Sebenarnya tidak perlu kita mempermasalahkan PMK 50/2012. Tidak ada yang salah dengan isinya. Kalau belum pernah mempelajari, silahkan Download PMK 50/2012 di Sini. Yang salah ialah cara orang-orang menafsirkan PMK tersebut. Kita lihat konsideran MENGINGAT. Dalam konsideran tersebut hanya disebutkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 perihal Dana Pensiun (UU Dapen) dan peraturan pendukungnya. Tidak ada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 perihal Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Memang nomornya sama, nomor 11. Tapi itu terperinci berbeda. Tahunnya saja berbeda. Program pensiun PNS tidak tunduk kepada UU Dapen. Sudah terperinci bahwa PMK 50/2012 TIDAK MENGATUR TENTANG PROGRAM PENSIUN PNS.
Memang ketika ini sedang dibahas Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang di dalamnya mengatur pula perihal aktivitas pensiun PNS. RUU ASN sendiri direncanakan akan diterapkan bagi pegawai yang diangkat per 1 Januari 2013, akan tetapi ketika ini masih “digodok” di Komisi II dewan perwakilan rakyat RI bersama Pemerintah. Tetapi harus kembali aku tegaskan pula bahwa RUU ASN TIDAK TERKAIT DENGAN PMK 50/2012.
Menurut beberapa orang rekan, gosip ini sudah usang menyebar melalui BBM dan jejaring sosial di kalangan PNS. Entahlah, aku gres tahu ada kisruh perihal PMK 50/2012. Juga sangat disayangkan ketika beberapa institusi pemerintah pun salah menafsirkan peraturan ini. Kenapa Kemenpan-RB memajang PMK 50/2012 dalam laman resminya? Salah alamat ketika Kemenpan-RB memajang PMK tersebut. Hal ini sanggup menjadikan kesalahan penafsiran terhadap PMK tersebut. Karena Kemenpan-RB tidak terkait dengan PMK tersebut. Karena PMK tersebut tidak terkait dengan PNS.
Sangat disesalkan ketika peraturan yang sengaja dipersiapkan untuk mengembangkan industri dana pensiun justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum yang menggunakan PMK 50/2012 untuk menipu orang-orang yang tidak paham dengan isi yang terkandung di dalamnya.
Dapatkan Perangkat Pembelajaran SD/MI (GRATIS):
Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com