Sensus de facto merupakan aktivitas pencatatan yang dilakukan petugas kepada setiap penduduk yang mendiami suatu tempat pada ketika sensus dilaksanan. Metode sensus de facto tidak membedakan antara penduduk orisinil yang menetap maupun pendatang yang tinggal untuk sementara waktu. Misal: penduduk A merupakan orang dengan Kartu Tanda Penduduk Jakarta, tetapi ia sedang berada di Bogor ketika sensus dilaksanakan, maka ia akan tetap dihitung di Bogor.
Sumber https://infoana.comm