Tuesday, June 19, 2018

√ Npwp Adsense – Pajak Untuk Publisher Google Adsense Indonesia

Beberapa hari ini hangat diperbincangkan mengenai NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk publisher Adsense Indonesia. Beberapa publisher sudah mendapat pemberitahuan melalui email juga pada dashboard akun Adsense juga sudah muncul nofitifikasi yang mengambarkan harus segera memasukan nomor NPWP.


Bahkan beberapa akun milik publisher Adsense ada yang ditangguhkan pembayarannya dan perlu tindakan memasukan nomor NPWP untuk melaksanakan pencairan. Itu sebabnya banyak publisher ramai membicarakan bagaimana cara menciptakan NPWP untuk Adsense.


Dengan adanya peraturan verifikasi NPWP untuk publisher Adsense Indonesia, itu mengambarkan bahwa setiap orang yang mempunyai penghasilan dari kegiatannya di dunia maya akan dikenakan pajak termasuk dari Adsense ini. Tidak hanya itu, bahkan ada wacana selegram akan dikenakan pajak.Yang terbaru pelaku bisnis e-commerce kini kena pajak dan sudah keluar peraturan mengenai pajaknya.



Cara Membuat NPWP Pribadi


Mungkin untuk beberapa orang peraturan ini nampak angker lantaran harus menciptakan NPWP dan penghasilan dari Adsense akan di potong untuk pajak. Sebetulnya tidak angker ibarat yang dibayangkan, menciptakan NPWP tidak sulit, sanggup eksklusif ke kantor pajak atau sanggup dilakukan secara online dan untuk tarif pajaknya cukup kecil jikalau penghasilan kita masih dibawah Rp 50.000.000,-.


Untuk pembuatan NPWP sendiri cukup gampang dilakukan, apalagi untuk NPWP Pribadi. Syarat utama dalam pengajuan NPWP minimal usia 18 tahun, atau sudah menikah. Namun jikalau belum atau tidak bekerja kita mengajukan pembuatan NPWP untuk mencari pekerjaan.


Pengajuan pembuatan NPWP untuk orang yang mempunyai pendapatan dari internet ibarat dari Adsense blog atau Youtube, bisnis online, dropshipper atau reseller bisa memakai alasan untuk mencari kerja atau mempunyai UMKM(Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).


Jika ingin lebih cepat proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (1 hari kerja atau sanggup eksklusif jadi) sanggup dilakukan di kantor pajak (KPP Pratama) di kota terdekat sesuai dengan alamat KTP pengaju. Namun jikalau sedang merantau, sanggup menggunakan surat keterangan domisili dari kelurahan. Namun jikalau kebutuhannya tidak terlalu mendesak, maka sanggup melaksanakan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak secara online (3-7 hari kerja).


Oh iya, syarat pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi untuk wiraswasta/usahawan terdiri dari:



  1. Fotocopy E-KTP

  2. Fotocopy surat keterangan perjuangan (paling tidak dari kelurahan)

  3. Mengisi formulir surat pernyataan bermaterai 6000 (formulir ini sudah tersedia dikantor pajak, pengaju hanya perlu membawa materai)

  4. Mengisi formulir pengajuan kepemilikan NPWP yang disediakan kantor pajak.


Setelah mengetahui persyaratan dalam pembuatan NPWP, kita tidak perlu bolak balik kantor pajak untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Setelah semua syarat terpenuhi dan dinyatakan diterima. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikirim memakai paket pos kepada pemohon sesuai alamat pada KTP yang diajukan. Perlu diketahui pembuatan NPWP gratis ya.


Cara Mengirimkan Informasi Pajak ke Google


Setelah berhasil melaksanakan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak, kini tinggal mengirimkan informasi pajak tersebut ke Google dengan langkah-langkah sebagai berikut.



  1. Masuk ke akun Google Adsense.

  2. Masuk pada panel navigasi kiri pilih sajian Pembayaran.

  3. Selanjutnya klik tombol Kelola Setelan.

  4. Pada penggalan “Info pajak Indonesia“, klik tombol Edit.

  5. Tinggal klik tombol Perbarui informasi pajak.

  6. Selanjutnya tinggal mengikuti petunjuk dari Google.


Sebagai informasi, bahwa tidak semua akun Adsense(atau belum) mendapat pemberitahuan tentang pajak publisher ini. Dan sajian “Info pajak Indonesia” belum muncul di sajian pembayaran untuk sebagian besar akun Adsense Indonesia.


Perlu diketahui juga bahwa penerapan pajak Adsense sendiri sudah berlaku dibeberapa negara, Amerika Serikat salah satunya.


Cukup sekian pembahasan menganai NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Adsense Indonesia. Jika ada pembaruan informasi mengenai hal ini akan segera kami update pada artikel selanjutnya. Jika ada pertanyaan atau mempunyai informasi penting lainnya mengenai hal ini, sanggup disampaikan melalui komentar dibawah ini.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com