Sunday, November 11, 2018

√ Yang Dimaksud Dengan Uji Kompetensi Guru (Ukg), Pengertian Lengkap

Yang Dimaksud Dengan Uji Kompetensi Guru (UKG) – Demi mencetak serta mengukur kompetensi Guru sesuai dengan bidang studi yang diampunya maka semua Guru wajib mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Baik Guru yang mengajar di Sekolah dibawah kelola Kemendiknas maupun Guru Madrasah Kemenag.


Baca Juga : Cara Membuat Website Sekolah/Madrasah Melalui Simpatika Kemenag


Lalu apa yang dimaksud dengan Uji Kompetensi Guru (UKG)? Menurut WikiPedia UKG ialah sebuah aktivitas Ujian yang dilaksanakan untuk mengukur kemampuan/kompetensi Guru. Dimana penyelenggaraan Ujian ini materinya diadaptasi dengan bidang studi (subject matter) dan pedagogik Guru yang bersangkutan. Kompetensi pedagogik yang diujikan ialah bahan yang sudah terintegrasi antara konsep pedagogik dengan proses pembelajaran didalam kelas.


Yang Dimaksud Dengan Uji Kompetensi Guru  √ Yang Dimaksud Dengan Uji Kompetensi Guru (UKG), Pengertian Lengkap


Khusus bagi Guru yang sudah mempunyai akta Sertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) maka kompetensi dasar yang diujikan akan sesuai dengan bidang studi Sertifikasi. Sedangkan bagi Guru yang belum bersertifikat pendidik (Sertifikasi Guru) pelaksaaan UKG diadaptasi dengan kualifikasi akademik.


Guru berperan sebagai tenaga pendidik yang harus profesional dalam mengemban tugasnya. Guru mempunyai kiprah utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didiknya. Guru profesional diwajibkan harus mempunyai kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV). Bukan hanya itu Guru juga harus bisa menguasai banyak sekali macam kompetensi, menyerupai : pedagogik, sosial, dan kepribadian. Semua itu dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Pendidik. Guru juga harus sehat jasmani dan rohani serta mempunyai segala kemampuan untuk bisa mewujudkan suksesnya dan tujuan Pendidikan Nasional.


Kenapa Diselenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG)?


Sebagai tenaga profesional, Guru dituntut juga biar selalu menyebarkan diri yang sejalan dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni. Menjadi Guru profesional tidak hanya duduk membisu berpangku tangan saja. Guru profesional harus bisa melaksanakan penemuan gres serta mempunyai keahlian, kemahiran, dan kecakapan. Semua itu harus memenuhi standar mutu atau norma dan membutuhkan pendidikan profesi.


Kenyataannya tidak ada seorang insan yang bisa menguasai segalanya dalam banyak sekali macam bidang, begitupun dengan seorang Guru. Atas dasar kondisi serta situasi tersebut maka untuk menilai serta memilih perbedaan kompetensi/kemampuan masing-masing Guru diadakannya Uji Kompetensi Guru (UKG).


Melakukan pemetaan Kompetensi Guru melalui UKG mempunyai maksud biar diketahui peta penguasaan Guru terhadap Kompetensi Pedagogik serta Kompetensi Profesional. Selanjutnya penguasaan kompetensi guru tersebut akan dipakai sebagai dasar pertimbangan dalam Program Pembinaan Guru.


Kegiatan Uji Kompetensi Guru (UKG) wajib diikuti oleh semua Guru baik Guru PNS maupun Guru Non-PNS diseluruh Sekolah dan Madrasah se-Indonesia. Keterlibatan dalam aktivitas UKG banyak instansi yang berperan didalamnya, menyerupai : BPSDMPK-PMP, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan bagi Madrasah ialah Kementerian Agama (Kemenag).


Kesimpulan :


Dari uraian diatas maka bisa diambil kesimpulannya bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) ialah sebuah aktivitas pemetaan penguasaan Kompetensi Guru yang kemudian sebagai dasar pertimbangan untuk pelaksanaan jadwal pelatihan keprofesian berkelanjutan. Dan juga pelaksanaan UKG bisa diartikan sebagai aktivitas entry point penilaian kinerja Guru untuk dijadikan alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja Guru kedepannya.


Adapun penerima Uji Kompetensi Guru (UKG) ialah semua guru baik PNS ataupun Non-PNS yang sudah mempunyai Sertifikat Sertifikasi dan yang belum bersertifikat. Disarankan bagi Guru yang sudah mempunyai NUPTK serta mengajar pada Mata Pelajaran yang sesuai dengan Kualifikasi Akademiknya.


Tempat pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) akan ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Atau bagi Madrasah akan ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan lokasi UKG atau TUK akan ditempatkan pada lokasi TUKG yang gampang dijangkau oleh Peserta UKG.


Mungkin hanya itu saja klarifikasi wacana Apa Yang Dimaksud Dengan Uji Kompetensi Guru (UKG) baik bagi Sekolah Kemendiknas dan Madrasah Kemenag.



Sumber http://info-menarik.nett