi insan pada kali ini, biar sanggup bermanfaat, terimakasih.
Sumber https://infoana.comm