Kepala sekolah ialah seorang guru yang menerima kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah, selain dari kiprah pokok sebagai pendidik, kepala sekolah sebagai orang yang bertanggung jawab artinya merencanakan, melakukan dan mengelola untuk tanggung jawab menurut permen No 13 tahun 2007 perihal standar kepala sekolah/madrasah menyatakan ada 5 (Lima) kompetensi yang harus dimiliki diantaranya : yaitu, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi dan Kompetensi Sosial. Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat memilih kompetensi lainnya, khususnya dalam melakukan aktivitas pendidikan nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. Sebagai perhiasan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan aktivitas pendidikan, kepala sekolah harus bisa mengatakan kinerjanya menurut kebijakan, perencanaan, dan aktivitas pendidikan.
(Baca Peran Kepala Sekolah Sebagai Supervisor Akademik)
Dalam rangka meningkatkan mutu kepala sekolah/madrasah, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 tahun 2010 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Permendiknas ini memuat sistem penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, pieces pengangkatan kepala sekolah/madrasah, masa tugas, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, mutasi dan pemberhentian kiprah sebagai kepala sekolah/madrasah.
Dalam rangka meningkatkan mutu kepala sekolah/madrasah, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 tahun 2010 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Permendiknas ini memuat sistem penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, pieces pengangkatan kepala sekolah/madrasah, masa tugas, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, mutasi dan pemberhentian kiprah sebagai kepala sekolah/madrasah.
Menindaklanjuti Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) mengadakan pendidikan dan latihan calon kepala sekolah. Setelah melalui tahapan seleksi manajemen dan seleksi akademik. Diklat tersebut dilaksanakan oleh LPPKS melalui kegiatan in-1, On the Job Learning (OJL), dan in-2.
Kegiatan On the Job Learning (OJL) penting bagi penerima diklat calon kepala sekolah untuk mempraktikkan kompetensi yang telah dipelajari selama kegiatan in-1. Dalam On the Job Learning (OJL) dipraktikkan bagaimana mengkaji RKS, pengelolaan kurikulum sekolah, pengelolaan keuangan, training tenaga manajemen sekolah, pengelolaan penerima didik, pengelolaan sarana prasarana sekolah, pengelolaan pendidikan dan tenaga kependidikan, pemanfaatan TIK dalam pembelajaran, sistem checking dan evaluasi, aktivitas supervisi expert yunior, menyusun perangkat pembelajaran, dan pelaksanaan planning tindak kepemimpinan menurut AKPK. Kegiatan On the Job Learning (OJL) dilaksanakan pada 2 sekolah magang, yaitu pada sekolah daerah calon kepala sekolah bertugas dan sekolah lain.
Setelah mengikuti semua ketentuan yang telah ditentukan di atas, calon kepala sekolah berhak menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LPPCKS/M) Selanjutnya, Salinan STTPP, sort out hasil seleksi manajemen dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) untuk diverifikasi apakah telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan.
Bagi penerima yang lolos verifikasi mereka perhak mempunyai NUKS, Untuk mengetahui NUKS kita, kita bisa menelesuri secara on the web, kunjungilah laman WEB LPPKS https://nuks.lppks.org/cari.php. sesudah login dengan mengunakan nama dan tanggal lahir anda.
sebagaimana yang kita ketahui, bila NUKS ini dijadikan sebagai information dasar oleh LPPKS dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah. Sytheses penerbitan akta kepala sekolah dan NUKS dilakukan secara reguler biasanya pada bulan April dan Oktober. ini semua dimaksudkan supaya kualitas seorang kepala sekolah sebagai pemimpin sebuag institusi pada tingkat dasar mempunyai kecakapan dan kemampuan yang memadai dalam mendongkrak sisitem pendidikan di sekolah sebagaimana yang dicita-citakan oleh semua orang. disamping itu, dengan terwujudnya semua aktivitas ini maka proses tahapan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia akan terwujud dengan sendirimnya sesuai dengan sasaran yang telah di memutuskan oleh pihak kementerian pendidikan indonesia.
kita semua berharap agar aktivitas pemerintah ini benar-benar terlaksana sebagaiman mestinya sehingga seluruh kabupaten kota dan provinsi benar-benar komit dengan mengangkat keala sekolah yang benar-benar sudah memperoleh akta dari LPPKS solo bukan dari anjuran para timses mereka dikala mencalonkan diri dulu. disamping itu kita semua juga berharap agar aktivitas pemerintah ini akan diwujudkan/di terapkan di semua pihak yang berwenang di sekolah kabupaten kota yang ada di Indonesia supaya jabatan kepala sekolah tidak menjadi sebuah jabatan politik dengan mengabaikan azas kemampuan dan kecakapan yang dimiliki oleh kepala sekolah itu sendiri sebagaimana yang kita lihat dilingkungan kita sebelumnya. ini semua dimaksudkan supaya mutu pendidikan kedepan bisa lebih baik lagi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
sekian dan wassalam.
kita semua berharap agar aktivitas pemerintah ini benar-benar terlaksana sebagaiman mestinya sehingga seluruh kabupaten kota dan provinsi benar-benar komit dengan mengangkat keala sekolah yang benar-benar sudah memperoleh akta dari LPPKS solo bukan dari anjuran para timses mereka dikala mencalonkan diri dulu. disamping itu kita semua juga berharap agar aktivitas pemerintah ini akan diwujudkan/di terapkan di semua pihak yang berwenang di sekolah kabupaten kota yang ada di Indonesia supaya jabatan kepala sekolah tidak menjadi sebuah jabatan politik dengan mengabaikan azas kemampuan dan kecakapan yang dimiliki oleh kepala sekolah itu sendiri sebagaimana yang kita lihat dilingkungan kita sebelumnya. ini semua dimaksudkan supaya mutu pendidikan kedepan bisa lebih baik lagi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
sekian dan wassalam.
Sumber http://www.pondok-belajar.com/