Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, BOS yaitu agenda pemerintah yang intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana agenda wajib belajar
Tujuan sumbangan dana BOS yaitu membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi akseptor didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, meringankan beban biaya operasi sekolah bagi akseptor didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau membebaskan pungutan akseptor didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Untuk jenjang SMA/SMALB/SMK adalah: membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia, meningkatkan angka partisipasi kasar, mengurangi angka putus sekolah; mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat bagi akseptor didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan tagihan biaya sekolah dan biaya ainnya di SMA/SMALB/SMK.
Sementara dana BOS tahun 2017 untuk sebagian besar sekolah jenjang menengah belum juga cair. Juknis BOS 2017 atau Petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2017 gres tanggal 27 Februari 2017 dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia melalui Permendikbud nomor 008Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis BOS 2017.
Besaran BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung menurut jumlah akseptor didik pada sekolah yang bersangkutan. Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
Bos sanggup dipakai untuk;
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melaksanakan kiprah sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga manajemen BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang gres direkrut sehabis proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud dalam abjad a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal menurut tawaran dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang mencakup jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan manajemen pangkalnya.
Demikian info yang sanggup kami bagikan biar bermanfaat jangan lupa perbarui gosip di www. jendelasekolah.net, jikalau info ini bermanfaat silakan share pada link yang tersedia terimakasih anda telah berkunjung.
Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com