Tuesday, February 28, 2017

√ Perbedaan Pajak Dan Retribusi


Perbedaan Pajak dan Retribusi – Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah niscaya kita harus membayar pajak sempurna waktu. Namun, tidak hanya pajak yang harus dibayarkan, tetapi ada biaya retribusi yang juga sangat penting untuk dibayarkan.





Namun, sebagian besar dari kita masih banyak yang belum mengetahui perihal pajak dan retribusi, nah oleh lantaran itu pada kesempatan kali ini saya akan membahas perihal Pajak dan Retribusi beserta dengan hal-hal yang ada didalamnya.






Pengertian Pajak





Secara umum, Pajak merupakan sebuah konstribusi yang wajib dilakukan oleh masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa atau wajib yang menurut dengan undang-undang.





Pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan norma-norma aturan yang berlaku dan nantinya pajak tersebut akan dipakai untuk menutup biaya yang sudah dikeluarkan dalam banyak sekali pemenuhan kebutuhan suatu negara untuk mencapai kesejahteraan umum.





Apabila ada orang yang ingin mengindari pembayaran pajak, menolak bahkan hingga melaksanakan perlawanan terhadap pajak, hal tersebut sanggup dikatakan sebuah tindakan yang melawan hukum.





Baca Juga : Perbedaan Ekonomi Mikro dan Makro





Jenis- jenis Pajak





Didalam Negara Indonesia terdapat banyak sekali macam Pajak yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan harus dibayarkan, yaitu diantaranya ialah :





1. Pajak Negara





Secara umum, Pajak juga sudah sangat sering disebut sebagai Pajak Pusat yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan terdiri dari :





  • Pajak Penghasilan (PPh)




Pajak ini sudah diatur didalam UU No. 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan yang sudah diubah terakhir kalinya dengan UU No. 36 Tahun 2008.





  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)




Jenis pajak ini sudah diatur didalam UU No. 8 Tahun 1983 perihal Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang lalu diubah terakhir kalinya oleh UU No. 42 Tahun 2009.





  • Bea Materai




Jenis pajak ini sudah diatur didalam UU No. 13 Tahun 1985 perihal Pajak Bea Materai.





  • Bea Masuk




Jenis pajak yang satu ini sudah diatur didalam UU No. 10 Tahun 1995 dan UU No. 17 Tahun 2006 mengenai Kepabeanan.





  • Cukai




Jenis Pajak yang satu ini sudah diatur didalam UU No. 11 Tahun 1995 dan UU No. 39 Tahun 2007 mengenai Cukai.





Pengertian Retribusi





Secara umum, Retribusi merupakan pemungutan biaya tempat sebagai pembayaran atas jasa atau pertolongan izin tertntu yang secara khusus disediakan oleh Pemda untuk kepentingan pribadi atau tubuh yang sudah tercantum didalam UU No. 34 tahun 2000.





Baca Juga : Perbedaan PT dan CV





Jenis Jenis Retribusi





Sama halnya menyerupai Pajak, Retribusi juga sanggup terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :





  • Jasa Umum, yaitu salah satu retribusi yang diberikan oleh Pemda yang bertujuan demi keberlangsungan kepentingan dan pemanfaatan umum serta sanggup dinikmati oleh pribadi atau orang banyak.
  • Jasa Usaha, yaitu salah satu retribusi yang diberikan oleh Pemerintah yang berpedoman Prinsip Komersial lantaran intinya juga sanggup disediakan oleh sektor swasta.
  • Perizinan Tertentu, yaitu salah satu retribusi yang merupakan acara yang dilakukan oleh Pemda dalam rangka menawarkan perizinan tertentu kepada seseorang atau kelompok.




Baca Juga : Perbedaan RAM dan ROM





Perbedaan Antara Pajak Dan Retribusi





Selain klarifikasi diatas, Pajak dan juga Retribusi mempunyai perbedaan terdapat didalamnya, yaitu sebagai berikut :





PajakRetribusi
Keputusan ditentukan oleh Pemerintah Pusat.Keputusan ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Pajak diatur oleh Undang-Undang.Retribusi ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Pihak pemungutan Pajak dilakukan oleh Pemerintah Pusat.Pihak pemungutan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Pajak bersifat wajib dan memaksa.Pembayaran Retribusi tidak diwajibkan.
Tidak mendapat jasa secara langsung.Mendapatkan jasa secara langsung.
Pembayaran Pajak berlaku untuk seluruh warga Indonesia.Pembayaran Retribusi hanya berlaku untuk tempat yang bersangkutan.
Pajak menjadi sumber pendapatan Pemerintah Pusat.Retribusi menjadi sumber pendapatan Pemerintah Daerah.




Apa pengertian Pajak dan Retribusi?

Pajak merupakan sebuah konstribusi yang wajib dilakukan oleh masyarakat kepada negara. Sedangkan, Retribusi merupakan pemungutan biaya tempat sebagai pembayaran atas jasa atau pertolongan izin tertntu yang secara khusus diberikan oleh Pemerintah.

Mengapa kita wajib untuk membayar Pajak?

Karena dari Pajak lah negara kita sanggup mendapat pendapatan yang nantinya akan dibayarkan keberbagai urusan negara.

Tujuan Pajak dan Retribusi adalah?

Pajak bertujuan untuk mensejahterakan umum, bangsa dan negara. Sedangkan, Retribusi bertujuan untuk mensejahterakan individu pengguna jasa.





Demikianlah pembahasan dari artikel kali ini, supaya bermanfaat dan menjadi pengetahuan gres bagi kita semua..




Sumber aciknadzirah.blogspot.com