Wednesday, January 18, 2017

√ Cara Daftar Npwp Online Terbaru 2018

- Bagi kita yang belum tahu, tentu cara daftar NPWP secara Online bisa dibilang sangat sulit. Namun dengan membaca artikel ini hingga final kita akan sanggup mendaftar NPWP dengan gampang tanpa adanya kesulitan. Cara daftar NPWP online merupakan salah satu cara untuk mendaftarkan nomor identitas yang wajib dimiliki oleh warga Indonesia baik sebagai perorangan ataupun dalam bentuk perusahaan yayasan, atau organisasi massa.

 Namun dengan membaca artikel ini hingga final kita akan sanggup mendaftar NPWP dengan mud √ Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2018
Cara Daftar NPWP Online
Sebelum ada cara online yang dilakukan menyerupai ketika ini, sebelumnya ada cara lainnya yaitu dengan mendatangi kantor pajak (Baca : Cara Daftar NPWP Offline Terbaru 2018). Dengan mendatangi kantor pajak kita harus mengikuti dan mematuhi banyak sekali manajemen yang berlaku. Dan adanya cara online untuk mendaftarkan NPWP ini akan mempermudah dan menghemat waktu kita. Selain itu bagi warga yang daerah tinggalnya jauh dari kantor pajak sanggup melaksanakan cara ini. Dengan adanya domisili yang berbeda inilah kemudahan-kemudahan sanggup diperoleh dan sanggup dilakukan dengan cara online sesuai dengan KTP kita.

Cara Daftar NPWP Secara Online

Sebelum mengetahui cara mendaftar NPWP secara online, kita juga perlu mengetahui tujuan dari mempunyai NPWP itu sendiri. Tujuan NPWP tersebut yaitu sebagai sarana manajemen perpajakan, identitas wajib pajak, serta untuk persyaratan pelayanan umum menyerupai untuk mengajukan kredit perbankan. Beberapa cara untuk mendaftar NPWP online yaitu sebagai berikut:

1. Menyiapkan Dokumen yang dibutuhkan

Hal pertama yang sanggup kita lakukan yaitu menyiapkan persyaratan-persyaratan untuk mendaftar NPWP dengan lengkap. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya yakni email, nomor handphone yang aktif, scan KTP atau SIM, wajib pajak bagi pengusaha atau surat keterangan kerja, serta dokumen lain yang diperlukan.

2. Melakukan pendaftaran online

Jika dokumen yang diharapkan sudah disiapkan maka saatnya melaksanakan pendaftaran online. Adapun langkah-langkah pendaftaran NPWP  online yakni sebagai berikut :

  1. Masuk ke website www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login untuk sanggup pribadi mengakses halaman pendaftaran NPWP.
  2. Di laman tersebut kita akan menemukan sajian system e-registration. Apabila kita belum pernah mendaftarkan diri di sini maka kita harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Caranya sangat gampang yaitu dengan klik daftar di halaman ini. 
  3. Setelah itu isi setiap data-data yang diharapkan untuk pendaftaran. Termasuk email yang digunakan dan nomor handphone yang aktif.
  4. Jika sudah final kita sanggup klik save.
  5. Setelah kita save jangan lupa untuk mengaktivasi atau mengkonfirmasi akunnya. Caranya juga sangat gampang hanya dengan membuka kotak masuk email yang kita gunakan untuk mendaftar tadi dan ikuti petunjuk yang tertera disitu.
  6. Isilah form pendaftaran yang telah disediakan sehabis kita aktivasi akunnya tadi. 
  7. Jika semua proses telah berhasil maka kita sanggup login lagi di websitenya. Jika tidak sanggup login pastikan email dan password yang digunakan benar. 
  8. Setelah login maka kita akan menemukan halaman pendaftaran data WP guna memulai proses pembuatan NPWP. Isilah dengan benar semua data yang diharapkan disitu.
  9. Jika sudah maka di sana akan tersedia surat keterangan terdaftar sementara.
  10. Apabila sudah maka kita sanggup mengirim formulir pendaftaran tersebut. Pilih tombol daftar untuk mengirim formulir tersebut.
  11. Setelah mengirim formulir tersebut kita sanggup mencetaknya. Yang harus dicetak dalam halaman ini yaitu formulir pendaftaran wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.
  12. Jangan lupa menandatanganinya di daerah yang telah disediakan.


3. Mengirimnya ke kantor pelayanan pajak

Jika dokumen yang diharapkan sudah lengkap maka kita sanggup mengirimnya ke kantor pelayanan pajak di daerah kita masing-masing. Pengiriman sanggup dilakukan secara pribadi maupun melalui kantor pos. Perlu diketahui bahwa dokumen dikirim maksimal 14 hari sehabis formulir terkirim. Jika kita tidak ingin repot-repot ke kantor pelayanan pajak maka kita sanggup scan dokumen dan mengunggahnya berbentuk soft file dengan aplikasi e registration tadi.

4. Cek status serta menunggu pengiriman NPWP

Setelah semuanya final maka kita sanggup menyidik status pendaftaran NPWP melalui email atau halaman history pendaftaran. Apabila status ditolak maka kita sanggup memperbaiki data-data atau dokumen yang diperlukan. Tapi apabila statusnya disetujui maka kita tinggal menunggu kartu NPWP kita dikirim ke alamat kita melalui pos.

Nah itulah tadi langkah-langkah cara mendaftar NPWP secara online. Cara ini memang sangat efektif terutama kalau digunakan untuk kita yang berdomisili sangat jauh dari kantor pelayanan pajak. Selain efektif cara ini juga terbilang mudah alasannya yakni kita tidak perlu melaksanakan perjalanan jauh untuk menciptakan NPWP.

Perlu diketahui juga bahwa kartu NPWP juga sanggup dinonakifkan dengan cara mengajukan surat tertulis kepada KPP atau daerah wajib pajak mendaftar. Permohonan pencabutan atau penonaktifkan ini juga sanggup disebabkan oleh beberapa hal.

Permohonan tersebut akan dikabulkan kalau memenuhi syarat diantaranya yaitu Karena wajib pajak meninggal dunia, perempuan yang sudah menikah dan tidak melaksanakan perjanjian pisah penghasilan, warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak, wajib pajak tubuh yang telah bubar maupun dibubarkan secara resmi, tubuh perjuangan tetap yang kehilangan status tubuh usahanya, serta para wajib pajak yang tidak memenuhi syarat dan kewajiban sebagai wajib pajak.

Memang sangat penting sebagai warga Negara yang baik untuk mempunyai NPWP. Banyak manfaat yang didapatkan dengan mempunyai NPWP. Karena itu kita tidak perlu ragu atau takut kalau ingin mendaftarkannya. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa kita harus mencantumkan email kalau daftar secara online.

Jika tidak mempunyai email sebaiknya kita menciptakan email terlebih dahulu supaya dalam langkah-langkah pendaftaran sanggup berjalan lancar. Yang paling penting lagi bahwa kita juga harus mempunyai koneksi internet yang stabil. Sebab tidak mungkin kalau kita ingin daftar online tap koneksinya tidak ada.

Persiapkan dengan baik pula dokumen-dokumen atau berkas yang diharapkan supaya proses pendaftaran juga cepat selesai. Ada baiknya setiap dokumen yang kita perlukan di scan terlebih dahulu dan menyimpan file nya di drive atau di flash disk yang kita miliki. Ini dimaksudkan biar kita tidak bolak-balik fotokopi atau menyiapkan ulang hal yang lainnya. Dengan scan dan menyimpannya maka kita sanggup mencetak atau menguploadnya sewaktu-waktu kalau dibutuhkan.

Jika kita mengirimkannya lewat pos jangan lupa untuk menyimpan bukti pengirimannya. Ini diharapkan kalau sewaktu-waktu dipertanyakan atau dimintai untuk bukti. Mengirim berkas secara elektronik memang cara yang mudah untuk dilakukan mengingat ketika ini pengiriman elektronik bukan hal yang absurd lagi.

Memang sebagai warga Negara yang baik kita harus taat aturan serta peraturan pemerintah dan sudah sewajarnya kalau kita juga wajib mempunyai NPWP dan membayar pajak sempurna pada waktunya. Ini juga tidak menolak kemungkinan kalau kita yang belum mempunyai NPWP segera mendaftarkan NPWP.

Kita sanggup juga browsing di google atau share di grup yang bersangkutan apabila mempunyai kesulitan dengan pendaftaran NPWP secara online. Secara umum cara ini gampang dilakukan dan responnya juga cepat. Semoga dengan adanya ulasan perihal cara daftar NPWP online ini kita mendapat banyak manfaat dan juga laba sebagai warga Negara Indonesia. 

Sumber http://www.blogotech.net