“STRATEGI PEMBERDAYAAN FINANSIAL”
Dalam melaksanakan upaya pemberdayaan finansial perlu adanya taktik untuk mencapainya antara lain yakni mengeni:
1. Pengetahuan dan pengertian wacana apa yang akan dikerjakan dan bagaimana melaksanakannya dalam bidang finansial.
2. Pengetahuan dan pengertian wacana perilaku dan kemungkinan jawaban terhadap upaya pemberdayaan finansial. Termasuk kecenderungan atau kemauan untuk melaksanakan rancangan yang dikehendaki.
3. Kemampuan sasaran atau khalayak untuk melaksanakan harapan yang dikembangkan tersebut setelah sanggup diterimanya.
Mengenai taktik pemberdayaan financial terdapat dua pendekatan taktik pemberdayaan financial melalui UMKM yaitu Konsep Strategi Pemberdayaan UMKM dan Strategi Penguatan UKM melalui Pendekatan Klaster Bisnis , berikut yakni pemaparan dari kedua pendekatan ini:
· Konsep Strategi Pemberdayaan Umkm
1 |
(1) Identifikasi Potensi
Identifikasi Potensi dimaksudkan untuk mengetahui karakteristik sumber daya insan (SDM) UMKM dan lingkungan internalnya baik lingkungan sosial, ekonomi dan sumberdaya alam (SDA) khususnya yang terkait dengan usahanya, maupun lingkungan eksternal usaha. Dengan langkah ini diharapkan setiap gerak kemajuan sanggup bertumpu dan memanfaatkan kemampuan dan potensi daerahnya masing-masing.
(2) Analisis Kebutuhan,
Dari hasil identifikasi ditindaklanjuti dengan analisis kebutuhan. Pada tahapan ini analisis dilakukan oleh perwakilan UMKM yang sanggup difasilitasi oleh Perguruan Tinggi / LSM / BDS (Bussines Development Services) maupun instansi terkait untuk memperlihatkan fasilitasi dan pandangannya wacana aneka macam kebutuhan dan kecenderungan produk dan pasar. Dengan pola analisis kebutuhan semacam ini diharapkan bisa mendorong terwujudnya manifestasi kebutuhan UMKM selaku individu pengusaha maupun sebagai anggota kelompok. Dengan demikian antara individu pengrajin maupun kelompok sanggup diharapkan saling beriringan dan saling mendukung dalam mencapai tujuan kemajuan bersama.
(3)
Rencana Kerja Bersama,
2 |
Setelah kebutuhan sanggup ditentukan, langkah berikutnya yakni merumuskan/membuat agenda kerja bersama untuk mencapai kondisi yang diinginkan menurut skala prioritas yang ditetapkan bersama. Dalam tahap ini pihak luar baik BDS maupun instansi terkait berperan sebagai fasilitator.
(4) Pelaksanaan,
Setelah planning agenda kerja telah disepakati maka langkah berikutnya yakni pelaksanaan agenda kerja. Dalam tahap ini fungsi instansi pemerintah terkait selaku fasilitator pemenuhan kebutuhan UMKM, sedangkan PT / LSM sanggup bertindak selaku BDS dengan memperlihatkan jasa konsultansi. Sebagai konsultan idealnya BDS harus mendapat jasa dari layanan yang diberikan kepada UMKM, lantaran tidak gampang untuk menarik biaya konsultasi dari UMKM maupun kelompoknya, maka yang terpenting yakni adanya keiikutsertaan pengusaha UMKM dalam bentuk bantuan membantu pelaksanaan agenda kerja khususnya pelatihan-pelatihan peningkatan ketrampilan proses produksi maupun administrasi perjuangan UMKM.
3 |
Selain bank memperlihatkan kredit sebagai kiprah utamanya, bank sanggup membantu UMKM dengan memperlihatkan pendampingan (Technical Assistant / TA) baik dilakukan oleh bank sendiri atau berafiliasi dengan PT/LSM/BDS pendamping.
(5) Monitoring dan Evaluasi.
Dari hasil pelaksanaan agenda kerja dilakukan monitoring dan evaluasi, tidak saja untuk mengetahui apakah yang dikerjakan sudah sesuai dengan agenda kerja yang telah ditetapkan, namun juga untuk membuat penyesuaian-penyesuaian kalau diharapkan sesuai dengan perubahan kondisi lingkungan UMKM.
· Strategi Penguatan UKM melalui Pendekatan Klaster Bisnis
Praktek Terbaik Dukungan Non-Finansial
Praktek terbaik pertolongan non-finansial memperhatikan tiga hal:
4 |
Secara singkat, BDS kerap diartikan sebagai jasa non-finansial yang bertujuan meningkatkan kinerja suatu perusahaan individual. Secara khusus, Committee of Donor Agencies for Small Enterprise Development mendefinisikan BDS sebagai jasa non-finansial yang meningkatkan kinerja perusahaan, aksesnya ke pasar, dan kemampuannya untuk bersaing, yang meliputi beraneka ragam jasa perjuangan yang dirancang untuk melayani kebutuhan perusahaan secara individual, bukan untuk melayani komunitas bisnis secara luas.
Dari definisi-definisi di atas, setidaknya, secara generik BDS, diartikan sebagai jasa nonfinansial yang bertujuan meningkatkan kinerja, terusan ke pasar dan kemampuan bersaing suatu perusahaan individual, yang tersedia untuk jangka waktu singkat atau sementara. Lingkup aneka jasa yang dimaksud antara lain: pembinaan administrasi dan teknik (jangka pendek); konsultasi masalah manajerial dan teknis; perbaikan dan pemeliharaan; desain produk; sertifikasi produk dan proses; konsultasi jasa teknologi gosip dan komputer; jasa informasi; jasa kurir; jasa riset pasar, pialang perdagangan, jasa iklan dan korelasi masyarakat; jaringan pialang; jasa akuntansi, sekretarial, perpajakan, dan hukum; konsultasi finansial dan kepialangan; serta konsultasi dan pembinaan pembukaan perjuangan baru.
5 |
6 |
Dalam rangka pengembangan BDS itu sendiri, diharapkan intervensi secara langsung, terutama dari pemerintah dan donor, sebagai upaya menghadapi hambatan institusional-fundamental dan guna membuatkan pasar secara efektif. Hal ini terkait dengan hambatan khas UKM dan respon intervensinya secara tepat. Dalam konteks pengembangan praktek terbaik, perlu diperhatikan beberapa prinsip, yaitu: (1) tujuan intervensi haruslah pengembangan pasar; (2) intervensi pemerintah harus menjelaskan bagaimana kesinambungan akan tercapai. Artinya, misalnya, hal ibarat kontrol, biaya pembayaran jasa, dan pengukuran kinerja dan penilaian harus dipertimbangkan semenjak awal dan bukan sesudahnya; (3) diharapkan pelaku dan prosedur berbeda untuk mendukung pengembangan pasar. Dalam hal ini terdapat dua pelaku dalam mendukung jasa bisnis: penyedia BDS dan fasilitator BDS.
Penyaluran pertolongan pemerintah atau donor ke fasilitator BDS, bukan ke forum penyedia BDS (apalagi pribadi ke perusahaan UKM), merupakan elemen kunci dalam pendekatan gres untuk membuatkan pasar BDS yang berfungsi dengan baik.
Strategi pengembangan BDS dalam konteks pengembangan UKM, sebagaimana diuraikan di atas, bahu-membahu merupakan embrio atas konsep klaster bisnis. Konsep klaster bisnis, yang dimaksud dalam hal ini, setidaknya merupakan pendekatan baru, yang membedakan dengan kebijakan-kebijakan usang (konvensional). Dengan demikian, sesungguhnya, klaster bisnis bisa berkembang, dengan tidak harus melibatkan intervensi pribadi pemerintah dan forum donor dalam konteks pengembangan UKM yang memang sudah seharusnya berorientasi bisnis.
2. Teknologi untuk Pengembangan UKM
8 |
Penguasaan teknologi, terkait dengan segala aspek yang menyertai pengembangan UKM, dari mulai pengadaan materi baku, pengolahan dan peningkatan mutu produk, distribusi, dan kelayakan atas kondisi pasar yang ada. Dengan demikian, diharapkan UKM akan semakin efektif dan efisien, memenuhi kebutuhan skala lokal, bahkan kalau memungkinkan juga kebutuhan dalam skala internasional.
Tidak banyak UKM yang telah mempunyai kapasitas jaringan dan monitoring yang memungkinkan mereka untuk bisa mengakses gosip secara baik. Padahal, biasanya UKM bisa menentang kehadiran resiko lebih parah, bila mereka bisa melaksanakan inovasi-inovasi yang didasarkan pada teknologi baru. Walaupun mempunyai keterbatasan, format gres yang dikembangkan dengan menggunakan teknologi yang tepat, merupakan awal yang baik bagi tumbuhnya pendapatan yang akan diperoleh perusahaan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Gambaran umum atas format gres yang dimaksud, terkait dengan kemampuan untuk membuatkan produk-produk baru, dengan melibatkan teknologi dan proses-proses yang terkait dengannya, atau dengan memproduksi dan memasarkan produk-produk gres tersebut.
9 |
Peran pemerintah dalam hal ini amatlah signifikan. Pemerintah sebagai fasilitator, memungkinkan untuk membuat situasi aman bagi pengembangan dan penguasaan teknologi, serta merangsang aneka macam penemuan atas penguasaan teknologi tersebut, serta, yang utama ialah menumbuhkan semangat mencar ilmu untuk menguasai teknologi gres yang berkembang demikian cepat. Dibutuhkan interaksi antara penentu kebijakan dengan pemeran UKM dalam membuatkan proses pengembangan UKM berbasis teknologi –yang terkait erat dengan investasi dan pemasaran.
10 |
3. Fasilitasi Akses Teknologi Informasi dan Telekomunikasi
Teknologi gosip dan telekomunikasi telah merambah ke semua sektor ekonomi, termasuk di dalamnya komoditi primer, manufaktur, dan jasa. Pentingnya penguasaan teknologi gosip dan telekomunikasi makin dirasakan manfaatnya, terutama dalam mengantisipasi perkembangan dan kompetisi perjuangan yang makin dinamis. Teknologi gosip dan telekomunikasi memberi kesempatan pada perusahaan untuk memperoleh gosip signifikan bagi upaya membuatkan usahanya, dan sebagai hasilnya bisa dicapai optimalisasi efektifitas dan efisiensi usaha. Diakui perkembangan teknologi gosip dan telekomunikasi, memicu upaya-upaya efektifitas dan efisiensi usaha, dan dengan demikian keuntungannya bagi perusahaan, tak saja mereka tetap eksis dan bertahan, melainkan diharapkan bisa melaksanakan penemuan dan langkah-langkah maju.
Yang sekarang tengah menjadi fenomena yakni kehadiran internet, yang dirasakan sebagai sarana yang revolusioner dalam memecahkan jarak dan waktu, dengan sedemikian efisien dan murah. Walaupun fenomena internet telah mewabah, di Indonesia kesadaran atas penguasaan teknologi gosip dan telekomunikasi bagi pengembangan UKM masih perlu ditumbuhkan. Tidak hanya kesadaran saja tapi juga penguasaan dan pemanfaatan yang seoptimal mungkin, dalam konteks membangun jaringan, mengakses pasar, dan memperoleh gosip terkini dan hal-hal yang merangsang inovasi.
Internet, bagaimanapun, merupakan sarana bagi negera-negara sedang berkembang untuk bisa berafiliasi dan mengakses infrastruktur gosip global. Dan, agaknya terusan ke teknologi gosip dan telekomunikasi di negara-negara berkembang atau negara-negara dalam transisi penguasaan teknologi, masih diliputi keterbatasan-keterbatasan.
Dengan penguasaan dan pemanfaatan yang optimal akan teknologi gosip dan telekomunikasi, UKM berkesempatan untuk “memenangkan” kompetisi ekonomi global, terutama dari sudut penguasaan informasi. Mereka terpacu untuk meningkatkan kualitas produk menurut standar internasional, serta membangun aliansi strategis dan korelasi kerjasama silang (cross-border partnerships) antar perusahaan di aneka macam negara. Pemanfaatan internet secara optimal juga bisa menekan biaya yang signifikan bagi UKM, terutama dalam mengiklankan (advertises) dan mempromosikan produk-produk dan kontak antara buyers dan suppliers dalam tingkat global.
Penguasaan insfrastruktur teknologi gosip dan telekomunikasi sepertinya telah menjadi kebutuhan utama, dalam konteks pengembangan UKM. Maka keahlian dalam bidang penguasaan dan pemanfaatan teknologi gosip dan telekomunikasi, amat mendesak untuk dilakukan, bahkan telah menjadi keharusan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: kemampuan untuk mengakses infrastruktur teknologi gosip dan telekomunikasi; kemampuan untuk membuatkan teknik-teknik e-commerce; kemampuan untuk menginformasikan produk-produk yang dikembangkan dalam modelmodel bisnis yang ada; dan sebagainya. Penguasaan teknologi gosip dan telekomunikasi amat bermanfaat bagi pengembangan internal perusahaan, serta keperluan interconections dengan pasar dan suppliers. Penguasaan teknologi gosip dan telekomunikasi, bahu-membahu tidak hanya terbatas pada kapabilitas teknis, tetapi juga, yang lebih penting lagi adalah, kaitannya dengan efektifitas perencanaan dan kemampuan organisasional. Pemerintah, sebagai pihak fasilitator, sudah selayaknya membantu membuatkan infrastruktur teknologi gosip dan telekomunikasi, dan juga membuat aneka macam aturan kebijakan yang konstruktif dan merangsang penemuan serta berkepentingan untuk memasyarakatkan penguasaan teknologi gosip dan telekomunikasi bagi pengembangan UKM.
Praktek Terbaik Dukungan Finansial
Di atas telah dipaparkan aspek non-finansial dalam pendekatan praktek terbaik pengembangan UKM. Kini, saatnya menyimak pendekatan praktek terbaik pada aspek finansial. Dalam konteks ini dibahas wacana hambatan utama pembiayaan UKM; dan, eksistensi jasa finansial dan keterbatasannya.
1. Hambatan Utama Pembiayaan UKM
14 |
15 |
2. Jasa Finansial dan Keterbatasannya
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat hal-hal yang berkaitan dengan jenis-jenis jasa financial serta beberapa hal yang melingkupinya.
a. Sektor Jasa Finansial Formal
Sektor jasa finansial formal, terutama bank-bank komersial, memperlihatkan kesukaran dalam menumbuhkan UKM dalam terusan penguasaan modal (kapital):
- Laba yang sedikit atau tak ada sama sekali, bila berurusan dengan sektor UKM;
- Merupakan pasar yang tidak komplet (incomplete market) untuk instrumen finansial,khususnya untuk hutang jangka-panjang;
- Membutuhkan waktu lama, dari lamanya perundingan dan prosesnya sampai disetujui (approval);
- Respon yang lambat dalam merubah kebutuhan hak-hak dalam lingkungan yang berubah;
- Produk-produk finansial yang berorientasi non-pelanggan (non-customized); dan,
- Jasa-jasa untuk kebutuhan individual UKM.
16 |
b. Sektor Jasa Finansial Informal
Pembiayaan informal ternyata telah memainkan kiprah dan pengaruhnya yang luas dalam soal financing bagi UKM di negara-negara sedang berkembang. Termasuk dalam hal ini antara lain modal dari para pemberi hutang individual (individual moneylenders), tabungan bersama (mutual savings), dan asosiasi pemberi pinjaman, dan perusahaan-perusahaan kawan (partnership firms).
c. Pemisahan atas forum finansial dan bank-bank pembangunan (development banks)
Banyak negara yang telah mapan (established) memisahkan forum finansial mereka dalam menyediakan kredit khusus bagi UKM.
d. Skema penjaminan
17 |
e. Leasing
Leasing finansial yakni sebuah persetujuan kontrak di mana UKM sanggup memanfaatkan aset yang ada dengan membayar sewa yang ditetapkan. Leasing, bagaimanapun merupakan salah satu cara bagi UKM untuk memecahkan problema kebutuhan jangka menengah. Biasanya, UKM di negara-negara sedang berkembang menggantungkan laba mereka pada penggunaan (atas manfaat) transfer teknologi yang ada, sehingga banyak membutuhkan kebutuhan finansial jangka menengah.
f. Dana Modal Ventura (Venture capital funds)
Dana modal ventura yakni sebuah prosedur investasi yang terdiri dari modal equity dan asistensi manajerial untuk menumbuhkan perusahaan. Sebagai sasaran perusahaan untuk membuatkan produk-produk dan jasa-jasa baru, penyedia-penyedia modal ventura melaksanakan tugasnya dengan mengatasi kendala-kendala biaya UKM.
18 |
DAFTAR PUSTAKA
Kaimun, Firman. 2011. Apa Itu Kebebasan Finansial. http://www.kerjaforex.com/2011/11/. Diakses tanggal 22 September 2012.
Korten, David C., 1980, Community Organization and Rural Development: A Learning Process Approach, Public Administration Review, September/October 1980 p.480-509.
19 |
Sumber http://kickfahmi.blogspot.com