“SISTEM IRIGASI DAN STANDAR KUALITAS AIR IRIGASI”
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait sistem irrigasi, untuk itu dari masing-masing peraturan berikut sebutkan Hak, Kewajiban dan sangsi petani atau pengusaha di bidang pertanian bila melanggar peraturan-peraturan berikut:
a. Undang-undang No 7 tahun 2004 ihwal Sumber Daya Air.
Ø Hak petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Hak untuk mendapat air bagi kebutuhan pokok untuk memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.
- Hak guna pakai air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat untuk sistem irigasi.
- Hak guna perjuangan air sanggup diberikan kepada perseorangan atau tubuh perjuangan dengan izin dari Pemerintah berdasrkan kewenangannya,untuk sanggup mengalirkan air di atas tanah orang lain berdasarkan persetujuan.
- Hak untuk memperoleh warta yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air;
- Hak untuk memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialaminya sebagai akhir pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;
- Hak untuk memperoleh manfaat atas pengelolaan sumber daya air;
- Hak untuk menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat;
Ø Kewajiban
- Kewajiban setiap warga atau orang utuk mengelola sumber daya air untuk mendaptkan kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduandan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.
- Kewajiban setiap orang untuk mengelola sumber daya air untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
- Kewajiban pemilik hak perjuangan air untuk melaksanakan kegiatan dan memperhatikan untuk:
- Pemeliharaan dengan memperhatiakn kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air.
- Pengendalian terhadap pemanfaatan sumber air
- Pengisian air kembali pada sumber air.
- Pengaturan terhadap prasarana dan sarana sanitasi.
- Perlindungan sumber air dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air.
- Pengendalian terhadap pengolahan tanah di daerah hulu;
- Pengaturan daerah sempadan sumber air;
- Rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau
- Pelestarian hutan lindung, daerah suaka alam, dan daerah pelestarian alam.
Ø Sangsi petani atau pengusaha di bidang pertanian
- Bagi penguna sumber air dalam pemenuhan kebutuhannya atas sumber air menimbulkan kerusakan pada sumber air dan lingkungan atau prasarana umum wajib untuk mengganti kerugian
- Bagi penguna sumber air dalam pemenuhan kebutuhannya atas sumber air menimbulkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau menimbulkan pencemaran air Dipidana dengan pidana penjara paling usang 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
- Bagi penguna sumber air dalam pemenuhan kebutuhannya atas sumber air menimbulkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air serta kerusakan prasarana. Dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Bagi penguna sumber air dalam pemenuhan kebutuhannya atas sumber air melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang. Dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
b. Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2008 ihwal Pengelolaan Sumber Daya Air
Ø Hak petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Hak setiap orang untuk mendapat air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
- Hak guna pakai air yang diperoleh tanpa izin hanya diperuntukkan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada.
- Hak usah air untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
- Pemegang izin penggunaan sumber daya air berhak:
- Untuk menggunakan air, sumber air, dan/atau daya air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin; dan
- Untuk membangun sarana dan prasarana sumber daya air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
Ø Kewajiban petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Setiap orang yang mempunyai izin dalam penggunaan sumber daya air wajib untuk membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Setiap orang yang mempunyai izin dalam penggunaan sumber daya air wajib untuk melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air.
- Setiap orang yang mempunyai izin dalam penggunaan sumber daya air wajib untuk dmelindungi dan mengamankan prasarana sumber daya air
- Setiap orang yang mempunyai izin dalam penggunaan sumber daya air wajib untuk melaksanakan perjuangan pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air.
- Setiap orang yang mempunyai izin dalam penggunaan sumber daya air wajib untuk melaksanakan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan.
- Setiap orang yang mempunyai izin dalam penggunaan sumber daya air wajib untuk memperlihatkan jalan masuk untuk penggunaan sumber daya air dari sumber air yang sama bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Ø Sanksi petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a) Peringatan Tertulis;
b) Penghentian Sementara Pelaksanaan Seluruh Kegiatan; Dan
c) Pencabutan Izin
c. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991, Tentang : Sungai
Ø Hak petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Petani atau pengusaha di bidang pertanian berhak memanfaatkan air sungai sebagai sumber untuk kegiatan irigasi.
- Petani atau pengusaha di bidang pertanian berhak untuk melaksanakan eksploitasi dan pembuatan bangunan sungai dengan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang.
Ø Kewajiban petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Sungai harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, ditingkatkan fungsi dan kemanfaatannya, dan dikendalikan daya rusaknya terhadap lingkungan.
- Masyarakat wajib ikut serta menjaga kelestarian rambu-rambu dan gejala pekerjaan dalam rangka training sungai.
- Petani atau pengusaha di bidang pertanian wajib mengelola bangunan sungai yang telah dibuatnya sesuai dengan pedoman pengoperasian waduk yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Ø Sanksi petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan lainnya:
- Barangsiapa untuk keperluan usahanya hanya melaksanakan pembangunan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3),
- Barangsiapa melaksanakan pengusahaan sungai dan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),
- Barangsiapa mengubah fatwa sungai, mendirikan,mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai, mengambil dan menggunakan air sungai untuk keperluan usahanya yang bersifat komersil tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27,
- Barangsiapa membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
d. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2010, Tentang : Bendungan
Ø Hak petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Berhak untuk memperoleh warta mengenai rencana pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya;
- Berhak untuk menyatakan keberatan terhadap rencana pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang sudah diumumkan disertai alasannya;
- Berhak untuk memperoleh manfaat atas pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya;
- Berhak untuk mengajukan pengaduan kepada pembangun bendungan atau pengelola bendungan atas kerugian yang menimpa dirinya berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya; dan/atau
- Berhak untuk mengajukan somasi kepada pengadilan terhadap banyak sekali dilema akhir pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang merugikan kehidupannya.
Ø Kewajiban petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan izin pengisian awal waduk.
- Bendungan yang tidak mempunyai manfaat lagi atau terjadi kegagalan bendungan yang mengancam keselamatan masyarakat, Pemilik bendungan wajib melaksanakan pembatalan fungsi bendungan.
- Dalam mempertahankan fisik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik bendungan wajib menjaga, memelihara, dan mempertahankan keamanan bendungan serta lingkungannya.
Ø Sanksi petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Pembangun bendungan tanpa izin dikenai hukuman berupa penghentian pelaksanaan konstruksi oleh Menteri.
- Pembangun bendungan yang tidak melaksanakan pelaksanaan konstruksi dikenai hukuman berupa pencabutan izin pelaksanaan konstruksi oleh Menteri.
- Pembangun bendungan yang melaksanakan pengisian awal waduk tanpa izin dikenai hukuman berupa penghentian pengisian awal waduk oleh Menteri.
- Pengelola bendungan yang tidak melaksanakan perubah struktur bendungan atau tidak melaksanakan rehabilitasi bendungan dikenai hukuman berupa pencabutan izin operasi bendungan.
- Pengelola bendungan yang melaksanakan perubahan atau rehabilitasi bendungan tanpa izin dikenai hukuman berupa penghentian kegiatan pelaksanaan perubahan bendungan atau rehabilitasi bendungan.
e.Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2008 ihwal Air Tanah
Ø Hak petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Hak guna air dari pemanfaatan air tanah ialah hak guna air untuk memperoleh dan menggunakan atau mengusahakan air tanah untuk banyak sekali keperluan.
- Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah ialah hak untuk memperoleh dan menggunakan air tanah.
- Hak guna perjuangan air dari pemanfaatan air tanah ialah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
- Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan ditentukan sebagai berikut:
- Penggunaan air tanah dari sumur bor berdiameter kurang dari 2 (dua) inci (kurang dari 5 cm);
- Penggunaan air tanah dengan menggunakan tenaga insan dari sumu rgali; atau
- Penggunaan air tanah kurang dari 100 m3/bulan per kepala keluarga dengan tidak menggunakan system distribusi terpusat.
- Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pertanian rakyat ditentukan sebagaiberikut:
- sumur diletakkan di areal pertanian yang jauh dari pemukiman;
- pemakaian tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga dalam hal air permukaan tidak mencukupi; dan
- debit pengambilan air tanah tidak mengganggu kebutuhan pokoksehari-hari masyarakat setempat.
Ø Kewajiban petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Melindungi dan melestarikan kondisi dan lingkungan serta fungsi air tanah.
- Melindungi dan melestarikan air tanah sebagaimana Menteri, gubernur,atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memutuskan daerah lindung air tanah.
- Pelaksanaan sumbangan dan pelestarian air tanah dilakukan dengan:
- Menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah;
- Menjaga daya dukung akuifer; dan/atau
- Memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan zona rusak.
- Untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah dilakukan dengancara:
- Mempertahankan kemampuan imbuhan air tanah;
- Melarang melaksanakan kegiatan pengeboran, penggalian atau kegiatan lain dalam radius 200 (duaratus) meter dari lokasi pemunculan mata air; dan
- Membatasi penggunaan air tanah, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokoksehari-hari.
- Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan zona rusak dilakukan dengan cara:
- Melarang pengambilan air tanah gres dan mengurangi secara sedikit demi sedikit pengambilan air tanah gres pada zona kritis air tanah;
- Melarang pengambilan air tanah pada zona rusak air tanah; dan
- Menciptakan imbuhan buatan.
Ø Sanksi petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Sanksi administratif berupa peringatan tertulissebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) aksara adikenakan kepada pemegang izin yang melakukanpelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 67, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 77 atau Pasal 78.
- Sanksi administratif berupa peringatan tertulissebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dikenakansebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masingmasinguntuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannyasetelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulisketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakansanksi penghentian sementara seluruh kegiatan.
- Sanksi administratif berupa penghentian sementaraseluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dikenakan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
f. Perturan Pemerintah No 77 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2006 ihwal Irigasi
Ø Hak petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Petani pemakai air sanggup membentuk perkumpulan petani pemakai air hingga tingkat daerah irigasi sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur pengelolaan daerah irigasi sebagai satu kesatuan pengelolaan.
- Apabila terjadi kendala dalam kepengurusan perkumpulan petani pemakai air yang mengakibatkan tidak berfungsinya perkumpulan petani pemakai air sebagai pengelola irigasi, maka Pemda sanggup memfasilitasi penyelesaian permasalahan perkumpulan petani pemakai air tersebut.
- Hak guna air irigasi diberikan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri sesuai dengan kewenangannya kepada perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, tubuh hukum, tubuh sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya pada setiap sumber air yang dimanfaatkan
- Hak guna air irigasi diberikan terutama untuk kepentingan pertanian dengan tetap memperhatikan kepentingan perjuangan lainnya.
- Hak guna air irigasi diberikan berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan air pada daerah pelayanan tertentu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan sanggup diperpanjang.
Ø Kewajiban petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Perkumpulan petani pemakai air mempunyai wewenang, tugas, dan tanggung jawab dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di wilayah kerjanya.
- Dalam menyelenggarakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang berfungsi multiguna, perkumpulan petani pemakai air melaksanakan koordinasi dengan para pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya melalui lembaga koordinasi daera hirigasi.
- Dalam rangka operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, perkumpulan petani pemakai air, tubuh hukum, tubuh sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya bahu-membahu Pemda bertanggung jawab melaksanakan pengamanan jaringan irigasi untuk menjamin kelangsungan fungsinya.
- Dalam rangka pemanfaatan asset jaringan irigasi, perkumpulan petani pemakai air bersama masyarakat menjaga dan mengawasi keberadaan jaringan irigasi biar sanggup memperlihatkan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna air irigasi, dengan memperhatikan keberlanjutan jaringan irigasi dan kelestarian lingkungan.
- Pemanfaatan asset jaringan irigasi dilaksanakan oleh perkumpulan petani pemakai air melalui kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Ø Sanksi petani atau pengusaha di bidang pertanian:
- Untuk menghindari kehilangan air, Pemda berwenang memutuskan larangan menciptakan galian pada jarak tertentu di luar garis sempadan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
- Dilarang mendirikan, mengubah ataupun membongkar bangunan-bangunan lain yang berada di dalam, di atas, maupun yang melintasi saluran irigasi, kecuali dengan izin Pemda yang bersangkutan.
- Pemerintah telah mengeluarkan standar kualitas Air Irigasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2001 (lihat di materi kuliah yang bersama kiprah ini) , untuk itu dari standar tersebut, melalui studi literatur deskripsikan teknik mengukur masing-masing standar kualitas air irrigasi baik secara Fisika, Kimia Anorganik, Mikrobiologi, Kimia Organik (DDT saja). Mengapa kualitas tersebut penting bagi pertanian?
Kualitas air ialah mutu air yang memenuhi standar untuk tujuan tertentu. Syarat yang ditetapkan sebagai standar mutu air berbeda-beda tergantung tujuan penggunaan, sebagai contoh, air yang dipakai untuk irigasi memiliki standar mutu yang berbeda dengan air untuk dikonsumsi. Kualitas air sanggup diketahui nilainya dengan mengukur peubah fisika, kimia dan biologi (Rahayu,dkk, 2009).
Klasifikasi dan kriteria kualitas air di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, kualitas air diklasifikasikan menjadi empat kelas yaitu:
Kelas I : sanggup dipakai sebagai air minum atau untuk keperluan konsumsilainnya
Kelas II :dapat dipakai untuk prasarana/sarana rekreasi air,pembudidayaan ikan air tawar, peternakan dan mengairi tanaman
Kelas III :dapat dipakai untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan dan mengairi tanaman
Kelas IV : sanggup dipakai untuk mengairi tanaman
Secara sederhana, kualitas air dapat diduga dengan melihat kejernihannya dan mencium baunya. Namun ada bahan-bahan pencemar yang tidak dapat diketahui hanya dari busuk dan warna, melainkan harus dilakukan serangkaian pengujian. Hingga ketika ini, dikenal ada dua jenis pendugaan kualitas air yaitu fisik-kima dan biologi.
a) Monitoring kualitas air secara fisik
Monitoring kualitas air secara fisik sanggup dilakukan dengan mengukur peubah-peubahnya menyerupai suhu, muatan sedimen, kecepatan aliran, ukuran batuan dasar sungai, turbiditas/kekeruhan, warna, bau, keadaan kanopi dan jenis vegetasi di sekitar sungai. Peubah-peubah yang dipakai pada pemantauan fisik merupakan warta pendukung dalam penentuan kualitas air secara kimia dan biologi (Rahayu,dkk, 2009).
· Prosedur Pengukuran
Semua peubah fisik sanggup diukur pribadi di lapangan. Prosedur pengukuran untuk masing-masing peubah ialah sebagai berikut:
a. Suhu
Alat yang dipakai dalam pengukuran suhu air ialah termometer standar(tidak perlu menggunakan termometer khusus pengkur air). Langkah dalam pengukuran suhu adalah:
a) Catat suhu udara sebelum mengukur suhu di dalam air
b) Masukkan termometer ke dalam air selama 1-2 menit
c) Baca suhu ketika termometer masih di dalam air, atau secepatnya sehabis dikeluarkan dari dalam air
d) Ukur suhu di dua titik yang berbeda (kurang lebih berjarak 1 km dari titik awal atau tergantung panjang sungai) untuk mengetahui perbedaan suhu di sungai tersebut.
b.Pengukuran lebar, kedalaman dan kecepatan fatwa air
Pengukuran lebar, kedalaman dan kecepatan fatwa air sungai telah diterangkan secara rinci pada Bab II dari buku ini mengenai Pengukuran Parameter Hidrologi.Dengan melaksanakan pengukuran profil sungai, maka luas penampang sungai sanggup diketahui. Luas penampang sungai (A) merupakan penjumlahan seluruh cuilan penampang sungai yang diperoleh dari hasil perkalian antara interval jarak horisontal dengan kedalaman air atau sanggup dituliskan sebagaiberikut:
dimana:
L=lebar penampang horisontal (m); D=Kedalaman (m)
A(m )2= L1D1 + L 2D2 + .........Ln Dn |
Kecepatan fatwa merupakan hasil bagi antara jarak lintasan dengan waktu tempuh atau sanggup dituliskan dengan persamaan:
dimana:V = kecepatan (m/detik); L=panjang lintasan (m); t = waktu tempuh (detik)
v = L/t |
Kecepatan yang diperoleh dari metode ini merupakan kecepatan maksimal sehingga perlu dikalikan dengan faktor koreksi kecepatan. Pada sungai dengan dasar yang garang faktor koreksinya sebesar 0.75 dan pada dasar sungai yang halus faktor koreksinya 0.85, tetapi secara umum faktor koreksi yang dipergunakan ialah sebesar 0.65.
c.Penutupan permukaan (kanopi) sungai
Penutupan kanopi dihitung dalam satuan persen. Langkah-langkah dalam menghitung persentase penutupan kanopi adalah:
o Tentukan plot pola berukuran minimal 400 m pada cuilan sungai. Lebar plot pola mengikuti lebar sungai, sementara ukuran panjang diubahsuaikan sehingga memperoleh luasan minimal 400 m
o Hitung persentase kanopi vegetasi yang menutupi permukaan tubuh sungai pada plot contoh
o Hitung luas plot contoh, kemudian bandingkan antara persen kanopi yang menutupi sungai dengan luas plot. Secara sederhana sanggup dipakai persamaan sebagai berikut:
CC ( % ) = AV/AP x 100% |
dimana: CC=penutupan kanopi (%); AV=luas area yang tertutup vegetasi (m2 ); AP=luas plot (m2 )
b) Monitoring kualitas air secara kimia
Peubah-peubah yang diamati pada monitoring kualitas air secara kimia ialah keasaman (pH), oksigen terlarut, daya hantar listrik, kandungan nitrat, nitrit, amonia, fosfat, keberadaan basil dan kandungan materi kimia lainnya sesuai dengan penggunaan air. Sebagian besar peubah dalam monitoring kualitas air secara kimia hanya sanggup diketahui di laboratorium, karena memerlukan analisa tertentu. Pengukuran kualitas air berdasarkan peubah kimia telah menjadi standar umum untuk mengetahui kualitas air karena:
· Hasil pengukuran secara pribadi sanggup memperlihatkan jenis materi pencemar yang mengakibatkan penurunan kualitas air
· Hasil pengukuran berupa nilai kuantitatif yang sanggup dibandingkan dengan nilai ambang batas ajuan sehingga sanggup memperlihatkan tingkat pencemaran yang terjadi.
Meskipun demikian, pengukuran peubah kimia mempunyai keterbatasan yaitu:
· Memerlukan biaya yang relatif mahal dan harus dilakukan di laboratorium
· Hasil pengukuran bersifat sesaat, lantaran hanya mewakili saat pengambilan pola saja. Oleh lantaran itu, pengukuran harus dilakukan secara berulang-ulang dalam seri waktu
· Belum ada standarisasi teknik analisis, sehingga antara laboratorium satu dengan lainnya menggunakan cara yang berbeda-beda dan tentunya akan memperlihatkan hasil yang berbeda-beda pula
· Belum ada standarisasi nilai ambang batas jenis-jenis materi pencemar yang diperbolehkan, sehingga masing-masing negara mempunyai nilai ambang batas yang berbeda-beda (Rahayu,dkk, 2009).
Prosedur pengukuran
Umumnya, peubah dalam monitoring kualitas air secara kimia hanya sanggup diukur di laboratorium, kecuali pH. Namun dengan berkembangnya teknologi, beberapa peubah sanggup diukur pribadi di lapangan menggunakan materi kimia penguji dalam bentuk tablet yang telah tersedia dan dikenal dengan nama 'water test kit'. Akan tetapi materi tersebut hanya tersedia di tempat-tempat tertentu dan harganya relatif mahal.Sebelum melaksanakan pengujian, tentunya harus dilakukan pengambilan pola air.Contoh air yang telah diambil, selanjutnya akan diuji secara kimia untuk beberapa peubah yang diharapkan dalam monitoring kualitas air menyerupai pH, Nitrat, Fosfat, DO, BOD dan sdfdfform.
Pengujian sanggup dilakukan dengan menggunakan 'water test kit' atau membawa pola air untuk diuji di laboratorium.Pengujian variabel kimia air menyerupai pH, Nitrat, Fosfat, DO dan BOD menggunakan 'water test kid' sanggup dilakukan sesuai dengan petunjuk yang tertera pada peralatan tersebut.Sementara itu, pengujian pH sanggup juga dilakukan dengan menggunakan kertas indikator pH (kertas lakmus) atau materi khusus penguji pH yang tersedia di toko kimia. Cara pengukurannya adalah:
· Siapkan gelas ukur/tabung untuk pengujian, basuh tabung dan isi dengan air yang akan diuji
· Celupkan kertas lakmus ke dalamnya, biarkan beberapa ketika hingga terjadi perubahan warna. Bandingkan warna kertas lakmus dengan warna standar
· Catat pH sesuai dengan warna standar
c) Monitoring kualitas air secara biologi (Biomonitoring)
Biomonitoring ialah monitoring kualitas air secara biologi yang dilakukan dengan melihat keberadaan kelompok organisme petunjuk (indikator) yang hidup di dalam air. Kelompok organisme petunjuk yang umum dipakai dalam pendugaan kualitas air adalah:
· Plankton: mikroorganisme yang hidup melayang-layang di dalam air
· Periphyton: alga, cyanobacter, mikroba dan detritus yang hidup di dalam air
· Mikrobentos: mikroorganisme yang hidup di dalam atau di permukaan air
· Makrobentos: makroinvertebrata yang hidup di dalam atau di permukaan air
· Makrophyton: flora air
· Nekton: ikan
Kelompok tersebut dipakai dalam pendugaan kualitas air lantaran sanggup mencerminkan imbas perubahan kondisi fisik dan kimia yang terjadi di perairan dalam selang waktu tertentu. Namun, metode ini mempunyai beberapa kelemahan antara lain:
a. Tidak sanggup mengidentifikasi penyebab perubahan yang terjadi
b. Hasil pendugaan memperlihatkan kualitas air secara ekologi tetapi tidak sanggup memperlihatkan adanya materi patogen atau organisme berbahaya lainnya
c. Hanya sanggup dilakukan oleh orang yang mengerti ihwal biologi perairan ataupun orang yang telah dilatih, lantaran harus mengidentifikasi secara taksonomi kelompok-kelompok organisme petunjuk.
Oleh lantaran itu, untuk mendapat warta kualitas air yang lebih akurat, sebaiknya dilakukan penggabungan antara pemantauan kualitas air secara fisik-kimia dan biologi (Rahayu,dkk, 2009).
- Kualitas Air di sepanjang Sungai Brantas telah di lakukan monitoring secara periodik oleh Perum Jasa Tirta, menetapkan wilayah pengairan yang tidak memenuhi standar air irrigasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2001 , dari masing-masing periode pengamatan. Beri klarifikasi bila kualitas air tersebut tidak meneuhi standar air irrigasi apa imbas terhadap produksi pertanian dan ekosistemnya.
Kriteria mutu air sesuai rencana pendayagunaan air didasarkan pada hasil pengkajian penggunaan air. Penanggulangan pencemaran air dilakukan dalam upaya mencegah meluasnya pencemaran pada sumber air melalui pengendalian debit air pada sumber air dan melokalisasi sumber pencemaran pada sumber air.
Masuknya suatu unsur pencemaran ke dalam sumber-sumber air yang tidak terperinci tempat masuknya dan secara teknis tidak sanggup ditetapkan baku mutu air limbah, dikendalikan pada faktor penyebabnya.
Berdasarkan pada Undang – Undang No. 82 tahun 2001, menyebutkan bahwa, upaya pengelolaan kualitas air dilakukan pada :
1. Sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;
2. Mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan
3. Akuifer air tanah dalam.
Kualitas Air Sungai di Wilayah Brantas Hasil Pemantauan Laboratorium PJT-I
No | Lokasi | Januari - Maret 2010 | Keterangan | |||||
DO (mg/L) | BOD (mg/L) | COD (mg/L) | ||||||
Min | Max | Min | Max | Min | Max | |||
1. | Jembatan Bumiayu | 6.50 | 8.00 | 9.20 | 12.65 | 29.14 | 45.17 | memenuhi standar air irrigasi |
2. | Kedung Pedaringan | 7.40 | 8.50 | 9.45 | 21.78 | 28.12 | 78.45 | memenuhi standar air irrigasi |
3. | Waduk Sengguruh | 4.30 | 8.20 | 2.45 | 1440.00 | 7.21 | 80.19 | tidak memenuhi standar air irrigasi |
4. | Jembatan Sengguruh | 6.70 | 7.80 | 6.10 | 21.13 | 16.14 | 61.18 | memenuhi standar air irrigasi |
5. | Waduk Sutami hulu | 4.60 | 10.00 | 1.15 | 820.00 | 2.47 | 47990.00 | tidak memenuhi standar air irrigasi |
6. | Waduk Sutami tengah | 2.50 | 10.30 | < 1.6 | 690.00 | 4.38 | 31.15 | tidak memenuhi standar air irrigasi |
7. | Waduk Sutami hilir | 1.60 | 9.80 | < 1.6 | 660.00 | 3.60 | 13760.00 | tidak memenuhi standar air irrigasi |
8. | Jembatan Kalipare | 3.20 | 4.00 | 1.05 | 11.05 | 2.31 | 42.55 | memenuhi standar air irrigasi |
9. | Jembatan Kesamben | 4.00 | 5.50 | 0.65 | 430.00 | 1.66 | 13760.00 | tidak memenuhi standar air irrigasi |
10. | Waduk Wlingi D/S | 4.20 | 5.00 | < 1.6 | 11.25 | 2.16 | 33.97 | memenuhi standar air irrigasi |
11. | Waduk Lodoyo D/S | 7.10 | 8.40 | 2.45 | 13.40 | 7.26 | 38.97 | memenuhi standar air irrigasi |
12. | Pakel Tambangan | 5.20 | 7.30 | 1.90 | 350.00 | 5.77 | 31.96 | tidak memenuhi standar air irrigasi |
13. | Jembatan Ngujang | 4.90 | 4.90 | < 1.6 | -1.60 | 3.30 | 3.30 | memenuhi standar air irrigasi |
14. | Bendung Mrican | 5.20 | 60.00 | 3.25 | 15.38 | 9.93 | 55.15 | memenuhi standar air irrigasi |
15. | Jembatan Mengkikis | 6.90 | 7.20 | 3.05 | 11.15 | 9.76 | 37.29 | memenuhi standar air irrigasi |
16. | Ngrombot Tambangan | 6.10 | 6.70 | 1.96 | 6.20 | 5.72 | 20.59 | memenuhi standar air irrigasi |
17. | Jembatan Ploso | 6.10 | 6.60 | 2.96 | 11.35 | 6.70 | 39.81 | memenuhi standar air irrigasi |
18. | Jembatan Padangan | 6.70 | 6.70 | 3.45 | 3.45 | 13.65 | 13.65 | memenuhi standar air irrigasi |
19. | Bendung Lengkong Baru | 6.10 | 6.60 | 3.11 | 7.59 | 10.17 | 24.87 | memenuhi standar air irrigasi |
No | Lokasi | April - Juni 2010 | Keterangan | |||||
DO (mg/L) | BOD (mg/L) | COD (mg/L) | ||||||
Min | Max | Min | Max | Min | Max | |||
1. | Jembatan Bumiayu | 5.60 | 9.50 | 4.90 | 19.65 | 15.45 | 58.28 | memenuhi standar air irrigasi |
2. | Kedung Pedaringan | 6.20 | 9.70 | 6.50 | 20.25 | 20.33 | 78.45 | memenuhi standar air irrigasi |
3. | Waduk Sengguruh | 5.40 | 9.60 | 3.70 | 27.00 | 12.91 | 80.19 | tidak memenuhi standar air irrigasi |
4. | Jembatan Sengguruh | 6.60 | 8.90 | 1.80 | 21.13 | 4.46 | 61.18 | memenuhi standar air irrigasi |
5. | Waduk Sutami hulu | 5.00 | 9.20 | 0.75 | 7.50 | 1.41 | 24.96 | memenuhi standar air irrigasi |
6. | Waduk Sutami tengah | 3.10 | 9.60 | 1.35 | 9.20 | 2.34 | 31.15 | memenuhi standar air irrigasi |
7. | Waduk Sutami hilir | 1.40 | 10.70 | 1.25 | 18.45 | 2.75 | 52.44 | memenuhi standar air irrigasi |
8. | Jembatan Kalipare | 3.20 | 4.50 | 1.85 | 15.33 | 3.27 | 48.02 | memenuhi standar air irrigasi |
9. | Jembatan Kesamben | 4.40 | 8.90 | 0.75 | 10.30 | 1.68 | 31.80 | memenuhi standar air irrigasi |
10. | Waduk Wlingi D/S | 5.00 | 7.80 | 1.05 | 11.25 | 2.46 | 33.97 | memenuhi standar air irrigasi |
11. | Waduk Lodoyo D/S | 5.70 | 7.60 | 2.05 | 13.40 | 4.49 | 38.97 | memenuhi standar air irrigasi |
12. | Pakel Tambangan | 5.20 | 7.60 | 3.15 | 10.75 | 9.64 | 34.57 | memenuhi standar air irrigasi |
13. | Jembatan Ngujang | 6.80 | 6.80 | 1.40 | 1.40 | 3.93 | 3.93 | memenuhi standar air irrigasi |
14. | Bendung Mrican | 4.80 | 7.20 | 1.45 | 17.83 | 3.88 | 58.53 | memenuhi standar air irrigasi |
15. | Jembatan Mengkikis | 6.60 | 7.20 | 2.95 | 11.15 | 8.96 | 37.29 | memenuhi standar air irrigasi |
16. | Ngrombot Tambangan | 6.20 | 6.60 | 4.43 | 5.17 | 13.64 | 20.59 | memenuhi standar air irrigasi |
17. | Jembatan Ploso | 6.00 | 6.50 | 4.91 | 11.35 | 21.00 | 39.81 | memenuhi standar air irrigasi |
18. | Jembatan Padangan | 6.20 | 6.70 | 1.62 | 10.19 | 7.18 | 56.24 | memenuhi standar air irrigasi |
19. | Bendung Lengkong Baru | 6.10 | 6.70 | 2.92 | 7.08 | 10.17 | 36.06 | memenuhi standar air irrigasi |
No | Lokasi | Juli - September 2010 | Keterangan | |||||
DO (mg/L) | BOD (mg/L) | COD (mg/L) | ||||||
Min | Max | Min | Max | Min | Max | |||
1. | Jembatan Bumiayu | 6.60 | 7.30 | 4.50 | 6.30 | 14.49 | 20.71 | memenuhi standar air irrigasi |
2. | Kedung Pedaringan | 6.20 | 6.80 | 4.25 | 11.90 | 14.62 | 38.76 | memenuhi standar air irrigasi |
3. | Waduk Sengguruh | 6.00 | 7.00 | 4.15 | 15.50 | 13.98 | 52.80 | memenuhi standar air irrigasi |
4. | Jembatan Sengguruh | 4.00 | 6.50 | 3.55 | 15.38 | 12.73 | 46.52 | memenuhi standar air irrigasi |
5. | Waduk Sutami hulu | 1.80 | 7.80 | 2.10 | 4.40 | 6.06 | 14.23 | memenuhi standar air irrigasi |
6. | Waduk Sutami tengah | 2.00 | 7.60 | 1.70 | 8.10 | 4.48 | 25.33 | memenuhi standar air irrigasi |
7. | Waduk Sutami hilir | 2.00 | 8.20 | 1.75 | 5.50 | 4.89 | 16.51 | memenuhi standar air irrigasi |
8. | Jembatan Kalipare | 2.20 | 7.40 | 2.45 | 5.45 | 6.07 | 15.35 | memenuhi standar air irrigasi |
9. | Jembatan Kesamben | 6.90 | 7.90 | 3.35 | 4.05 | 9.28 | 12.55 | memenuhi standar air irrigasi |
10. | Waduk Wlingi D/S | 5.10 | 8.10 | 1.25 | 4.50 | 2.99 | 12.45 | memenuhi standar air irrigasi |
11. | Waduk Lodoyo D/S | 5.50 | 6.90 | 1.65 | 4.70 | 4.10 | 15.63 | memenuhi standar air irrigasi |
12. | Pakel Tambangan | 7.30 | 8.10 | 3.60 | 4.30 | 9.40 | 12.67 | memenuhi standar airirrigasi |
13. | Jembatan Ngujang | 7.10 | 7.10 | 2.10 | 2.10 | 6.96 | 6.96 | memenuhi standar air irrigasi |
14. | Bendung Mrican | 6.20 | 7.80 | 3.95 | 4.90 | 11.17 | 14.33 | Memenuhi standar air irigasi |
15. | Jembatan Mengkikis | 4.40 | 7.30 | 2.30 | 7.25 | 6.02 | 22.22 | memenuhi standar air irrigasi |
16. | Ngrombot Tambangan | 5.75 | 6.50 | 3.15 | 4.25 | 8.62 | 15.47 | memenuhi standar air irrigasi |
17. | Jembatan Ploso | 4.82 | 6.30 | 2.35 | 3.86 | 8.26 | 11.40 | memenuhi standar air irrigasi |
18. | Jembatan Padangan | 5.91 | 6.80 | 2.27 | 2.60 | 8.16 | 11.53 | memenuhi standar air irrigasi |
19. | Bendung Lengkong Baru | 6.30 | 6.60 | 2.70 | 3.77 | 8.13 | 12.24 | memenuhi standar air irrigasi |
No | Lokasi | Oktober – Desember 2010 | Keterangan | |||||
DO (mg/L) | BOD (mg/L) | COD (mg/L) | ||||||
Min | Max | Min | Max | Min | Max | |||
1. | Jembatan Bumiayu | 4.40 | 6.80 | 1.55 | 4.55 | 3.42 | 13.57 | memenuhi standar air irrigasi |
2. | Kedung Pedaringan | 3.70 | 7.00 | 2.80 | 21.60 | 8.81 | 60.21 | memenuhi standar air irrigasi |
3. | Waduk Sengguruh | 4.90 | 7.40 | 3.05 | 14.35 | 9.07 | 40.52 | memenuhi standar air irrigasi |
4. | Jembatan Sengguruh | 4.80 | 6.20 | 4.10 | 22.85 | 12.87 | 64.84 | memenuhi standar air irrigasi |
5. | Waduk Sutami hulu | 3.20 | 8.10 | 2.35 | 7.10 | 6.64 | 23.51 | memenuhi standar air irrigasi |
6. | Waduk Sutami tengah | 2.20 | 8.00 | 1.35 | 6.05 | 2.05 | 17.94 | memenuhi standar air irrigasi |
7. | Waduk Sutami hilir | 2.50 | 8.00 | 1.55 | 6.70 | 3.98 | 19.88 | memenuhi standar air irrigasi |
8. | Jembatan Kalipare | 2.20 | 3.70 | 3.15 | 4.50 | 9.62 | 12.88 | memenuhi standar air irrigasi |
9. | Jembatan Kesamben | 3.80 | 6.80 | 4.10 | 6.75 | 11.46 | 17.56 | memenuhi standar air irrigasi |
10. | Waduk Wlingi D/S | 4.60 | 8.40 | 2.90 | 4.30 | 8.15 | 12.21 | memenuhi standar air irrigasi |
11. | Waduk Lodoyo D/S | 6.20 | 8.10 | 3.95 | 6.35 | 10.27 | 17.65 | memenuhi standar air irrigasi |
12. | Pakel Tambangan | 5.90 | 7.70 | 2.05 | 5.60 | 5.60 | 15.54 | memenuhi standar air irrigasi |
13. | Jembatan Ngujang | 4.20 | 4.20 | 4.60 | 4.60 | 13.60 | 13.60 | memenuhi standar air irrigasi |
14. | Bendung Mrican | 6.70 | 8.40 | 2.85 | 7.10 | 8.37 | 19.06 | memenuhi standar air irrigasi |
15. | Jembatan Mengkikis | 4.20 | 7.30 | 3.60 | 5.20 | 11.16 | 16.84 | memenuhi standar air irrigasi |
16. | Ngrombot Tambangan | 5.86 | 6.61 | 1.98 | 21.16 | 7.76 | 180.96 | memenuhi standar air irrigasi |
17. | Jembatan Ploso | 6.28 | 6.39 | 1.04 | 8.29 | 6.15 | 40.07 | memenuhi standar air irrigasi |
18. | Jembatan Padangan | 3.60 | 6.14 | 5.78 | 9.73 | 29.98 | 74.02 | memenuhi standar air irrigasi |
19. | Bendung Lengkong Baru | 5.57 | 6.52 | 2.h21 | 8.71 | 6.63 | 41.48 | memenuhi standar air irrigasi |
Penjelasan
Melalui kajian literatur, beri rekomendasi bagaimana cara biar wilayah pengairan yang tidak memenuhi standar kualitas air irigasi menjadi air irigasi yang memenuhi standar kualitas air irigasi bagi perjuangan pertanian.
Jawaban:
Salah satu teknologi yang bisa dipakai untuk meningkatkan kualitas air adalah sistem filter,baik itu sistem filter mekanik maupum biologi.
Sistem filter mekanik merupkan sistem yang berfungsi mengurangi partikel-partikel yang ada di dalam air. Hingga ukuran partikel tertentu filter bisa menguranginya dari kolom air. Sehingga air terbebas dari partikel yang berpelunga menimbulkan polusi lanjutan. Sedangkan sistem filter biologi merupakan filter yang memanfaatkan acara biologi baik itu yang ukuran kecil maupun besar untuk mengurangi polusi di perairan (Nana, dkk, 2008)
Beberapa taktik untuk memperbaiki kualitas air irigasi berdasarkan Universitas Brawijaya (2010), sanggup ditempuh melalui kegiatan pencegahan di lahan biar residu pupuk dan pestisida tidak segera masuk ke air permukaan, perbaikan kualitas air sungai yang sudah terkotori dengan banyak sekali teknik, salah satunya fitoremediasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat umum, khususnya petani mengenai dampak residu pupuk dan pestisida yang tidak hanya akan menimpa tanah, tapi juga tanaman, ternak bahkan manusia. Terkait fitoremediasi, tumbuhan kangkung dan akar wangi. Kedua tumbuhan ini, sesuai dengan penelitian Program Studi Ilmu Tanah (Agroekoteknologi) Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya , bisa memperbaiki kualitas air irigasi yang ditandai dengan BOD, COD, serta beberapa unsur hara lain yang menurun sehingga kualitas air menjadi lebih baik.
Sedangkan berdasarkan Upi, (2010) terdapat beberpa alternatif untuk memperbaiki kulitas air irigasi yaitu:
1. Lumpur aktif (Activated Sludge)
Lumpur ialah materi yang tidak larut yang selalu nampak kehadirannya di dalam setiap tahap pengolahan, tersusun oleh serat-serat organik yang kaya akan selulosa dan di dalamnya terhimpun kehidupan mikroorganisme.
2. Saringan trickling (Trickling Filter)
Merupakan suatu ember yang tersusun oleh lapisan materi kasar, keras dan kedap air.Kegunaannya untuk mengolah air buangan dengan prosedur fatwa air yang jatuh dan mengalir perlahan-lahan melalui lapisan kerikil untuk kemudian disaring.
Saringan trickling mempunyai 3 sistem utama yaitu:
a. Distributor
b. Pengolahan
c. Pengumpul
3. Kolam oksidasi/stabilisasi (Oxidation Ponds)
Kolam ini tidak memerlukan biaya yang mahal. Terdapat beberapa kolam yang utama dipakai yaitu kolam fakultatif, kolam maturasi, dan kolam anaerob.
kelebihan kolam ini :
kelebihan kolam ini :
(a) Beban BOD pada kadar rendah sanggup menghasilkan kualitas efluen sehingga 97 %.
(b) Alga yang hidup dalam kolam mempunyai potensi sebagai sumber protein yang tinggi dan sanggup dipakai untuk perikanan. Ikan sanggup dibiakkan dalam kolam maturasi.
(c) Kolam pengoksidaan juga sanggup dipakai untuk mengolah air sisa industri dan air yang mengandung logam berat.
(d) Pengoperasiannya mudah. Kebutuhan pengoperasiannya minimum.
Kekurangan kolam pengoksidaan menyerupai berikut:
Kekurangan kolam pengoksidaan menyerupai berikut:
(e) Kolam pengoksidaan ini untuk mengalirkan efluen dengan kepekatan suspended solis (SS) dan BOD yang tinggi
(f) Pengeluaran busuk yang busuk mengganggu penduduk yang tinggal di sekitar kolam ini. Hal ini terjadi jikalau tidak ada cahaya matahari (ketika hujan dan waktu malam).
(f) Untuk menciptakan kolam pengoksidaan diharapkan daerah yang luas jikalau dibandingkan dengan sistem konvensional yang lain. Sehingga tidak sesuai jikalau dibentuk di daerah yang tanahnya mahal.
4. Parit oksidasi (Oxidation Ditch)
Dibandingkan dengan proses lumpur aktif konvensional, axidation ditch mempunyai beberapa kelebihan, yaitu efisiensi penurunan BOD sanggup mencapai 85%-90% (dibandingkan 80%-85%) dan lumpur yang dihasilkan lebih sedikit. Selain efisiensi yang lebih tinggi (90%-95%).
5. Perabukan Cairan
Merupakan suatu proses penanganan limbah organik yang pekat secara aerobik dimana energi yang berasal dari oksidasi limbah dilakukan oleh mikroorganisme dihasilkan pada suhu operasi yang dinaikkan. Naiknya suhu akan mengakibatkan : kekentalan padatan total tertinggi menurun (di bawah kondisi aerob), meningkatkan laju reaksi oleh mikroorganisme dan membantu menghasilkan stabilitas materi organik yang cepat dan detuksi patogen. Keberhasilan proses perabukan cairan ditentukan oleh aerob yang sanggup memindahkan oksigen yang cukup untuk memnuhi kebutuhan oksigen dari adonan cairan yang pekat.
6. Kontraktor biologik berputar (rotating biological contractor)
Analog dengan rotating trickling filter/penyaring menetes berputar. Digunakan antara lain untuk menangani limbah kota, air limbah yang berasal dari industri pengemasan daging, susu dan keju, minuman keras dan anggur, produksi babi dan unggas, pengolahan sayuran dan indutri perekat dan kertas.
7. Bioremediasi
Bioremediasi merupakan suatu teknologi inovatif pengolahan limbah, yang sanggup menjadi teknologi alternatif dalam menangani pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan di Indonesia. Bioremediasi ini teknik penanganan limbah atau pemulihan lingkungan, dengan biaya operasi yang relatif murah, serta ramah dan kondusif bagi lingkungan.
Bioremediasi ialah proses pencucian pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi materi yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air). Ada dua jenis bioremediasi, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site ialah pencucian di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi. Sementara bioremediasi ex-situ atau pencucian off-side dilakukan dengan cara tanah yang terkotori digali dan dipindahkan ke dalam penampungan yang lebih terkontrol, kemudian diberi perlakuan khusus dengan menggunakan mikroba. Bioremediasi ex-situ sanggup berlangsung lebih cepat, bisa me-remediasi jenis kontaminan dan jenis tanah yang lebih beragam, dan lebih gampang dikontrol dibanding dengan bioremediasi in-situ.