Monday, November 20, 2017

√ Download Permendikbud No 23 Thn 2016 Standar Penilain Pendidikan

Bapak/Ibu guru pembaca blog yang berbahagia pada kesempatan ini admin bagikan Permendikbud No.23 Thn 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan.Untuk bapak/ibu guru yang sekolahnya belum melaksanakan Kurikulum 13 edisi revisi ada baiknya untuk membaca informasi yang admin sajikan berikut:

Download PDF Permendikbud No. 23 Thn 2016 Standar Penilain Pendidikan  di sini
Download Permendikbud No. 2 Thn. 2016 Tentang  Juknis Penggunaan Dana Bantuan PAUDNI di sini

Permendikbud No 23 Thn.2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

Berdasarkan  Pasal 1 Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan:
1. Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai  ingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan  instrumen evaluasi hasil belajar  akseptor didik  yang  digunakan sebagai dasar dalam evaluasi hasil belajar  akseptor didik pada pendidikan dasar dan pendidikan  menengah.
2. Penilaian  ialah proses pengumpulan dan pengolahan  informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru peserta  didik.
3. Pembelajaran ialah proses interaksi antar  akseptor didik,  antara akseptor didik dengan pendidik dan sumber belajar  pada suatu lingkungan belajar.
4. Ulangan  ialah proses yang dilakukan untuk mengukur  pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan  dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan
perbaikan hasil berguru Peserta Didik. 
5. Ujian sekolah/madrasah  ialah acara yang dilakukan  untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik  sebagai legalisasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian  dari suatu satuan pendidikan.
6.  Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM  ialah kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh  satuan pendidikan yang mengacu pada standar  kompetensi
kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta  didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan  pendidikan. 

Download Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN 2017 di sini

Berdasarkan Pasal  2 Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: 
a. evaluasi hasil berguru oleh pendidik; 
b. evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan; dan 
c. evaluasi hasil berguru oleh Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 13 (1) Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa mekanisme evaluasi proses berguru dan hasil berguru oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
a. menetapkan tujuan evaluasi dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
b. menyusun kisi-kisi penilaian;
c. menciptakan instrumen evaluasi berikut pedoman penilaian;
d. melaksanakan analisis kualitas instrumen;
e. melaksanakan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Prosedur evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan acara dengan urutan:
a. menetapkan KKM;
b. menyusun kisi-kisi evaluasi mata pelajaran;
c. menyusun instrumen evaluasi dan pedoman penskorannya;
d. melaksanakan analisis kualitas instrumen;
e. melaksanakan penilaian;
 f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Prosedur evaluasi hasil berguru oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
a. menyusun kisi-kisi penilaian;
b. menyusun instrumen evaluasi dan pedoman penskorannya;
c. melaksanakan analisis kualitas instrumen;
d. melaksanakan penilaian;
e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f. melaporkan hasil penilaian; dan g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Download Permendikbud No. 23 Thn 2016 Standar Penilain Pendidikan  di sini
Download Permendikbud No. 2 Thn. 2016 Tentang Penggunaan Juknis Dana Bantuan PAUDNI di sini
Download Permendikbud No. 10  Thn. 2016 Tentang Pelimpahan Bidang Pendidikan Ke Provinsi di sini
Mudah mudahan bermanfaat




Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com