Bapak/Ibu guru pembaca blog yang berbahagia pada kesempatan ini admin bagikan Permendikbud No.23 Thn 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan.Untuk bapak/ibu guru yang sekolahnya belum melaksanakan Kurikulum 13 edisi revisi ada baiknya untuk membaca informasi yang admin sajikan berikut:
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan:
1. Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai ingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil belajar akseptor didik yang digunakan sebagai dasar dalam evaluasi hasil belajar akseptor didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru peserta didik.
3. Pembelajaran ialah proses interaksi antar akseptor didik, antara akseptor didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
4. Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan
perbaikan hasil berguru Peserta Didik.
5. Ujian sekolah/madrasah ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai legalisasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM ialah kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi
kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. evaluasi hasil berguru oleh pendidik;
b. evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan; dan
c. evaluasi hasil berguru oleh Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 13 (1) Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa mekanisme evaluasi proses berguru dan hasil berguru oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
a. evaluasi hasil berguru oleh pendidik;
b. evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan; dan
c. evaluasi hasil berguru oleh Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 13 (1) Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa mekanisme evaluasi proses berguru dan hasil berguru oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
a. menetapkan tujuan evaluasi dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
b. menyusun kisi-kisi penilaian;
c. menciptakan instrumen evaluasi berikut pedoman penilaian;
d. melaksanakan analisis kualitas instrumen;
e. melaksanakan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan acara dengan urutan:
Prosedur evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan acara dengan urutan:
a. menetapkan KKM;
b. menyusun kisi-kisi evaluasi mata pelajaran;
c. menyusun instrumen evaluasi dan pedoman penskorannya;
d. melaksanakan analisis kualitas instrumen;
e. melaksanakan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur evaluasi hasil berguru oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
Prosedur evaluasi hasil berguru oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
a. menyusun kisi-kisi penilaian;
b. menyusun instrumen evaluasi dan pedoman penskorannya;
c. melaksanakan analisis kualitas instrumen;
d. melaksanakan penilaian;
e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f. melaporkan hasil penilaian; dan g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Download Permendikbud No. 2 Thn. 2016 Tentang Penggunaan Juknis Dana Bantuan PAUDNI di sini
Download Permendikbud No. 10 Thn. 2016 Tentang Pelimpahan Bidang Pendidikan Ke Provinsi di sini
Mudah mudahan bermanfaat
Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com