Sumber informasi yang paling akurat mengenai ASN terutama Pengadaan (pengangkatan/rekrutment)berada di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB, masyarakat luas dapat memantaunya melalui Website Resmi KemenPANRB dengan alamat berikut www.menpan.go.id Di website tersebut seluruh informasi resmi terkait CPNS sangat akurat dan berdasar hukum. Perlu diketahui bahwa regulasi penerimaan CPNS dikendalikan KemenPANRB.
Untuk dikala ini paling tidak ada tiga info yang dirilis terkait penerimaan CPNS 2015 rang dapat dijadikan referensi, berikut LINKnya:
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/120-info-terkini/3508-surat-menteri-panrb-tentang-penundaan-penambahan-pegawai-asn-tahun-2015
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/3517-anjab-dan-abk-belum-beres-pemerintah-tunda-seleksi-cpns-20
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/3554-waspadai-info-menyesatkan-tentang-jadwal-seleksi-cpns15
Baca Juga : Memahami Penundaan Seleksi CPNS 2015
Untuk tahun 2015 ini kesimpulannya tidak ada penerimaan CPNS dari jalur apapun, proses yang dilakukan hanya menuntaskan penerimaan CPNS yang pelaksanaan seleksinya sudah dilakukan tahun 2013 dari Jalur HK2 dan tahun 2014 dari Jalur Umum. Makara kalau masih ada pihak yang menyebutkan bahwa di tahun 2015 ada Penerimaan CPNS itu hanyalah HOAX.
Sebagai informasi tambahan, mekanisme Penerimaan CPNS yaitu sebagai berikut:
- KemenPANRB mempublikasikan informasi melalui web www.panselnas.menpan.go.id
- Calon Peserta memahami informasi mengenai gugusan dan persyaratan serta info lainnya yang disampaikan baik gugusan Instansi Pusat maupun Daerah.
- Calon Peserta mendaftar secara online di web www.regpanselnas.menpan.go.id
- Calon Peserta akan mendapat Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran dengan Nomor Registrasi sebagai syarat utama untuk mendaftar ke Instansi yang dituju.
- Calon Peserta mendaftar ke Instansi yang dituju (pusat/daerah) sesuai dengan aturan teknis dan persyaratan yang ditetapkan instansi tersebut.
- Calon Peserta akan mendapat Kartu Peserta dan Jadwal Seleksi bila lolos seleksi manajemen dan mungkin keterangan tidak lolos seleksi administrasi.
- Peserta Seleksi CPNS mengikuti Seleksi menurut aktivitas yang telah ditetapkan.
- Panitia Seleksi memberikan pengumuman hasil seleksi (LULUS/TIDAK)
- Peserta LULUS melalukan Registrasi dan Pemberkasan CPNS di Instansi yang dituju.
- Instansi memberikan berkas ke BKN untuk penetapan NIP.
- BKN memberikan hasil Penetapan NIP kepada Instansi.
- Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi yang bersangkutan menerbitkan SK CPNS.
Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com