Bapak/Ibu guru pembaca blog yang setia, moratorium (penghentian sementara) Ujian Nasional benar-benar akan dilaksanakan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bersama jajarannya memaparkan rencana moratorium Ujian Nasional (UN) dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Kamis (1/12/2016). Dalam kesempatan tersebut, Mendikbud memberikan rencana pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai metode penilaian capaian berguru siswa menggantikan UN, demikian yang admin salin dari kemdikbud.go.id
“Berdasarkan data dan kajian, kami berkeyakinan moratorium UN harus dilaksanakan,” disampaikan Muhadjir Effendy, di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen, Jakarta.
Dijelaskan Mendikbud bahwa semenjak tahun 2015, UN tidak lagi dijadikan penentu kelulusan siswa pada suatu jenjang pendidikan. Dan di tahun 2017 mendatang, Kemendikbud mendorong terlaksananya USBN yang diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan/sekolah dengan mengacu pada standar nasional. Nantinya, ujar Mendikbud.
Kelulusan siswa akan ditentukan oleh tiap-tiap sekolah dengan standar nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Standar tersebut merupakan hasil kajian yang telah diubahsuaikan dengan hasil pemetaan yang diperoleh dari UN di tahun-tahun sebelumnya. Melalui moratorium UN dan mengalihkannya ke USBN, Kemendikbud berupaya membangun sebuah sistem dan instrumen sertifikasi capaian pembelajaran yang kredibel dan reliabel.
Moratorium UN, berdasarkan Mendikbud, merupakan langkah pemerintah dalam melaksanakan Nawa Cita. Dalam rangka melaksanakan revolusi huruf bangsa, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla berjanji untuk melaksanakan penilaian terhadap model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional, termasuk di dalamnya Ujian Nasional.
Lebih lanjut, Menteri Muhadjir memberikan bahwa UN cenderung membawa proses berguru ke orientasi yang tidak tepat. Berdasarkan hasil pengamatannya ketika berinteraksi dengan guru di aneka macam daerah, Mendikbud memberikan bahwa ada kecenderungan sekolah mengesampingkan atau mereduksi hakekat pendidikan, yakni membangun karakter, sikap dan kompetensi. Sekolah cenderung hanya terfokus pada mata pelajaran yang diberikan pada UN, kurang memperhatikan mata pelajaran lainnya. Bahkan beberapa guru yang mengampu mata pelajaran bukan mata pelajaran UN merasa tidak diapresiasi baik oleh sekolah maupun akseptor didik.
Terkait masa transisi dari penyelenggaraan UN menjadi ujian sekolah, Mendikbud memberikan beberapa langkah yang siap dilaksanakan pemerintah, diantaranya:
- Melakukan pembiasaan kebijakan terutama perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan evaluasi pendidikan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2015, serta peraturan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada PP nomor 17 tahun 2010.
- Memberikan fasilitasi kepada provinsi yang memerlukan instrumen seleksi siswa dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP) ke sekolah menengah atas (SMA).
- Memberikan fasilitasi proses penyelenggaraan ujian sekolah, berstandar nasional termasuk pemetaan siswa dan pendidikan nonformal.
- Menyiapkan materi sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
- Melakukan optimalisasi dan revisi anggaran 2017 untuk training sekolah dan pengembangan sistem penilaian yang komprehensif.
Menutup paparannya, Mendikbud mengapresiasi kritik, saran dan masukan dari para anggota DPR. Selaku kawan strategis pemerintah, Mendikbud siap berdiskusi dan berkonsultasi dengan Komisi X dalam proses penetapan kebijakan. Diungkapkannya, ketika ini Kemendikbud sedang memproses penerbitan Instruksi Presiden (inpres) terkait moratorium UN dan penilaian pendidikan.
Sumber : kemdikbud. go.id
Sumber : kemdikbud. go.id
Baca juga :
Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com