Sesuai kesepakatan aku pada postingan sebelumnya, kali ini aku akan menyebarkan pengalaman menciptakan sertifikat kelahiran di Kab Bogor yang ternyata prosesnya sangat cepat sekitar 3 jam mulai dari mengumpulkan berkas hingga mendapat akte kelahiran anak gratis tanpa biaya sepeserpun.
Awalnya agak pesimis dan sempat berfikir kalau proses pembuatan akte kelahiran anak itu usang dan susah alhasil aku tunda-tunda namun sebab harus segera memiliki akte untuk keperluan merubah nama bpjs calon bayi menjadi nama bersama-sama alhasil mau tidak mau aku segera mengurus sendiri pembuatan akte.
Sebelum sanggup menciptakan akte kelahiran pertama-tama anda harus mengurus kartu keluarga gres untuk penambahan anggota keluarga sebab nama anak harus sudah terdaftar pada kk, jadi kalau anda belum mengurus kk sebaiknya urus dulu gres sesudah itu siapkan persayaratan pembuatan akte menyerupai FC KTP suami istri, FC KK, FC buku nikah dilegalisir KUA, surat keterangan lahir, serta 2 buah ktp saksi.
Cara Membuat AKTA Kelahiran Di Kab Bogor – Sehari Jadi
Supaya proses pembuatan sertifikat kelahiran anak sanggup cepat menyerupai aku sebutkan diatas siapkan dulu semua persyaratannya sesudah siap gres tiba ke kantor dukcapil kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, tepatnya sebelah kiri sebelum pom bensin yang ke arah stadion pakansari.
Nah sesudah semua dokumen siap sebagai citra berikur yakni pengalaman pribadi dikala menciptakan sertifikat kelahiran di kab Bogor:
#1 – Siapkan materai 6000 1 buah, bawa KTP Asli, Foto copy E-KTP saksi (kalau saksi belum punya e-ktp sanggup pakai surat keterangan perekaman e-ktp) jangan pakai ktp usang sebab tidak akan diterima dan persyaratan lain menyerupai :
- FC Kartu Keluarga terbaru.
- FC e-KTP orang renta (ibu/bapak dari anak tersebut)
- FC buku nikah yang dilegalisr KUA.
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan Asli.
- FC Akta Kelahiran saudara kandung kalau bukan anak pertama.
#2 – Datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil, kemudian jalan terus ke cuilan belakang pintu ke-2.
#3 – Minta Formulir Pelaporan Kelahiran. Anda sanggup minta ditempat pengambilan akte yaitu disebelah kiri sebelum pintu masuk atau sanggup eksklusif minta didalam, di meja yang paling depan kawasan investigasi berkas.
Keterangan : yang diberi tanda panah merah merupakan kawasan pengambilan akte yang sudah jadi dan anda sanggup minta formulir disitu.
Setelah formulir didapat kemudian isi dengan teliti dan jangan lupa tanda tangan pada cuilan saksi dan pelapor (diberi materai)
#4 – Setelah formulir terisi, satukan dengan dokumen lain (FC KTP saksi, FC KTP suami istri, FC KK, FC Surat Keterangan Lahir dari bidan atau rumah sakit) kemudian simpan di kawasan keranjang hijau posisinya ada di erat pintu masuk.
Yang diberi tanda panah merupakan keranjang kawasan mengumpulkan berkas pembuatan sertifikat kelahiran, jadi eksklusif saja sesudah mengisi formulir + dokumen persyaratannya simpan disitu nanti petugas akan mengambil untuk diperiksa.
#5 – Setelah mengumpulkan berkas sebaiknya anda masuk/tunggu didalam sebab nanti tidak dengar dikala dipanggil oleh petugas verifikasi / pemeriksa kelengkapan data.
Jika semua syarat sudah lengkap maka anda akan diberi nomor antrian sedangkan kalau ada yang tidak lengkap akan dikembalikan, jadi pastikan semua persyaratan sudah anda penuhi semoga prosesnya cepat.
#6 – Tunggu no antrian anda dipanggil ke loket yang ditentukan dan disini berkas akan kembali diperiksa, jangan hingga ada yang salah terutama nama anak maupun nama orang tua.
#7 – Setelah dipanggil ke loket anda harus mengunggu lagi untuk dipanggil oleh cuilan pendaftaran dan denda untuk mendapat kertas yang berisi nomor urut pengambilan sertifikat kelahiran yang sudah jadi. Saat dipanggil anda akan diminta mengambarkan ktp orisinil jadi jangan lupa siapkan dulu.
Catatan : kalau pembuatan akte telat atau lebih dari 60 hari maka anda akan dikenakan denda 50.000 dan dibayar di cuilan registrasi.
Gambar diatas merupakan salah satu pola denda 50ribu sebab akte kelahiran telat dibentuk (lebih dari 60 hari) dan dibagian atasnya ada goresan pena no urut untuk pengambilan akte yang sudah jadi.
#8 – Jika sudah mendapat no urut, silahkan anda tunggu diluar di erat cuilan pengambilan akte yaitu sebelah kiri pintu masuk ke ruangan tersebut.
Berdasarkan pengalaman saya, tadi pagi tiba jam 8 lebih dan selesai kira-kira pukul 11 siang artinya hanya sekitar 3 jam proses pembuatan akte kelahiran anak gres dilahirkan sudah selesai, cukup gampang dan cepat bukan?
Apakah Harus Minta Pengantar RT/RW, Kelurahan Dulu?
Pengalaman aku kalau semua syarat sudah lengkap terutama kartu keluraga dan surat keterangan lahir maka tinggal pergi ke kantor dinas kependudukan.
Sedangkan kalau nama anak yang akan dibuatkan sertifikat belum ada di kartu keluarga maka otomatis kita harus ke rt/rw dulu kemudian kelurahan dan kecamatan untuk menciptakan kartu keluarga.
Penting – Penting!
Jika akte yang dibentuk yakni anak ke-2 dan seterusnya sebaiknya anda sertakan juga foto copy akte kelahiran anak pertama dst sebab aku pun melampirkan akte anak pertama, dan tadi sempat ngoborl dengan ibu-ibu yang harus bulak-balik sebab beliau tidak melampirkan akte anak sebelumnya & ternyata diminta.
Itulah sedikit pengelaman mengurus sertifikat kelahiran akan kedua sendiri tanpa calo alias tidak nembak sebab biayanya gratis dan prosesnya sangat cepat dengan catatan semua syaratnya sudah anda siapkan.
Jika gundah terutama kalau ingin mengurus sertifikat yang hilang atau akte orang cukup umur sebaiknya anda tanya saja dulu ke petugas dukcapil setempat semoga infonya tidak simpang siur sebab tadi aku tidak sempat bertanya jadi kurang tahu bagaimana mekanisme dan apa saja syaratnya.
Kesimpulan, jangan ragu untuk membuat AKTA kelahiran di Kab Bogor sendiri sebab tidak sulit menyerupai yang aku tuliskan diatas, semoga bermanfaat dan kalau ada cuilan yang kurang terang silahkan tanyakan. (keterangan : aku buat sertifikat pada tanggal 6 Juli 2017)
Sumber aciknadzirah.blogspot.com