Assalammualaikum, Selamat tiba di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas perihal pelajaran Ekonomi yaitu Tentang “Usaha Mikro“. Berikut dibawah ini penjelasannya:
Daftar Isi
Pengertian Usaha Mikro
Usaha Mikro ialah acara ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisional dan informal dalam arti belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum. Hasil penjualan tahunan bisnis tersebut paling banyak Rp 100.000.000,00 dan milik Warga Negara Indonesia.
Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, Usaha Mikro yaitu perjuangan produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan mempunyai hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun.
Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No.20 Tahun 2008 perihal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyebutkan: Usaha mikro Usaha Mikro yaitu perjuangan produktif milik orang perorangan dan/atau tubuh perjuangan perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ciri Ciri Usaha Mikro
Berikut ini terdapat beberapa ciri ciri perjuangan mikro, antara lain:
- Jenis barang atau komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu sanggup berganti
- Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu sanggup pindah tempat
- Belum melaksanakan manajemen keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha
- Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum mempunyai jiwa wirausaha yang memadai
- Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah
- Umumnya belum terusan kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah terusan ke forum keuangan non bank
- Umumnya tidak mempunyai izin perjuangan atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP
Fungsi Usaha Mikro
Berikut ini terdapat beberapa fungsi dari perjuangan mikro, antara lain:
- Peningkatan teknologi baru
- Menciptakan pengetahuan baru
- pembaharuan produk dan jasa yang ada
- Menciptakan langkah-langkah yang berbeda untuk menyajikan barang dan jasa dengan jumlah yang lebih banyak dengan menggunakan sumber daya yang lebih minim
Tujuan Usaha Mikro
Sedangkan berdasarkan UU No.20 Tahun 2008 perihal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pasal 3 disebutkan bahwa perjuangan mikro dan kecil bertujuan menumbuhkan dan menyebarkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Contoh Usaha Mikro
Berikut ini terdapat beberapa tumpuan dari perjuangan mikro, antara lain:
- Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya
- Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan, industri arif besi pembuat alat-alat
- Usaha perdagangan menyerupai kaki lima serta pedagang di pasar dll
- Peternakan ayam, itik dan perikanan
- Usaha jasa-jasa menyerupai perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi)
Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Ekonomi Tentang Pengertian Usaha Mikro, Ciri, Fungsi, Tujuan Dan Contohnya
Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!
Baca Artikel Lainnya:
- Pengertian Benua, Proses, Jumlah Serta Macam-Macamnya
- Asal Usul dan Persebaran Nenek Moyang Bangsa Indonesia
- Pengertian Ekonomi Kerakyatan, Ciri, Tujuan, Manfaat, Kelebihan dan Kekurangan
- Pengertian, Ciri, Fungsi, Jenis dan Tujuan Pranata Sosial
Sumber aciknadzirah.blogspot.com