Metode Penelitian Hukum – Pengertian, Macam, Normatif, Empiris, Pendekatan, Data, Analisa, Para Ahli : Penelitian aturan merupakan suatu acara ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa tanda-tanda aturan tertentu dengan jalan menganalisanya.
Pengertian Penelitian Hukum
Penelitian merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu research, yang berasal dari kata re (kembali) dan to search (mencari). Dengan demikian, penelitian berarti mencari kembali. Yang dicari dalam suatu penelitian yaitu pengetahuan yang benar, di mana pengetahuan yang benar ini nantinya sanggup digunakan untuk menjawab pertanyaan atau ketidaktahuan tertentu.
Suatu penelitian secara ilmiah dilakukan untuk menyalurkan hasrat ingin tahu yang telah mencapai taraf ilmiah, yang disertai suatu keyakinan bahwa setiap tanda-tanda akan ditelaah dan dicari korelasi alasannya yaitu kesannya atau kecenderungan-kecenderungan yang timbul.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Manajemen Personalia Serta Fungsi Dan Tujuannya
Menurut Soerjono Soekanto, penelitian merupakan suatu perjuangan untuk menganalisa serta mengadakan konstruksi secara metodologis, sistematis dan konsisten. Penelitian merupakan sarana yang digunakan untuk memperkuat, membina serta berbagi ilmu pengetahuan.
Penelitian aturan merupakan suatu acara ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa tanda-tanda aturan tertentu dengan jalan menganalisanya.
Selain itu, juga diadakan investigasi yang mendalam terhadap fakta hukum, untuk lalu mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam tanda-tanda yang bersangkutan.
Sebelum melaksanakan penelitian hukum, perlu dipahami ruang lingkup disiplin hukum. Disiplin aturan yaitu suatu sistem pemikiran perihal aturan sebagai norma yaitu sesuatu yang dicita-citakan dan sebagai kenyataan atau perilaku tindak. Disiplin aturan sanggup dibedakan dalam dua segi yaitu segi umum dan segi khusus.
Pengertian Ilmu Hukum
Teori Hukum menurut JJH Bruggink memperlihatkan klarifikasi mengenai teori aturan dalam dua hal, yaitu, Teori Hukum dalam arti luas, yaitu seluruh rangkaian dalam ilmu hukum. Teori Hukum dalam arti sempit yaitu merupakan keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan sistem konseptual aturan-aturan aturan dan putusan- putusan.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Macam Dan 5 Teknik Pengambil Keputusan Beserta Tujuannya Secara Lengkap
Teori Hukum Dalam Arti Luas
Teori aturan dalam arti luas sanggup diartikan sebagai kajian dari ilmu aturan itu sendiri. Menurut Satjipto Rahardjo dan W. Friedmann menjelaskan yang dimaksud dengan teori aturan yaitu aliran atau madzhabKmadzhab dalam ilmu aturan menyerupai teori aturan alam, teori positivisme dan utilitarisme dan sebagainya.
Teori Dalam Arti Sempit
Teori aturan dalam arti sempit menyerupai yang dijelaskan oleh Briggink yaitu suatu pernyataan konseptual yang memperlihatkan klarifikasi mengenai korelasi di antara peraturan-peraturan aturan dan putusan- putusan hukum. Teori ini berbicara secara spesifik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan konsepsi-konsepsi hukum, prinsip- prinsip hukum, doktrin-doktrin hukum, dan kaidah-kaidah hukum.
Contoh sederhana mengenai teori aturan dalam arti sempit yaitu :
- Teori Badan Hukum
- Teori Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
- Teori Penyelenggaraan Pemerintah Bersih
- Teori Hukum Agraria
- Teori Hukum Perkawinan Islam
- Teori Hukum Kesehatan
- Teori Hukum Perusahaan
Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli :
Berikut Ini Merupakan Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 14 Penjelasan Prinsip-Prinsip Manajemen Menurut Ahlinya
Teori Hukum Alam
yaitu teori yang menjelaskan bahwa aturan berasal dari dewa atau rasionalitas insan yang bersifat universal.
Teori Hukum Positivisme
yaitu teori yang menjelaskan bahwa aturan yaitu suatu perintah yang berbentuk peraturan perundangKundangan yang dibentuk secara formal oleh forum yang diberi kewenangan.
Teori Hukum Murni
yaitu teori yang menjelaskan bahwa aturan yaitu terdiri dari sistem norma dan memiliki hirarkhi di mana norma yang lebih bawah harus mengacu pada norma yang lebih atas dan norma tertinggi disebut norma dasar (basic nomr).
Teori Utilitarianisme
yaitu teori yang menjelaskan bahwa aturan harus dibentuk demi kemanfaatan orang banyak. Hukum tersebut harus melindungi bagi orangyang menaati untuk membuat kebahagiaan dan memberi hukuman bagi yang melanggar untuk memberi kesengsaraan (pain and pleasure).
Teori Realisme Hukum
yaitu teori yang menjelaskan bahwa aturan tidak saja merupakan susunan norma yang terpisah dari kehidupan sosial. Hukum harus berkembang sesuai dengan dengan perkembangan.
Teori Hukum Antropologi
yaitu teori yang menjelaskan bahwa aturan tumbuh dan berkembang sesuai jiwa dan nilai yang hidup dalam masyarakat (volkgeist) dan aturan akan mati kalau masyarakat kehilangan nilai- nilai.
Teori Hukum Kritis
yaitu teori yang menjelaskan bahwa aturan yaitu bab dari alat kerja politik, sehingga untuk merubah aturan diharapkan proses dekunstruksi.
Macam-Macam Metode Penelitian
Metode penelitian memiliki banyak sekali kategori. Diantaranya ialah metode penelitian yang berdasarkan pada suatu fokus kajiannya terbagi menjadi tiga bab yakni:
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 17 Definisi, Pengertian Manajemen Strategi Menurut Para Ahli
Metode Penelitian Hukum Normatif
Metode penelitian aturan Normatif ini juga biasa disebut dengan penelitian aturan doktriner atau juga di sebut dengan penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian aturan doktriner , alasannya yaitu penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian tersebut sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan dikarenakan aturan normatif ini akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.
Dalam suatu penelitian aturan normatif aturan yang tertulis dikaji pula dari banyak sekali aspek menyerupai aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur atau komposisi, konsistensi, klarifikasi umum serta penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikatkan suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan ialah bahasa hukum. Sehingga sanggup disimpulkan pada penelitian aturan normatif memiliki cakupan yang sangat luas.
Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris
Metode penelitian aturan normatif-empiris ini intinya ialah penggabungan antara pendekatan aturan normatif dengan adanya penambahan dari banyak sekali unsur-unsur empiris.Dalam metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan aturan normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap insiden aturan tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian aturan normatif-empiris terdapat tiga kategori, yaitu:
- Non jodicial Case Study
ialah pendekatan studi kasus aturan yang tanpa ada konflik sehingga tidak ada akan campur tangan dengan pengadilan. - Judicial Case Study
Pendekatan jodicial case study ini ialah pendekatan studi kasus aturan dikarenakan adanya konflik sehingga akan melibatkan campur tangan pengadilan untuk sanggup memperlihatkan keputusan penyelesaian. - Live Case Study
Pendekatan live case study ini ialah pendekatan pada suatu insiden aturan yang pada prosesnya masih berlangsung ataupun belum berakhir.
Metode Penelitian Hukum Empiris
Metode penelitian aturan empiris ialah suatu metode penelitian aturan yang berfungsi untuk sanggup melihat aturan dalam artian konkret serta meneliti bagaimana bekerjanya aturan di suatu lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian aturan empiris ini ialah meneliti orang dalam korelasi hidup di masyarakat maka metode penelitian aturan empiris sanggup juga dikatakan sebagai penelitian aturan sosiologis.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian administrasi sumber daya insan berdasarkan para ahli
Pendekatan dalam Penelitian Hukum
Ada 2 pendekatan dalam sebuah penelitian, yaitu pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif. Pendekatan kuantitatif memusatkan perhatian pada gejala- tanda-tanda yan memiliki karakteristik tertentu dalam kehidupan insan yang dinamakan variabel. Dalam pendekatan ini, variabel-variabel dianalisis dengan memakai teori yang obyektif.
Sasaran kajian pendekatan kuantitatif yaitu gejala-gejala yang ada dalam kehidupan insan itu tidak terbatas banyaknya dan tidak terbatas pula kemungkinan-kemungkinan variasi dan tingkatannya, maka diharapkan pengetahuan statistik (berupa angka-angka). Penelitian kuantitatif meliputi setiap jenis penelitian yang didasarkan atas perhitungan presentase, rata- rata dan perhitungan statistik lainnya.
Contoh penelitian dengan pendekatan kuantitatif yaitu penelitian yang datanya memakai kuisioner dan statistik. Pendekatan kualitatif memusatkan perhatian pada prinsip-prinsip umum yang mendasari perwujudan satuan-satuan tanda-tanda yang ada dalam kehidupan manusia, atau pola-pola yang dianalisis gejala-gejala sosial budaya dengan memakai kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan untuk memperoleh citra mengenai pola-pola yang berlaku. Penelitian dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang tidak mengadakan perhitungan.
Data dalam Penelitian Hukum
Sebuah penelitian harus memakai data.111 Data merupakan bentuk jamak dari datum (bahasa Latin). Jika dilihat dari daerah diperolehnya, ada dua jenis data yaitu:
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Manajemen Pemasaran Menurut Para Ahli
Data primer
Data yang diperoleh eksklusif dari masyarakat. Data ini didapat dari sumber pertama dari individu atau perseorangan. Misalnya yaitu hasil wawancara atau hasil pengisian kuisoner.
Data sekunder
Data yang diperoleh dari kepustakaan. Data sekunder merupakan data primer yang telah diolah lebih lanjut dan disajikan baik oleh pihak pengumpul data primer atau oleh pihak lain. Kegunaan data sekunder yaitu untuk mencari data awal/informasi, mendapat landasan teori/landasan hukum, mendapat batasan/definisi/arti suatu istilah.
Pengolahan, Analisa dan Konstruksi Data
Pada dasarnya, pengolahan, analisa dan konstruksi data sanggup dilakukan secara kualitatif dan/atau secara kuantitatif. Penyajian hasil penelitian (sebagai hasil pengolahan data) sanggup disatukan maupun dipisahkan dengan analisa data. Apabila dipisahkan, maka penyajian hasil penelitian sifatnya semata-mata deskriptif.
Tidak benar bila dikatakan bahwa pengolahan, analisa dan konstruksi data sekunder dilakukan dengan kualitatif belaka sedangkan pengolahan, analisa dan konstruksi data primer dilakukan dengan kuantitatif belaka.
Hal ini dikarenakan pada hakekatnya pengolahan, analisa dan konstruksi data secara kualitatif maupun kuantitatif merupakan dua cara yang saling melengkapi. Pada penelitian aturan normatif yang menelaah data sekunder, penyajian data dilakukan sekaligus dengan analisanya.
Oleh lantaran dalam skripsi ini penulis melaksanakan penelitian aturan normatif, maka penulis menyatukan data yang diperoleh dengan hasil analisisnya yang dikaitkan dengan kasus yang penulis angkat dalam skripsi ini. Hal ini mengakibatkan skripsi ini menjadi suatu kesatuan yang padu dan tidak hanya bersifat deskriptif belaka.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Implikasi Adalah : Pengertian, Contoh, Jenis (BAHAS LENGKAP)
Sumber aciknadzirah.blogspot.com