Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan pendaftaran nomor pelanggan yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017. Dengan pemberlakuan pendaftaran tersebut, setiap pemilik nomor telepon seluler wajib melaksanakan pendaftaran untuk pelanggan gres atau pendaftaran ulang untuk pelanggan usang biar nomor mereka sanggup tetap aktif.
’’Dampak dari tidak dilakukannya pendaftaran sesuai ketentuan ini ialah calon pelanggan tidak sanggup mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan usang secara bertahap,” ujar Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza.
Dia melanjutkan, pendaftaran itu merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan. Terutama pelanggan prabayar dalam upaya memperlihatkan derma kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Proses pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan usang dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Proses pendaftaran dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan usang prabayar tervalidasi.
Noor Iza menjelaskan, satu NIK sanggup dipakai untuk pendaftaran beberapa nomor SIM card. Namun, untuk proses pendaftaran berdikari melalui SMS, satu NIK maksimum sanggup didaftarkan untuk tiga nomor SIM card. ”Untuk nomor SIM card berikutnya sanggup dilakukan ke counter atau gerai operator,” terang dia.
Dia memastikan bahwa semua yang telah mempunyai NIK sanggup melaksanakan registrasi. Tidak batasan usia yang diberlakukan. Anak-anak di bawah 17 tahun yang belum mempunyai KTP pun sanggup melaksanakan pendaftaran sendiri dengan NIK yang ada di Kartu Identitas Anak (KIA) dan KK. ”Bisa ibarat itu lantaran kan sudah mempunyai NIK dan KK,” ucapnya.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna turut menambahkan bahwa hukum gres itu dicanangkan lantaran selama ini aktivasi kartu perdana validasinya masih minim. ”Orang hanya mendaftarkan nama, alamat, dan pekerjaan tanpa kita tahu itu data benar apa tidak. Dengan sistem gres ini, data yang didaftarkan akan dikroscek di Dukcapil dan semuanya real time jadi prosesnya juga cepat,” ujar Ketut.
Minimnya validasi pada pemilik kartu pada sistem yang lama, lanjut Ketut, memicu banyak masalah ibarat penipuan lewat sms hingga pembuatan akun hoax di medsos. Aturan gres ini diharap akan mempersempit gerak orang-orang yang mempunyai niat jelek ibarat di atas. ”Karena tidak ada validasi kita kan jadi susah melacaknya dikala ada masalah,” tambah Ketut.
Lantas apakah dengan hukum tersebut masyarakat dibatasi untuk hanya mempunyai satu kartu seluler saja? Ketut menegaskan bahwa hukum gres ini lebih fokus untuk meningkatkan kemanan. Konsumen sanggup mengaktifkan maksimal tiga kartu dari masing-masing operator dengan satu kombinasi NIK dan KK. ”Aktivasi kartu keempat pun masih bisa, tapi harus melalui gerai operator yang bersangkutan. Untuk yang self registration melalui SMS, maksimal hanya tiga kartu per operator,” tegas Ketut.
Saat ini proses validasi pelanggan seluler masih terus berjalan. Hingga 10 Oktober 2017, sudah ada lebih dari 36,5 juta NIK yang berhasil diverifikasi oleh operator telekomunikasi. Telkomsel sudah memimpin jumlah validasi dengan 23,3 juta NIK, disusul oleh Indosat dengan 8 juta NIK. ”Untuk pengguna kartu baru, akan mulai divalidasi pada 31 Oktober dan pelanggan usang diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018,” bebernya.
Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrullah menambahkan, dikala ini, semua penduduk indonesia sudah mempunyai NIK yang tertera dalam KK. Dengan demikian, kebijakan ini tidak akan mengakibatkan problem bagi penduduk. Termasuk bagi mereka yang belum melaksanakan perekaman E-KTP. “Kalau punya E-KTP pakai NIK KTP. Kalau belum pakai NIK KK. Semua penduduk ada di KK,” ungkapnya dikala dihubungi.
Sebaliknya, kata Zudan, kebijakan ini justru bermanfaat bagi masyarakat. Sebab, ini sanggup menjadi instrument untuk membersihkan NIK ganda. Saat ini sendiri, ada 1,9 juta NIK ganda yang terdeteksi dikala perekaman E-KTP. Problem tersebut terjadi akhir tidak tertib manajemen di masa lalu. Jumlah tersebut masih sanggup bertambah, mengingat ada 9,3 juta penduduk yang belum melaksanakan perekaman E-KTP.
“Kalau yang 9,3 juta sudah rekam, mungkin ada lagi di antaranya yang ganda,” imbuhnya. Oleh karenanya, bila dalam proses pendaftaran di simcard seluler NIK tidak sanggup digunakan, maka sanggup jadi, itu disebabkan oleh adanya NIK ganda. “Nanti tiba ke Dinas Dukcapil (kabupaten/kota), biar nanti ditunjukkan NIK mana yang aktif,” imbuhnya.
Terkait teknisnya, Zudan menyampaikan bila NIK tidak masalah untuk dipakai lebih dari tiga nomor. Sebab, NIK hanya menjadi intrumen untuk menjelaskan data kependudukan. Namun bila Kominfo menciptakan kebijakan maksimal tiga nomor, itu di luar kewenangannya.
Saat ditanya terkait potensi penyalahgunaan data oleh operator, Zudan membantahnya. Sebab, data penduduk dilindungi undang-undang. Oleh karenanya, bila ada penyalahgunaan, maka ada konsekuensi pidana. Saat ini sendiri, sudah banyak forum yang memanfaatkan data kependudukan. Mulai dari lembaga-lembaga perbankan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosisl, Badan kepegawaian Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Badan SAR Nasional, dan sebagainya.
Sumber : Radarlampung
’’Dampak dari tidak dilakukannya pendaftaran sesuai ketentuan ini ialah calon pelanggan tidak sanggup mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan usang secara bertahap,” ujar Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza.
Dia melanjutkan, pendaftaran itu merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan. Terutama pelanggan prabayar dalam upaya memperlihatkan derma kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Proses pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan usang dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Proses pendaftaran dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan usang prabayar tervalidasi.
Noor Iza menjelaskan, satu NIK sanggup dipakai untuk pendaftaran beberapa nomor SIM card. Namun, untuk proses pendaftaran berdikari melalui SMS, satu NIK maksimum sanggup didaftarkan untuk tiga nomor SIM card. ”Untuk nomor SIM card berikutnya sanggup dilakukan ke counter atau gerai operator,” terang dia.
Dia memastikan bahwa semua yang telah mempunyai NIK sanggup melaksanakan registrasi. Tidak batasan usia yang diberlakukan. Anak-anak di bawah 17 tahun yang belum mempunyai KTP pun sanggup melaksanakan pendaftaran sendiri dengan NIK yang ada di Kartu Identitas Anak (KIA) dan KK. ”Bisa ibarat itu lantaran kan sudah mempunyai NIK dan KK,” ucapnya.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna turut menambahkan bahwa hukum gres itu dicanangkan lantaran selama ini aktivasi kartu perdana validasinya masih minim. ”Orang hanya mendaftarkan nama, alamat, dan pekerjaan tanpa kita tahu itu data benar apa tidak. Dengan sistem gres ini, data yang didaftarkan akan dikroscek di Dukcapil dan semuanya real time jadi prosesnya juga cepat,” ujar Ketut.
Minimnya validasi pada pemilik kartu pada sistem yang lama, lanjut Ketut, memicu banyak masalah ibarat penipuan lewat sms hingga pembuatan akun hoax di medsos. Aturan gres ini diharap akan mempersempit gerak orang-orang yang mempunyai niat jelek ibarat di atas. ”Karena tidak ada validasi kita kan jadi susah melacaknya dikala ada masalah,” tambah Ketut.
Lantas apakah dengan hukum tersebut masyarakat dibatasi untuk hanya mempunyai satu kartu seluler saja? Ketut menegaskan bahwa hukum gres ini lebih fokus untuk meningkatkan kemanan. Konsumen sanggup mengaktifkan maksimal tiga kartu dari masing-masing operator dengan satu kombinasi NIK dan KK. ”Aktivasi kartu keempat pun masih bisa, tapi harus melalui gerai operator yang bersangkutan. Untuk yang self registration melalui SMS, maksimal hanya tiga kartu per operator,” tegas Ketut.
Saat ini proses validasi pelanggan seluler masih terus berjalan. Hingga 10 Oktober 2017, sudah ada lebih dari 36,5 juta NIK yang berhasil diverifikasi oleh operator telekomunikasi. Telkomsel sudah memimpin jumlah validasi dengan 23,3 juta NIK, disusul oleh Indosat dengan 8 juta NIK. ”Untuk pengguna kartu baru, akan mulai divalidasi pada 31 Oktober dan pelanggan usang diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018,” bebernya.
Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrullah menambahkan, dikala ini, semua penduduk indonesia sudah mempunyai NIK yang tertera dalam KK. Dengan demikian, kebijakan ini tidak akan mengakibatkan problem bagi penduduk. Termasuk bagi mereka yang belum melaksanakan perekaman E-KTP. “Kalau punya E-KTP pakai NIK KTP. Kalau belum pakai NIK KK. Semua penduduk ada di KK,” ungkapnya dikala dihubungi.
Sebaliknya, kata Zudan, kebijakan ini justru bermanfaat bagi masyarakat. Sebab, ini sanggup menjadi instrument untuk membersihkan NIK ganda. Saat ini sendiri, ada 1,9 juta NIK ganda yang terdeteksi dikala perekaman E-KTP. Problem tersebut terjadi akhir tidak tertib manajemen di masa lalu. Jumlah tersebut masih sanggup bertambah, mengingat ada 9,3 juta penduduk yang belum melaksanakan perekaman E-KTP.
“Kalau yang 9,3 juta sudah rekam, mungkin ada lagi di antaranya yang ganda,” imbuhnya. Oleh karenanya, bila dalam proses pendaftaran di simcard seluler NIK tidak sanggup digunakan, maka sanggup jadi, itu disebabkan oleh adanya NIK ganda. “Nanti tiba ke Dinas Dukcapil (kabupaten/kota), biar nanti ditunjukkan NIK mana yang aktif,” imbuhnya.
Terkait teknisnya, Zudan menyampaikan bila NIK tidak masalah untuk dipakai lebih dari tiga nomor. Sebab, NIK hanya menjadi intrumen untuk menjelaskan data kependudukan. Namun bila Kominfo menciptakan kebijakan maksimal tiga nomor, itu di luar kewenangannya.
Saat ditanya terkait potensi penyalahgunaan data oleh operator, Zudan membantahnya. Sebab, data penduduk dilindungi undang-undang. Oleh karenanya, bila ada penyalahgunaan, maka ada konsekuensi pidana. Saat ini sendiri, sudah banyak forum yang memanfaatkan data kependudukan. Mulai dari lembaga-lembaga perbankan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosisl, Badan kepegawaian Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Badan SAR Nasional, dan sebagainya.
Sumber : Radarlampung
Sumber http://www.blogotech.net