: Jika biasanya, hingga dengan tahun 2015 ini Aparatur Negera baik Sipil maupun Militer mendapat 13 kali honor dalam 1 tahun dengan rincian 12 kali honor bulanan ditambah 1 kali Gaji yang disebut dengan Gaji ke-13. Seingat saya pada waktu kecil (kebetulan orang bau tanah yakni PNS), honor ke-13 biasanya diterima menjelang Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). Akan tetapi belakangan ini sejak pemerintahan Presiden Megawati, honor ke-13 diserahkan sekitar bulan Juni, pada dikala itu diasumsikan bahwa bulan Juni yakni pergantian tahun pelajaran sekolah. Alasannya banyak yang membutuhkan untuk biaya tahun pelajaran gres atau pindah jenjang sekolah dan kebetulan hampir bersamaan dengan Hari Raya Lebaran. Karena itu ada anggapan pula bahwa honor ke-13 juga sekaligus sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Akan tetapi, pada tahun 2016 mendatang, pemerintah memastikan akan memperlihatkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara khusus kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan besaran satu kali honor pokok. Sehingga, selain mendapat honor bulanan dan honor ke-13, para PNS juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).Akan tetapi diberikannya THR kepada PNS ini, pada 2016 pemerintah tidak akan menaikkan honor pokok terpola bagi PNS. Ketentuan ini sementara hanya berlaku pada tahun 2016 saja.
Kenaikan honor terpola akan diakumulasikan menjadi THR atau honor ke-14 pada hari raya dapat dipakai untuk Idulfitri dan bagi kebahagiaan keluarga. Kesejahteraan PNS tidak menurun dengan kebijakan meniadakan kenaikan honor berkala. Sebaliknya, kesejahteraan PNS meningkat sebab adanya THR. Ilustrasi THR lebih besar daripada kenaikan honor terpola yakni sebagai berikut: Misalkan Gaji Pokok Rp 3.000.000,- bila kenaikan 4%, artinya hanya Rp 120.000,- X 12 bulan = Rp.1.440.000,- Jumlah tersebut jauh lebih kecil dengan THR 1 kali honor pokok.
Demikian gosip mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Untuk PNS Di Tahun 2016, Kita tunggu realisasinya. Akan tetapi mungkin banyak pihak bertanya, apakah tenaga honorer yang bekerja di Instansi Penerintah juga mendapat "perhatian khusus" dari pemerintah? Walaupun hingga dengan dikala ini ketentuan tersebut belum ada, mudah-mudahan pemerintah juga tidak melupakan warga negaranya yang juga mengabdi pada instansi pemerintah meskipun bukan berstatus Pegawai Negeri.
Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com