Wednesday, July 12, 2017

√ Mengenal Permendikbud 21/2015 Wacana Penumbuhan Akal Pekerti

Dalam menyambut tahun pelajaran gres 2015/2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan hukum teknis yang berkaitan dengan hari pertama masuk sekolah. Aturan teknis tersebut tertuang dalam Permendikbud No 21 tahun 2015, dan hukum tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh dinas pendidikan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Aturan teknis tersebut ialah :

1. Sekolah wajib melakukan upacara bendera setiap Senin. 
Hal ini dimaksudkan mendidik kedisiplinan siswa, membiasakan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga mendidik siswa menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab. Yakni melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.

2. Orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk. 
Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Hubungan antara orang bau tanah dengan guru yang dekat saling bekerja sama dapat memecahkan problem siswa. Baik dalam berguru atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah. Karena selama ini orang bau tanah ke sekolah ketika pembagian rapor atau ketika perpisahan. 
Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian siswa masuk sekolah dan orang bau tanah pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Namun orang bau tanah harus benar-benar ikut masuk hingga di dalam kelas. Setelah hingga di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. Dengan maksud bahwa orangtua bau tanah menitipkan anaknya kepada guru di sekolah. 

3. Kewajiban berdoa.
Berdoa dilakukan secara bantu-membantu ketika akan mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas. Konsep yang diterapkan awal proses berdoa bersama dipimpin oleh guru, dan dihari berikutnya para siswa ditugasi mempimpin doa secara bergantian. 

4. Siswa wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar. 
menyanyikan lagu kebangsaan ini dilakukan setiap hari. Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu usaha atau lagu-lagu daerah. Lagu-lagu patriotik terkenal ibarat Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan siswa rame-rame di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, siswa boleh membawakan lagu-lagu kawasan setempat. Hal tersebut diterapkan sebab selama ini cukup menjadikan keprihatinan sebab siswa-siswa kini ini tidak banyak mengenal lagu-lagu kawasan sedangkan diindonesia lagu kawasan sangat bannyak sekali. sebagai teladan : banyak siswa di Jawa yang tidak tahu lagu-lagu tradisional Jawa. Begitu pula siswa-siswa di Bandung dan sekitarnya, yang mulai tidak mengenali lagu tradisional Sunda.

Demikian hukum teknis yang dikeluarkan kemdikbud yang akan diterapkan di awal tahun fatwa gres 2015-2016. Kemendikbud menawarkan kode kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengawasi aturan-aturan gres itu. Jika ada sekolah yang nakal tidak menerapkan hukum tadi, disiapkan hukuman teguran.

Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com