Wednesday, August 2, 2017

√ Uji Kompetensi Ialah Hakekat Sertifikasi


Uji kompetensi yang merupakan syarat sertifikasi guru dinilai hanya sebagai pura-pura pemerintah untuk menutupi minimnya dana anggaran. Sebab, pemerintah tidak akan mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar semua guru yang berhak melaksanakan sertifikasi dalam waktu singkat.

"Uji kompetensi hanyalah cara pemerintah untuk menunda pembayaran profesional guru secara bertahap," kata Pengamat pendidikan, Dharmaningtyas, kepada Republika, Jumat (13/1).

Ia mengungkapkan, pemerintah masih mungkin membayar sebanyak 200 ribu guru per tahun itu, namun lebih dari jumlah itu tidak mungkin. Secara keseluruhan, Dharmaningtyas mengkritik kebijakan sertifikasi guru.

"Jika dari awal pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru, maka naikkan saja gajinya. Namun jika ingin mendapat guru yang bagus, cari guru yang berkualitas. Guru-guru manis yang ada dilanjutkan masa baktinya. Sedangkan yang tidak layak tidak usah diperpanjang," katanya menegaskan.

Sementara itu Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Hafid Abbad, tidak melihat pentingnya uji kompetensi bagi syarat kelayakan melaksanakan sertifikasi guru. Menurut dia, kompetensi tidak dapat dilihat secara mekanis sehingga menggunakan syarat dipenuhinya uji kompetensi.
"Saya kira di dalam sertifikasi sudah tercakup kompetensi akademik dan profesional guru," ujarnya.

Menurut Hafid, tanpa adanya uji kompetensi syarat-syarat sertifikasi bekerjsama sudah cukup. Yang terpenting, seorang guru setidaknya mempunyai lima aspek, adalah aspek kognitif, aspek afektif, aspek konsekuensi, aspek performa, dan aspek eksploratori. 
sumber: http://www.republika.co.id

Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com