Tuesday, June 20, 2017

√ Batas Selesai Sinkronisasi Dapodik 2015/2016 Smt 1

: Sebagaimana telah diketahui bahwa semenjak 30 Juni 2015 Dapodik merupakan satu-satunya pendataan pendidikan (dasar dan menengah) di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Seluruh data dari pendataanlain selain Dapodik telah diintegrasikan ke dalam Dapodik melalui Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud. Untuk tahun pelajaran 2015/2016 ini telah diluncurkan Dapodikdas v.4.00 dan Dapodikmen v.8.20 yang merupakan generasi terakhir Aplikasi Dapodik. 

Sebagai tindak lanjut peluncuran Dapodik tersebut, Dirjen Dikdasmen mengharapkan biar para Operator Dapodik di setiap sekolah segera melaksanakan pemutakhiran data sekolahnya secara tepat, akurat dan akuntable. Hasil pemutakhiran data tersebut segera dikirimkan ke server dapodik (SINKRONISASI), alasannya yakni data tersebut akan dipakai untuk seluruh kepentingan agenda pendidikan. Yang krusial terhadap pemutakhiran Dapodik tersebut yakni kepentingan untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah.

Untuk itu, Dirjen Dikdasmen Kemdikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3838/D/TI/2015 tertanggal 28 Agustus 2015 wacana Pemutakhiran Dapodik Tahun Ajaran 2015/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Mengingat Dapodik akan dipakai sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan agenda pendidikan dasar dan menengah yang semakin luas, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Sekolah segera mengunduh aplikasi dapodikdas versi 4.0.0 bagi SD,SMP dan SLB melalui laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, sementara untuk Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan mengunduh aplikasi dapodikmen versi 8.20 melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, serta melaksanakan pemutakhiran data.
  2. Kepala Sekolah biar memperhatikan kebenaran, kelengkapan dan kemutahiran data akseptor didik, tenaga pendidik dan kependidikan serta data satuan pendidik, sebelum dikirim ke server dapodik.
  3. Sekolah dibutuhkan melaksanakan pemutakhiran data dan mengirimkan ke server Dapodik Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tanggal 15 September 2015.
Untuk lebih lengkapnya, Surat Edaran Nomor 3838/D/TI/2015 tertanggal 28 Agustus 2015 wacana Pemutakhiran Dapodik Tahun Ajaran 2015/2016 silahkan DOWNLOAD di SINI.

Demikian menu isu mengenai Batas Akhir Sinkronisasi Dapodik 2015/2016 Smt 1. Diharapkan para Operator Dapodik sekolah segera menuntaskan pemutakhiran data sekolahnya dan melakukkan SINKRONISASI Final sebelum 15 September 2015.

Salam Satu Data Berkualitas !!! 

Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com