Wednesday, July 19, 2017

√ Dikala Guru Alergi Dengan Penelitian

Secara formal, guru yakni seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang mempunyai kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah mempunyai ketetapan aturan yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan Guru berdasarkan UU no. 14 tahun 2005 “adalah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.” 

Apabila merujuk pada definisi guru di atas, memang tidak ada kiprah guru harus melaksanakan penelitian, akan tetapi jikalau dikaji lebih jauh bahwa tuntutan untuk bisa menjadi guru yang bisa mendidik dan mengajar, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi dalam konteks kehidupan tidak terlepas dari perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, kebudayaan dan tatanan kehidupan sosial masyarakat dunia, maka sangat diharapkan eksklusif yang kreatif dan inovatif. Bagaimana mungkin bisa berperan sebagai inovator dalam pekerjaan dan profesinya, jikalau pengetahuan, wawasan dan keterampilan guru sepanjang masa tidak mengalami perubahan.
Ketika ada kebijakan diperlukannya melaksanakan penelitian dan publikasi ilmiah untuk kenaikan pangkat bagi guru PNS, banyak guru yang seolah merasa panik atau panik sungguhan. Sikap demikian tidak selayaknya ditunjukan oleh Pekerja Profesional ibarat Guru. 
Dalam bahasa saya, ketika guru "alergi" dengan penelitan, ada beberapa catatan yang perlu dicermati:
  1. Guru yakni PROFESI yang syarat pendidikan minimalnya yakni SARJANA dan untuk meraih gelar kesarjanaan ditempuh melalui penyusunan Skripsi yang dalam prosesnya melaksanakan penelitian.
  2. Penelitian yang dimaksud sebagai syarat kenaikan pangkat Guru PNS itu jenisnya Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang tujuan utamanya untuk perbaikan pembelajaran yang merupakan kiprah utama guru.
  3. Guru mempunyai kewajiban moral dan kewajiban profesi untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik. Kewajiban tersebut akan sanggup terpenuhi salah satunya dengan melaksanakan penelitian.
  4. Guru mempunyai tuntutan yang lebih luas dari sekedar kiprah utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik yaitu sebagai inovator atau pembaharu dalam lingkup kiprah utamanya tersebut.
  5. Guru menyiapkan generasi penerus yang akan hidup dan berperan aktif dalam kehidupan 10 tahun kemudian. Bisa diprediksi tantangan kehidupan ibarat apa yang akan dihadapi muridnya pada ketika tersebut. Jika guru hanya memperlihatkan bekal berdasarkan pengalaman saja tanpa ditambah hal yang bersipat prepare dan antisipatif untuk menghadapi tantangan masa depan terhadap anak didiknya, celakalah ... mereka hanya akan jadi objek yang akan terlindas kemajuan jaman.
  6. Secara formal, pemerintah maupun forum non pemerintah baik nasional maupun internasional terkadang menyelenggarakan Lomba Karya Ilmiah Pelajar, Lomba Karya Inovatif Remaja dan sejenisnya, bagaimana guru bisa mempersiapkan (mendidik, melatih dan membimbing) mereka jikalau gurunya sendiri tidak terbiasa melaksanakan penelitian.
Mungkin masih banyak lagi catatan yang bisa disampaikan, akan tetapi 6 point di atas mudah-mudahan menjadi pengingat kita untuk kembali menuju titik kesadaran menjalani profesi sebagai guru yang begitu mulia.
Kembali pada soal penelitian, hanya dengan itu kita sebagai guru akan dituntut untuk lebih banyak mencari, membaca, memahami dan melaksanakan aneka macam rujukan dan literatur yang akan mendukung kiprah utama guru dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik.

Selamat Berjuang Guru Indonesia !!!!

Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com