Sensus penduduk, acara yang dilakukan pemerintah untuk mendapat data data penduduk di suatu wilayah menurut jumlah penduduk dan jenis kelaminnya, ratio, dan kepadatan penduduk. Sensus dilakukan pada jangka waktu tertentu, dilaksanakan secara serentak, dan bersifat menyeluruh dalam suatu negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan.
Berdasarkan daerah tinggal seseorang ketika sensus dilaksanakan, sensus penduduk dibedakan menjadi 2 jenis yaitu sensus de facto dan sensus de jure. Perbedaan ini didasarkan pada keberadaan penduduk ketika itu.
Sumber https://infoana.comm