Saturday, July 15, 2017

√ Pelaksanaan Mos Penerima Ajar Gres Diatur Permendikbud 55 / 2014

Banyak pihak terutama orang bau tanah dan pemerhati pendidikan yang mengkhawatirkan pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) bagi Siswa / Peserta Didik Baru baik di SD, SLTP maupun SLTA. Masalahnya, menurut pengalaman tahun-tahun sebelumnya, MOS selalu identik dengan kekerasan dan pelecehan meskipun sudah banyak sekolah yang telah merubahnya menjadi lebih baik dan bermanfaat.

Akan tetapi, semenjak tahun 2014, pemerintah c.q. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengatur secara garis besar pelaksanaan MOS melalui Permendikbud No. 55 Th. 2014. Berikut poin-poin wacana MOS yang diatur:


Pasal 1
Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi penerima didik bagi penerima didik gres selama jam mencar ilmu di sekolah pada ahad pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) hingga dengan 5 (lima) hari.


Pasal 2
Masa orientasi penerima didik bertujuan untuk mengenalkan aktivitas sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri penerima didik, dan kepramukaan sebagai pelatihan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang aman bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.


Pasal 3
  1. Sekolah dihentikan melakukan masa orientasi penerima didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan penerima didik gres baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah. 
  2. Sekolah dihentikan memungut biaya dan membebani orangtua dan penerima didik dalam bentuk apapun. Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab dan wajib melakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggung jawab dan wajib melakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini .

Pasal 5
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi penerima didik gres menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau aneka macam kegiatan lain yang merugikan siswa gres baik secara fisik maupun psikologis.


Pasal 6
Kepala sekolah dan guru yang membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 112/U/2001 wacana Masa Orientasi Siswa di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan 
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com