: Pada ketika ini besaran Tunjangan Profesi Pendidik (Guru) ditentukan menurut honor pokok yang diterima menurut Golongan dan Masa Kerja. Kondisi tersebut menyebabkan banyak kritikan lantaran kenyataan di lapangan bahwa kinerja guru yang mempunyai golongan dan masa kerjanya tinggi tidak lebih manis dari guru yang golongan dan masa kerjanya rendah.
Akhirnya Menteri Pendidikian dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan harus merubah dasar pebesaran Tunjangan Profesi Guru. Dalam pernyataannya yang dimuat JPNN pada Rabu 26 Agustus 2015 menyatakan bahwa kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan termasuk tunjangan profesi yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah tetapkan bahwa evaluasi kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat pinjaman tunjangan profesi, Itu sebabnya diharapkan prosedur pengawasan dan evaluasi yang handal dan akurat, sehingga evaluasi tersebut adil dan bermartabat.
Mendikbud menunjukan pula bahwa Kemdikbud bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melaksanakan ujicoba kegiatan Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru). Rencananya, ujicoba akan mulai dilakukan pada pertengahan tahun 2016. Terdapat tiga instrumen evaluasi yang dipakai untuk mengukur kinerja layanan guru dalam KIAT Guru.
- Menggunakan aplikasi berbasis Android yang sanggup dipakai untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat".
- Instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para akseptor latih dalam literasi dan numerasi dasar akseptor didik. Hasil pemetaan kemampuan dasar murid secara sederhana, lanjutnya, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian murid-murid di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006.
- Instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja layanan guru menurut 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut peningkatan kompetensi guru dalam hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.
Ketiga instrumen tersebut dipakai sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan dengan kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara, yang telah diadaptasikan untuk bidang pendidikan.
Demikian sajian warta mengenai Tunjangan Profesi Guru Akan Ditentukan Hasil PKGuru. Semoga warta sanggup lebih memacu kreativitas guru Indonesia guna meningkatkan kinerjanya.
Jayalah Guru Indonesia !!!
Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com