Monday, August 28, 2017

√ Apakah Bayi Dalam Kandungan Harus Bayar Iuran Bpjs?

Apakah bayi dalam kandungan harus bayar iuran bpjs 14 hari sehabis menerima nomor virtual account ibarat akseptor bpjs mandiri? ini pertanyaan yang menciptakan saya resah alasannya ialah berdasarkan bisik-bisik tetangga yang gres lahiran begitu aturannya dan sehabis baca goresan pena dibeberapa blog pun begitu.

Namun kenyataan dilapangan ternyata berbeda, ceritanya kemarin siang sambil cetak kartu bpjs untuk satu keluarga, saya pun sekalian mendaftarkan bpjs untuk bayi dalam kandungan atau yang belum lahir.

Saat proses registrasi saya tanya kepada petugas, bagaimana pa nanti tagihannya apakah eksklusif dibayar 14 hari sehabis daftar? dan jawabnya “tidak pa, untuk bayi belum lahir sehabis daftar tidak sanggup dibayar tetapi bayarnya nanti sehabis lahir

Apakah Bayi Dalam Kandungan Harus Bayar Iuran BPJS?

Dari kutipan percakapan saya dengan petugas BPJS terang bahwa bayi dalam kandungan yang didaftarkan ke BPJS tidak harus eksklusif bayar iuran BPJS kesehatan 14 hari sehabis menerima no VA.

Pembayaran gres sanggup dilakukan sehabis bayi lahir dan harus lapor lagi ke cabang BPJS dalam waktu 1-2 hari sehabis kelahiran dengan membawa surat keterangan lahir, KTP, KK dan bukti registrasi bpjs bayi dalam kandungan yang kita sanggup dikala daftar di kantor cabang.

Akhirnya sehabis tanya langsung kepada petugas BPJS bukan bertanya kepada tetangga yang jawabannya simpang siur apalagi yang belum punya BPJS 🙂

Jawaban bila tagihan bpjs bayi dalam kandungan gres sanggup dibayar sehabis lahir ini saya sanggup sehabis tiba ke kantor cabang, bertanya via telepon ke 1500400, bertanya di Facebook. Ko banyak amat nanyanya? biar terang dan setelah bertanya 3x dan jawabannya sama.

Berikut kutipan tanggapan CS BPJS via Twitter mengenai hukum iuran untuk bayi dalam kandungan.



Jadi terang sudah bila bertanya kapan iuran bpjs bayi dalam kandungan pertama kali dibayar maka jawabannya sehabis bayi tersebut dilahirkan dengan selamat.

Walaupun pembayaran dilakukan sehabis kelahiran tetapi sebaiknya segera daftarkan BPJS bayi dalam kandungan tersebut selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir. Kerena prosesnya gampang tidak ribet cukup membawa kartu keluarga (asli dan foto copy), FC KTP (ayah/Ibu), hasil USG dan surat keterangan hamil (tetapi waktu saya daftarkan bayi surat ini tidak ditanyakan) yang ditanya hanya hasil USG saja.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com