Tuesday, July 18, 2017

√ Mengenal Kenaikan Pangkat Guru Pns Menurut Permen Pan Rb 16/2009

Skema Permbinaan Karir Jabatan Fungsional Profesi Guru PNS diatur berdasarkan Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009, sedianya mulai tahun 2013 bagi Guru PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkatnya harus memenuhi beberapa kriteria antara lain ialah kredit point yang harus didapat dalam pengembangan diri dan karya tulis. Namun sampai ketika ini realisasinya masih tersendat, alasannya ialah menunggu rampungnya Program Sertifikasi Guru dan Penerbitan SK Inpassing Jabatan Fungsional Guru. 

Menjelang diberlakukannya peraturan ini secara total seiring dengan batas tamat Sertifikasi Guru tanggal 31 Desember 2015 yang diamanatkan Undang-undang No. 14 Th. 2005 perihal Guru dan Dosen tersiar banyak info perihal beberapa hal terkait di antaranya:
  1. Kemendikbud dianggap melanggar Undang-undang No. 14 Th. 2005 jikalau tidak bisa merampungkan Program Sertifikasi Guru.
  2. Ribuan Guru terancam tidak mempunyai Hak Mengajar per 1 Januari 2016
  3. Ribuan Guru terancam tidak bisa Naik Pangkat dengan hukum gres yang mengharuskan penelitian.
  4. Ribuan Guru terancam dipindahkan ke jaban lain selain Guru
Khusus menyikapi problem kenaikan pangkat Guru PNS, berikut beberapa hal yang penting untuk diketahui:
  1. Kenaikan pangkat dari IIIA ke IIIB guru wajib melakukan acara pengembangan diri (Pelatihan dan Kegiatan Kolektif Guru) yang besarnya 3 angka kredit. 
  2. Kenaikan pangkat IIIB ke IIIC guru wajib melakukan acara pengembangan diri yang besar angka kreditnya 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif (KTI, Membuat Alat Peraga, Alat Pembelajaran, Karya Teknologi/Seni) dengan 4 angka Kredit. 
  3. Kenaikan Pangkat IIIC ke IIID guru wajib melakukan acara pengembangan diri yang besar kredit 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau karya inovatif dengan 6 angka kredit. 
  4. Kenaikan Pangkat IIID ke IVA guru wajib melakukan acara pengembangan diri dengan 4 angka kredit dan Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 8 angka kredit. 
  5. Kenaikan Pangkat IVA ke IVB guru wajib melakukan acara pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 12 angka kredit. 
  6. Kenaikan pangkat IVBke IVC guru wajib melakukan acara pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta publikasi karya Ilmiah dengan 12 angka kredit. 
  7. Kenaikan pangkat IVC ke IVD guru wajib melakukan acara pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta Publikasi karya ilmiah/Inovatif dengan 14 angka kredit. 
  8. Kenaikan Pangkat IVD ke IVE guru wajib melakukan acara pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta publikasi karya ilmiah/inovatif dengan 20 angka kredit

Mengamati tabel di atas. Maka semenjak golongan III/b setiap guru harus bisa mengumpulkan angka kredit yang merupakan hasil karya dari jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) berupa pengembangan diri,  publikasi ilmiah dan atau karya inovatif.
  
Pengembangan Diri
a.      Diklat fungsional
b.     Kegiatan kolektif guru
Publikasi Ilmiah
a.      Presentasi pada forum ilmiah
b.     Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidangpendidikan formal
c.      Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru
Karya Inovatif
a.      Menemukan teknologi tepat guna
b.     Menemukan/menciptakan karya seni
c.      Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
d.     Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman,  soal dan sejenisnya

Demikian, Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com