Hallo semuanya ,pada kali ini saya akan membagikan toturial Cara Pembuatan dan Perpanjang Surat SKCK dengan gampang Apa Kepanjanagan dari SKCK itu ??? SKCK ialah Surat Keterangan Catatan Kepolisian,
Penting Semua Berkas tersebut harus di FotoCopy sebanyak minimal 3 lembar buat jaga jaga kalau Ada berkas yang kurang dan Letahkan Semua berkas tersebut ke dala stopmap kertas biar lebih sopan.
Sumber http://www.kumpulanremaja.com/Mengenai apa itu SKCK
SKCK ialah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia dan polres setempat, melalui fungsi kepada seorang pemohon / warga masyarakat. Masa berlaku SKCK hingga enam bulan semenjak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK sanggup diperpanjang. SKCK biasaya dipakai untuk melamar Pekerjaan gres dan menemempuk pendidikan
Cara Membuat Surat SKCK dengan gampang sebagai berikut :
Memiliki Surat Pengantar Dari Desa / Tempat anda tinggal
- pertama tama anda harus mempunyai surat pengatar dari keluruhan setempat anda tinggal masing masing terlebih dahulu, Silakan Anda berkunjung ke ketua RT atau ketua RW setempat semoga dibuatkan surat pengantar oleh ketua RW atau ketua RW. untuk meminta Surat pengantar mau buat surat SKCK
- Untuk pengurusan surat pengantar hingga ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya manajemen untuk kas kelompok masyarakat atau juga sanggup tanpa biaya apa pun, Kalau di kawasan saya sih Gratis. Di Kelurahan atau Balai Desa, silakan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Ketua RT atau Ketua RW kepadanya.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.seperti nama ,tanggal lahir,keperluan, tanda tangan dll
Berkas Berkas yang harus Dipersiapkan untuk menciptakan Surat SKCK
- Setelah Anda mendapat surat pengantar dari Kelurahan atau Balai Desa anda.kemudian di Pergi ke Kantor Kecamatan setempat , Pakai pakaian yang rapi ketika berada di kantor keluruhan. tujuan nya untuk meminta tanda tangan dari kantor kelurahan
Anda Dapat mempersiapkan Berkas berkas persyaratan di bawah ini;.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4x6 berlatar background merah atau Pas foto background hitam putihs ebanyak 6 lembar.
Penting Semua Berkas tersebut harus di FotoCopy sebanyak minimal 3 lembar buat jaga jaga kalau Ada berkas yang kurang dan Letahkan Semua berkas tersebut ke dala stopmap kertas biar lebih sopan.
Mengurus Surat SKCK ke Polsek Dan Polres
- Setelah semua pelengkapan tadi terpenuhi kemudian anda pergi ke kawasan POLRES Atau POLSEK di kawasan anda masing masing ,Ada pengalaman juga pergi ke kantor polisi,jika belum tahu cara menciptakan surat SKCK malahan pergi ke kantor polisi.
- Pastikan Anda tiba ke Polsek atau Polres pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30-15.00. Silakan Anda pribadi menuju loket bab SKCK untuk mendaftarkan dan memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan di suruh untuk mengisi formulir.
- Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya sanggup lebih cepat untuk mendapat sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memperlihatkan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.untuk biayanya sidik jari sebesae RP 50.000. bawa uang lebih untuk berjaga jaga kalau kurang
- Disini anda dilarang mempunyai riwayat kejahatan ,jika mempunya maka akan sulit sekali untuk menciptakan surat SKCK
selesai dalam menciptakan surat SKCK
Cara Perpanjangan Surat SKCK
sebelum mempanjang surat SKCK ,anda harus mempersiapakan syarat-syarat berupa kelengkapan dokumen yang harus kau penuhi, sebagai berikut ini :
Surat Pengantar dari Kelurahan
- Pertama tama harus Mendapatkan Surat pengantar kelurahan ini sifatnya tidak wajib, lantaran beberapa Polsek/Polres kini memang sudah tidak mewajibkan pemohon SKCK untuk melampirkan surat pengantar.
- kamu tetap harus memilikinya untuk berjaga-jaga siapa tahu dibutuhkan. Surat pengantar sendiri sanggup diperoleh secara gratis di kelurahan
Surat SKCK Lama yang Asli
- Untuk sanggup memperpanjang SKCK, kau juga harus membawa SKCK usang yang asli.bukan Fotocopy
- Namun kalau SKCK orisinil milkmu sudah hilang, kau sanggup menggantinya dengan fotokopi SKCK usang yang sudah dilegalisasi.
Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Keluarga juga dibutuhkan sewaktu kau mengajukan perpanjangan SKCK.harap di bawa juga
Fotokopi kartu identitas (SIM atau KTP) yang masih berlaku :
- membawa fotocopy KTP atau SIM kau yang masih berlaku jangan lupa untuk melampirkan salinan kartu identitasmu yang masih berlaku.
- Pas foto background merah atau biru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Penting : pastikan anda harus membawa semua berkas berkas tersebut dan jnagan lupa untuk mengecek kelangkapan berkas berkas tersebut
serahkan semua dokumen yang kau bawa menuju loket khusus perpanjangan SKCK. Di sini, kau juga akan diberi formulir yang harus kau isi dan kembalikan kepada petugas.
Kalau sudahsemuanya di isi, kembalikan formulir dan tunggu beberapa saat. Pada gilirannya, namamu akan dipanggil.
Nah, ketika dipanggil, siapkan sejumlah uang sebagai biaya penerbitan SKCK perpanjangan, yakni sekitar Rp30.000,bawa unga lebih untuk berjaga jaga kalau kurang. sama menyerupai pembuatan SKCK baru. SKCK sudah di tangan dan kau sanggup menggunakannya untuk bermacam-macam keperluan.
selesai Prosos Pempanjangan SKCK selesai