Pada tanggal 1 bulan Maret lalu, Kementrian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) melaksanakan pemblokiran dalam beberapa tahap seiring dengan berakhirnya masa regristasi kartu SIM yang dilakukan pemerintah. Disini Sultan mau bantu kau semua cara mengaktifkan kembali kartu SIM yang diblokir semoga kau sanggup memakai kartu kamu. Sebelumnya Sultan mau jelasin apa sih itu pemblokiran bertahap. Pemblokiran tersebut maksudnya yaitu mulai tanggall 1 Maret 2018, pengguna nggak sanggup melaksanakan layanan panggilan atau SMS keluar namun masih sanggup mendapatkan telepon, SMS, dan memakai data internet.
Namun, apabila pelanggan nggak melaksanakan regristrasi pada hingga tanggap 31 Maret 2018, maka muali tanggal 1 April 2018, KemKominfo melaksanakan pemblokiran layanan panggilan dan SMS masuk. Jika pelanggan nggak melaksanakan regristrasi di tanggal 30 April 2018, akan diberlakukan pemblokiran total. Kamu nggak bakal sanggup mendapatkan dan mengirim SMS, menelpon/menerima telpon, bahkan nggak sanggup memakai data internet.
Nah, buat kau yang kartu SIMnya udah terlanjur kena blokir, Sultan mau kasih tahu caranya asalkan kau punya Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor KK (Kartu Keluarga). Walaupun kau udah nggak sanggup melaksanakan sms keluar, kau masih tetap sanggup mengirim 4444.
Cara Mengaktifkan Kembali Nomor SIM Baru yang Diblokir
1.Indosat, Smartfren, Tri (3)
NIK#NomorKK#
2.XL Axiata
Daftar#NIK#NomorKK
3.Telkomsel
Reg (spasi)NIK#NomorKK
Jika format diatas udah kau ketik, kirim ke 4444.
Cara Mengaktifkan Kembali Nomor SIM Lama yang Diblokir
1.Indosat, Smartfren, Tri (3)
ULANG#NIK#NomorKK
2.XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3.Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika format diatas udah kau ketik kirim ke 4444.
Nah Sultan udah ngasih tau gimana cara mengaktifkan kembali kartu SIM yang diblokir. Selamat mencoba ya guys!
Sumber http://hpsultan.comm